Abstract
This paper analyzes how the validity of power of sale in land transfer, especially on the Court Decision Number 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo High Court Decision Number 442/Pdt/2022/PT Bdg. This paper employs doctrinal legal research. Power of is defined in Article 1792 of the Civil Code as an agreement in which one person authorizes another person who accepts it to represent him and conduct business on his behalf. Meanwhile, power of sale is a special type of power of attorney granted expressly for ownership actions that can only be performed by the owner. The validity of the power of sale depends on the fulfillment of the legal requirements of an agreement according to Article 1320 of the Civil Code. The validity of the power of sale is related to the provisions on the expiration of the power of attorney, which can be influenced by various factors. The Regional Office of the National Land Agency (BPN) sets the validity period of the power of sale for one year, although it is not expressly regulated in legal regulations. During this period, there can be changes in conditions that are relevant to the expiry of the power of attorney. Legal proceedings involving power of sale do not only depend on the regulations regarding the granting of power of attorney. Therefore, the determination of the validity of the power of sale in the transfer of land must also pay attention to the harmony between land principles, doctrines and practices.
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis bagaimana keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah, khususnya pada Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pemberian kuasa didefinisikan dalam Pasal 1792 KUH Perdata sebagai suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kewenangan kepada orang lain yang menerimanya untuk mewakili dan menjalankan suatu urusan atas namanya. Sementara itu, kuasa jual adalah jenis kuasa khusus yang diberikan secara tegas untuk tindakan kepemilikan yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik. Keabsahan kuasa jual bergantung pada pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Keberlakuan kuasa jual berkaitan dengan ketentuan tentang berakhirnya pemberian kuasa, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan masa berlaku kuasa jual selama satu tahun, meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan hukum. Selama kurun waktu tersebut, bisa terjadi perubahan kondisi yang relevan dengan ketentuan berakhirnya pemberian kuasa. Proses hukum yang melibatkan kuasa jual tidak hanya bergantung pada peraturan mengenai pemberian kuasa. Oleh karena itu, penentuan keberlakuan kuasa jual dalam pengalihan tanah juga harus memperhatikan keselarasan antara prinsip, doktrin, dan praktik pertanahan.
References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [Wetboek van Koophandel], diterjemahkan oleh Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043.
Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda Benda yang Berkaitan dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996, LN Tahun 1996.
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No.39, TLN No. 4279.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 59.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Surat Edaran Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), SE Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 Tahun 2019.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Purwakarta. Putusan No. 18/Pdt.G/2021/PN PWK. JAS melawan S dkk (2021).
Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Banding No. 442/Pdt/2022/PT BDG. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purwakarta melawan JAS dkk (2022).
Tugas Akhir
Endarwati, Christina. “Pertanggungjawaban dan Pengurusan Kekayaan Persekutuan Komanditer: Studi Kasus Pemberhentian Direktur Persekutuan Komanditer CV. Wukir Jaya Makmur.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2011.
Buku
Andasasmita, Komar. Notaris II: Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia, 1991.
Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Satrio. J. Perwakilan dan Kuasa. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Sihombing, Irene Eka. Segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2005.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 2006.
Sutedi, Adrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Artikel Ilmiah
Diani, Rosida dan Mahendra Kusuma. “Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) sebagai Badan Usaha dalam Kajian Hukum Perusahaan.” Justici. Vol. 13. No. 1 (2020). Hlm. 79-97.
Hartiningsih, Dwi. “Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Notariil.” Lex Renaissance. Vol. 5, No. 3 (2020). Hlm. 694-710.
Isnandya, Eva Riska. “Pembatalan oleh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog).” Indonesian Notary. Vol. 2. No. 10 (2020).
Kasri, Oddy Inayah. “Penggunaan Kuasa Untuk Menjual Di Dalam Praktek Jual Beli Tanah.” Reformasi Hukum Trisakti. Vol. 1. No. 2 (2019).
Surbakti, Raskita J.F. “Analisis Hukum Penggunaan Surat Kuasa Yang Melebihi Tujuannya (Studi Putusan Mahkamah Replublik Indonesia Nomor 1189K/Pdt/2017 Dan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 104/Pdt.G/2012/Pn Cbn.” Nommensen Journal of Legal Opinion. Vol. 3. No. 1 (2022). Hlm. 16-30.
Tanriawan, Florensya Octavia, Nurini Aprilianda, dan Hariyanto Susilo. “Urgensi Persero Komanditer Memberi Persetujuan kepada Persero Pengurus dalam Melakukan Tindakan Kepemilikan.” Jurnal USM Law Review. Vol. 6. No. 2 (2023). Hlm. 512-525.
Utomo, Taufiq. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Kuasa Terhadap Penerima yang Aktanya Dicabut Sepihak oleh Pemberi Kuasa.” Brawijaya Law Student Journal. (2017).
Makalah pada Seminar, Pidato Ilmiah, dan Sebagainya
Fred B.G. Tumbuan. “Hubungan Hukum Internal dan Eksternal Para Sekutu” makalah disampaikan pada Program Sertifikasi Hakim Pengadilan Niaga. Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Indonesia Anti-Corruption & Commercial Court Enhancement Project, USAID. Bogor. 3-13 Maret 2008.
Lain-lain
Rachmadsyah, Shanti. “Jangka Waktu Berlakunya Surat Kuasa Menjual.” Hukumonline.com. 1 November 2010. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-kuasa-menjual--cl3668/. Diakses pada tanggal 19 Juni 2024.
Recommended Citation
Aaliyah, Siti Zalfa Nur and Humaira, Lauditta
(2024)
"Keberlakuan Kuasa Jual dalam Pengalihan Tanah: Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
2, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/2