"Analisis Tanggung Gugat Bank atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank" by Mayang Dias Putri
  •  
  •  
 

Abstract

Vicarious liability doctrine, in civil law is regulated in Article 1367 paragraph (3) of the Indonesian Civil Code. This doctrine stipulates that an employer is responsible for the wrongful acts committed by subordinates within the scope of their employment. Banks as employers who have a employment relationship with their employees can be held liable for the wrongful acts committed by its employees against customers. This study aims to review the appropriateness of applying bank liability based on Article 1367 paragraph (3) of the Civil Code in Supreme Court decisions. This paper is prepared using the doctrinal research method. In the case of bank's liability in the decision of Supreme Court No. 2600 K/Pdt/2022, there are differences in the considerations of the Judges at the First Instance Decision compared to the Decision at the Appellate and Supreme Court regarding the application of Article 1367 paragraph (3) of the Indonesian Civil Code. Based on the findings of this study, the author agrees with the considerations of the First Instance Panel of Judges, stating that the bank as the defendant in this case is responsible for the losses incurred by Farrahdhiba Jusuf as an employee of the bank. In contrast, the considerations of the Appellate and Supreme Court, which absolved the bank liability as an employer, indicate that the Judges did not apply Article 1367 paragraph (3) of the Indonesian Civil Code in the related judgment.

Bahasa Abstract

Doktrin tanggung gugat atau doktrin vicarious liability, dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, yakni doktrin yang mengatur bahwa majikan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan masih dalam lingkup pekerjaannya. Bank sebagai pemberi kerja yang memiliki hubungan kerja dengan pegawainya dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai terhadap nasabahnya. Penelitian ini bermaksud meninjau tepat atau tidaknya penerapan tanggung gugat bank berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata di dalam putusan Mahkamah Agung. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pada kasus tanggung gugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2600 K/Pdt/2022, terdapat perbedaan pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Tingkat Pertama dengan Putusan Tingkat Banding dan Kasasi mengenai penerapan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pada hasil penelitian tulisan ini, penulis setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan Farrahdhiba Jusuf selaku pegawai Tergugat. Berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dan Kasasi yang melepaskan tanggung jawab Tergugat sebagai majikan sehingga memperlihatkan bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata dalam putusan terkait.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, PBI Nomor 3 Tahun 2023. LN Tahun 2023 No. 31.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, POJK Nomor 18/POJK.03/2016. LN Tahun 2016 No. 53. TLN No. 5861.

Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2013. LN Tahun 2013 No. 39. TLN No. 4279.

Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992. LN Tahun 1992 No. 31. TLN No. 3472.

Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 7 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 31, TLN No. 3472, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 1998, LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790.

B. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Ambon. Putusan No. 110/Pdt.G/2021/PN Amb. Lily Kwannandar dkk melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon (2021).

Pengadilan Tinggi Ambon. Putusan Banding No. 103/Pdt/2021/PT Amb. Lily Kwannandar dkk melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon (2021).

Mahkamah Agung. Putusan No. 2600 K/Pdt/2022. Lily Kwannandar dkk melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon (2022).

C. Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Cet.1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Arthesa, Ade dan Edia Handiman. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia, 2006.

Asikin, Zainal. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Atmasasmita, Romli. Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Cet. Pertama. Jakarta: Yayasan LBH.

Bako, Rony Sautama Hotma. Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposit. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Halim, A. Ridwan. Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Yayasan Obor, 2011.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum (Edisi Revisi). Bandung: CV Mandar Maju, 2018.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

D. Tugas Akhir

Cahyono, Suryo. "Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Terkait Tindakan Pegawai Bank yang Merugikan Nasabah Dalam Perjanjian Kredit," Skripsi Universitas 17 Agustus, Surabaya.

Kusumaputri, Jauzaa' Giovani. "Tinjauan Yuridis Tanggung Gugat Bank Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Karyawannya Melalui Penyalahgunaan Transfer Dana (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1566 K/PDT/2013." Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2017.

E. Jurnal/Artikel

Albabana, Namira. "Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Kelalaian Pegawainya Terhadap Debitur Yang Terkena BI Checking (Studi Putusan No.15/Pdt.G/2015/PN WNO)." Jurnal Esensi Hukum. Vol. 2. No.1 (2020). Hlm. 50.

Setiono, Gentur Cahyo, Irham Rahman, dan Erisha Delaria Ananfa. "Tanggung Jawab Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kontrak Perbankan." Jurnal Transparansi Hukum. Vol. 5. No. 1 (2022). Hlm. 67-72.

Wafiya. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet." Jurnal Ilmu Hukum Kanun. No 56 (2012). Hlm. 43.

Mihardja, Anita, Cynthia Kurniawan, dan Kevin Anthony. "Vicarious Liability: Perspektif Masa Kini." Jurnal Education and Development. Vol. 8. No. 1 (2020). Hlm. 73.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.