Abstract
This paper analyzes how the different concepts of copyright valuation mechanism as a fiduciary guarantee in Indonesia based on regulations in Indonesia and the United States. This paper is prepared using the doctrinal research method with a comparative approach. In accordance with the Copyright Law and Creative Economy Regulation, it is stated that copyright can be used as a fiduciary guarantee. This can certainly facilitate creative economy actors, so that they can pledge their assets as collateral. However, one of the things that is still a problem is that there is no clear valuation mechanism to be able to assess film copyright as a fiduciary guarantee in Indonesia. The institution authorized to conduct valuations is the MAPPI and the institution has made a standard to guide valuations, namely SPI 320 and 321 which regulate intangible assets and intellectual property as collateral. However, the problem is that there are no guidelines to determine the liquidation value of movie copyrights as fiduciary guarantees, even though this value is important for banks. Meanwhile, in the United States the use of movie copyrights as collateral is very common to use. This has been regulated in several guidelines such as the USPAP and BVS-IX Intangible Asset Valuation as guidelines for appraisers, namely the ASA and the CRB to be able to determine the value and liquidity of film copyrights as fiduciary guarantees. Guidelines regarding the valuation mechanism of film copyright as collateral in Indonesia still need to be improved. Therefore, a comparison with the arrangements in the United States can be a reference in updating the appraisal guidelines. Through this research, it can be seen the differences between the two countries in the valuation of copyright as a fiduciary guarantee.
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana perbedaan konsep mekanisme valuasi hak cipta sebagai jaminan fidusia di Indonesia berdasarkan peraturan yang terdapat di Indonesia dan Amerika Serikat. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif. Sesuai dengan peraturan UU Hak Cipta dan PP Ekonomi Kreatif dinyatakan bahwa hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia. Hal ini tentunya dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif, sehingga dapat menjaminkan aset miliknya sebagai suatu jaminan. Namun, salah satu hal yang masih menjadi masalah, yaitu belum terdapat mekanisme valuasi yang jelas untuk dapat menilai hak cipta film sebagai jaminan fidusia di Indonesia. Adapun lembaga yang berwenang untuk melakukan valuasi adalah MAPPI dan lembaga tersebut sudah membuat suatu standar untuk menjadi pedoman valuasi, yaitu SPI 320 dan 321 yang mengatur mengenai aset tidak berwujud dan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Namun, yang menjadi hambatan, yaitu belum terdapat pedoman untuk menentukan nilai likuidasi hak cipta film sebagai jaminan fidusia, padahal nilai ini menjadi penting bagi bank. Sementara itu, di Amerika Serikat penggunaan hak cipta film sebagai jaminan sudah sangat umum untuk digunakan. Hal ini telah diatur di dalam beberapa pedoman yang seperti USPAP dan BVS-IX Intangible Asset Valuation sebagai pedoman penilai, yaitu ASA dan CRB untuk dapat menentukan nilai dan likuiditas dari hak cipta film sebagai jaminan fidusia. Pedoman mengenai mekanisme valuasi hak cipta film sebagai jaminan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Maka dari itu, perbandingan dengan pengaturan di negara Amerika Serikat dapat menjadi acuan dalam pembaharuan pedoman penilai. Melalui penelitian ini, dapat diketahui perbedaan dari kedua negara tersebut dalam melakukan valuasi hak cipta sebagai jaminan fidusia.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Hak Cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.
Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia. UU Nomor 42 Tahun 1999. LN Tahun 1998 No. 168 TLN No. 3889.
Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Ekonomi Kreatif. PP Nomor 24 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 151 TLN No. 6802.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tahun 2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. PBI Nomor 14/15/PBI/2012. LN Tahun 2012 No. 202. TLN No. 5354.
United States Copyright Office, Copyright Law of The United States.
American Law Institute & National Conference of Commissioners on Uniform State Laws, Uniform Commercial Code.
Buku
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dan Wayan Wirawan. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.
Gorman, Robert A. dan Jane C. Ginsbung. Copyright: Cases and Material. s.l.: Foundation Press, 2017.
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia. Standar Penilaian Indonesia 320 Penilaian Aset Takberwujud. Jakarta: KPSPI.
Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia. Standar Penilaian Indonesia 321 Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Tujuan Penjaminan Utang. Jakarta: KPSPI. 2022.
Leaffer, Marshall A. Understanding Copyright Law. Carolina: Carolina Academic Press, 2019.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Teilmann-Lock, Stina. The Object of Copyright: A Conceptual History of Originals and Copies in Literature, Art, and Design (Routledge Research in Intellectual Property). s.l.: Routledge, 2015.
World Intellectual Property Organization. Module 11 : IP Valuation. United States: World Intellectual Property Organization, s.a..
Artikel Ilmiah
Cuntz, Alexander ,et al. “IP assets and film finance – a primer on standard practices in the U.S.” Economor Research Working Paper WIPO, No. 74 (2023). Hlm. 3.
Flignor, Paul dan David Orozco. “Intangible Asset & Intellectual Property Valuation: A Multidiscplinary Perspective.” IP Thought Journal (2006). Hlm. 5.
Hutagalung, Sophar Maru. "Analisis Yuridis Hak Cipta sebagai Agunan Tambahan dalam Kredit Perbankan.” Wijaya Putra Law Review. Vol. 2. No. 2 (2023). Hlm. 190.
Jacobs, Brian W. “Using Intellectual Property to Secure Financing after the Worst Financial Crisis Since the Great Depression." Marquette Intellectual Property Law Review.Vol. 15 (2011). Hlm. 450.
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan.” Jurnal Negara Hukum Vol. 8 No. 1 (2017). Hlm. 45.
Ulinnuha, Lutfi.“Penggunaan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Journal of Private and Commercial Law, Vol. 1, No. 1 (2017). Hlm. 87.
Usanti, Trisadini Prasastinah. “Lahirnya Hak Kebendaan.” Jurnal Perspektif. Vol. 17. No.1 (2012). Hlm. 46.
Lain-Lain
Devrian, Abraham. “Putting Up Copyright as Collateral in Financial Institutions: Brief Overview of Government Regulation Number 22 of 2022 on Creative Economy.” A&CO Law Office. 21 Oktober 2022. Tersedia pada https://aco-law.com/articles/putting-up-copyright-as-collateral-in-financial-institutions/. Diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Federal Reserve Board. “Federal Reserve Collateral Guidelines.” September 2020. Tersedia pada https://www.frbdiscountwindow.org/Pages/Collateral/collateral_eligibility&ved=2ahUKEwiV2 _GoxfGGAxWTTmwGHURaCjcQFnoECBAQAQ&usg=AOvVaw3cvrPJszY4p0-HanU4XamE. Diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Hendriyani, I Gusti Ayu Dewi. “Siaran Pers: Menparekraf : Tenaga Kerja Sektor Ekonomi Kreatif Terbukti Lebih Cepat Pulih dari Pandemi.” Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 13 Oktober 2023. Tersedia pada https://kemenparekraf.go.id/berita/menparekraf-tenaga-kerja-sektor-ekonomi-kreatif-terbukti-lebih-cepat-pulih-dari-pandemi#:~:text=Ekonomi%20kreatif%20juga%20terbukti%20berperan, 2022%20mencapai%2017,7%20persen. Diakses pada tanggal 7 April 2024.
Nelson, Marley C. “Moral Rights in the United States.” The Ohio State University Copyright Corner. Tersedia pada https://library.osu.edu/site/copyright/2017/07/21/moral-rights-in-the-united-states/. Diakses pada tanggal 6 Juni 2024.
Otoritas Jasa Keuangan.”Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang.” 1 September 2022. Tersedia pada https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/ prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang#:~:text=Hasil%20sidang%20United%20 Nations%20Commission,mendapatkan%20kredit%20perbankan%20secara%20internasional.Diakses pada tanggal 9 April 2024.
The Appraisal Foundation. “What is USPAP?”. Tersedia pada https://www.appraisalfoundation.org/imis/TAF/Standards/Appraisal_Standards/Uniform_Standards_of_Professional_Appraisal_Practice/TAF/USPAP.aspx?hkey=a6420a67-dbfa-41b3-9878-fac35923d2af. s.a. Diakses pada tanggal 9 Juni 2024.
Triangle IP. “Patent Based Lending-Leading U.S. Banks Considering Patents as Collaterals.” s.a, Tersedia pada https://triangleip.com/patent-based-lending-leading-us-banks-consider-patents-as-collaterals/ . Diakses pada tanggal 10 Juni 2024.
Recommended Citation
Nugroho, Maria Christina Putri and Salam, Abdul
(2024)
"Analisis Perbandingan Mekanisme Valuasi Hak Cipta Film sebagai Jaminan Fidusia pada Negara Indonesia dan Amerika Serikat,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
2, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/3
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons