"Ganti Kerugian Immateriil Dalam Perkara Ingkar Janji Untuk Mengawini Sebagai Perbuatan Melawan Hukum" by Bunga Margaretha Nova Tesalonika
  •  
  •  
 

Abstract

This paper examines the rulings of the Kupang High Court (Case No. 14/PDT/2023/PT KPG) and the Subang District Court (Case No. 45/PDT.G/2019/PN SNG) regarding claims for immaterial damages arising from breach of promise to marry as tortious acts, using doctrinal research. According to the Indonesian Civil Code (Article 58), a promise to marry must be followed by an announcement to be enforceable, otherwise, denial by the promisor can be litigated as tort, provided all elements are met. False promises can lead to both material and immaterial losses. Calculation of immaterial damages is at the judge's discretion under the ex aequo et bono principle. The Subang District Court partially granted immaterial compensation claims, considering precedents and trial evidence for the defendant's liability. Conversely, the Kupang High Court wholly denied such claims, failing to consider relevant jurisprudence and trial evidence, indicating a lack of application of the ex aequo et bono principle for justice.

Bahasa Abstract

Tulisan ini menganalisis dua putusan pengadilan, yaitu Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG, yang memutuskan gugatan ganti rugi immateriil dalam kasus ingkar janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum. Dengan metode penelitian doktrinal, disimpulkan bahwa janji untuk mengawini yang diingkari tanpa pengumuman dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, dengan syarat telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Ingkar janji tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Meskipun hukum positif Indonesia belum memiliki pengaturan jelas terkait ganti rugi immateriil, Putusan PN Subang mengabulkan sebagian ganti rugi immateriil dengan mempertimbangkan yurisprudensi dan fakta dalam persidangan untuk menegakkan pertanggungjawaban terhadap kerugian immateriil. Sebaliknya, Putusan PT Kupang menolak gugatan ganti rugi immateriil tanpa mempertimbangkan hal tersebut, menunjukkan tidak diterapkannya prinsip ex aequo et bono untuk mencapai keadilan.

References

Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, LN No. 12 Tahun 1975, TLN No. 3050.

Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 No. 1. TLN No. 3019, sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN Tahun 2019 No. 186, TLN No. 6401.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 46/PUU-VIII/2010. Aisyah Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono (Para Pemohon) (2012).

Pengadilan Negeri Subang. Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Sng. Tsaniah Nur Jannah melawan Robi Mardiyana (2020).

Pengadilan Negeri Kupang. Putusan Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Kpg. Windy Ekaputri Datta melawan Carlos Daud Hendrik dan Daniel Junus Hendrik (2022).

Pengadilan Tinggi Kupang. Putusan Nomor Nomor 14/Pdt/2023/PT Kpg. Windy Ekaputri Datta melawan Carlos Daud Hendrik dan Daniel Junus Hendrik (2023).

Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Baht, P. Ishwara. Idea and Methods of Legal Research. Oxford: Oxford University Press, 2019.

Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.

Tugas Akhir

Salsabila, Meisya Ratna Megumi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perbuatan Ingkar Janji Untuk Mengawini Yang Diklasifikasikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan-Putusan Pengadilan).” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2023.

Simanjuntak, Christin Novalia. “Analisis Hukum Perbuatan Ingkar Janji Untuk Menikah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 897/PDT.G/2017/PN.TNG).” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.

Artikel/Jurnal

Abas, Maryam. “Analisis Hukum Tidak Terpenuhinya Janji Untuk Menikah Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas No. 5/PDT.G/2019/PN.BMS tentang Perbuatan Melawan Hukum.” DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 28. No. 6 (2022). Hlm. 3977.

Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure. Vol. 4. No. 2 (September 2019). Hlm. 300-307.

Mokodompit, Mohammad Aditya, Jeany Anita Kermite, dan Hironimus Taroreh. “Akibat Hukum dalam Pengingkaran Terhadap Janji Akan Melangsungkan Perkawinan.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Vol. 12. No. 2 (Juli 2023). Hlm. 3.

Munawar, Akhmad. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia.” Al’ Adl. Vol. 7. No. 13 (2015). Hlm. 21-24.

Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat.” YUDISIA. Vol. 7. No. 2 (Desember 2016). Hlm. 415.

Sugandi, Wildan dan M. Yazid Fathoni. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram. Vol. 3. No. 1 (Februari 2023). Hlm. 242.

Yuniarlin, Prihati. “Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia.” Jurnal Media Hukum. Vol. 19. No. 1 (Juni 2012). Hlm. 7-8.

Lain-Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada https://kbbi.web.id/ingkar. Diakses pada tanggal 29 September 2023.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada https://kbbi.web.id/janji. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2023.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada https://kbbi.web.id/kawin. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2023.

Nasima, Imam. “Ganti Rugi Psikis atas Korban Meninggal.” Hukumonline.com, 24 November 2005. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/ganti-rugi-psikis-atas-korban-meninggal-hol13959/. Diakses pada tanggal 24 April 2024.

Prasetio, Bimo dan Rizky Dwinanto. “Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?” Hukumonline.com, 04 Juli 2011. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia--lt4da27259c45b9/. Diakses pada tanggal 20 Desember 2023.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.