Abstract
The emergence of the COVID-19 pandemic has had a significant impact on various aspects of the economy, especially the aviation industry. The effects of this pandemic have made it difficult for airlines as lessees need to fulfill their leasing contract obligations and leasing companies as lessors are faced with the risk of delayed or even incomplete rental payments from lessees. Responding to this polemic, the force majeure clause has a big role in providing a legal basis for postponing or releasing contracts obligations in the COVID-19 pandemic situation. However, the interpretation of the COVID-19 pandemic as a force majeure event can vary and not all contracts automatically include a force majeure clause, such as aircraft leasing contracts. Consequently, parties involved in aircraft leasing contracts grapple with legal complexities and uncertainties in addressing the consequences of the pandemic. Using a doctrinal method and secondary data, the conclusions of this research are as follows. First, the COVID-19 pandemic can be categorized as a relative force majeure. This means that the fulfillment of debtor obligations can be postponed or delayed temporarily until the force majeure situation (COVID-19 pandemic) ceases. Second, the implementation of renegotiating aircraft leasing contracts is not fundamentally based on force majeure reasons but rather on the proactive role of the lessor, who is open to collaborative solutions that ensure fairness for all parties involved.
Bahasa Abstract
Munculnya pandemi COVID-19 telah memberikan dampak besar pada aspek perekonomian, khususnya industri penerbangan. Efek dari pandemi ini memberikan kesulitan bagi pihak maskapai penerbangan sebagai lessee dalam memenuhi kewajiban kontrak leasing, dan perusahaan leasing sebagai lessor dihadapkan pada risiko pembayaran sewa yang tertunda atau bahkan tidak terpenuhi. Menanggapi polemik tersebut, klausul force majeure memiliki peran besar dalam memberikan suatu dasar hukum untuk menunda atau melepaskan kewajiban yang sulit atau bahkan tidak mungkin dipenuhi dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19. Namun demikian, penafsiran pandemi COVID-19 sebagai force majeure dapat berbeda-beda dan tidak semua kontrak mencantumkan klausul force majeure, seperti kontrak leasing pesawat udara. Akibatnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak leasing pesawat udara dihadapkan pada kompleksitas dan ketidakpastian hukum dalam menangani konsekuensi pandemi. Adapun, dengan menggunakan metode doktrinal dan bahan data sekunder, kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, pandemi COVID-19 dapat dikategorikan sebagai force majeure relatif. Artinya, pemenuhan kewajiban debitur dapat ditangguhkan atau ditunda untuk sementara waktu hingga keadaan memaksa (pandemi COVID-19) berhenti. Kedua, pelaksanaan renegosiasi kontrak leasing pesawat udara pada dasarnya tidak dilandasi dengan alasan force majeure, melainkan adanya peran lessor yang proaktif dan terbuka untuk bekerja sama mencari solusi yang adil bagi para pihak.
References
DAFTAR PUSTAKA
I. Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Keputusan Menteri Keuangan Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Kepmenkeu Nomor 1169 Tahun 1991.
- II. Buku
Rahadian, Andre, Hendra Ong, Devandra Maula Zakki. Pembiayaan Pesawat Udara di Indonesia. Jakarta: UI Publishing, 2022.
Soemadipradja, Rahmat S.S. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa. Jakarta: National Legal Reform Program, 2010.
- III. Tugas Akhir
Hasna. “Keadaan Memaksa Dikaitkan dengan Prinsip Hell or High Water dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Pesawat.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2023.
- IV. Jurnal / Artikel
Frisyudha, Arya Bangbang, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Komang Arini Styawati. “Renegosiasi sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis selama Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2. No. 2 (2021). Hlm. 344.
Karimah, Erlisa Akhlakul. “Sewa Guna Usaha Pesawat Udara Menurut Konvensi Cape Town 2001 dan Implementasinya dalam Hukum Nasional.” Jurist-Diction. Vol. 2. No. 5 (2019). Hlm. 1676.
Payuwaha, Bakhitabiyya Ridya. “COVID-19 Pandemic Force Majeure (Overmacth) in Agreements as a Form of Legal Guarantee.” Jurnal Scientia Indonesia. Vol. 6. No. 2 (2020). Hlm. 168.
Sinaga, Niru Anita. “Perspektif Force Majeure dan Rebus Sic Stantibus dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11. No. 1 (2020). Hlm. 15.
V. Internet
Admin IATA. “The International Air Transport Association (IATA) Releases 2022 Airline Safety Performance.” The International Air Transport Association, 7 Maret 2023. Tersedia pada https://www.iata.org/en/pressroom/2023-releases/2023-03-07-01/. Diakses pada tanggal 28 September 2023.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik. “Menuju Normalisasi Aktivitas Penerbangan di Bandara-Bandara Indonesia.” Dephub.go.id, 6 Oktober 2022. Tersedia pada https://dephub.go.id/post/read/menuju-normalisasi-aktivitas-penerbangan-di-bandara-bandara-indonesia. Diakses pada 1 Oktober 2023.
WHO. “WHO Directior-General’s Opening Remarks at the Media Briefing on COVID-19.” World Health Organization, 11 Maret 2020. Tersedia pada https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19---11-march-2020. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.
Recommended Citation
Amanda, Asri Putri
(2024)
"Penggunaan Klausul Force Majeure dalam Pelaksanaan Renegosiasi Kontrak Leasing Pesawat Udara pada Masa Pandemi COVID-19,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
2, Article 6.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/6