"Pelindungan Hukum Bagi Franchisee Dalam Perjanjian Waralaba Yang Tidak Terdaftar (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.JKT.UTR)" by Iwan Setiawan
  •  
  •  
 

Abstract

The implementation of the franchise businesses are based on franchise agreements made by Frachisor and Franchisee as independent and stand-alone individuals. As a parfty with expertise in the business, Franchisor tends to prioritize its own interest and may overlook the interest of Franchisee as a party with minimal business experience. Additionally, the franchise agreement is a standard agreement pre-drafted by Franchisor, resulting in Franchisee having limited opportunities to negotiate the contents of the franchise agreement itself. Therefore, it is possible that in reality, the positions of Franchisor and Franchisee are imbalanced, as seen in the case of the Hoghock Restaurant franchise in Decision Number 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. Reflecting on the Hoghock Restaurant case, this research will discuss legal protection for Franchisee and analyze the legality of unregistered franchise agreements. To address these issues, this research uses doctrinal research method with explanatory research type to explain and analyze legal facts found in the case based on the provisions of franchise agreements and franchise law in Indonesia. Based on the analysis of these issues, this research concludes that the franchise agreement in the case of the Hoghock Restaurant Franchise is an unregistered one, resulting in the reduction of rights and legal protection for Franchisee.

Bahasa Abstract

Penyelenggaraan waralaba dilakukan berdasarkan perjanjian waralaba yang dibuat oleh Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sebagai individu yang independen dan berdiri sendiri. Sebagai pihak yang memiliki keahlian terhadap metode usaha yang dilakukannya, Pemberi Waralaba memiliki kecenderungan untuk mengutamakan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan dari Penerima Waralaba sebagai pihak yang minim pengalaman bisnis. Selain itu, Perjanjian waralaba juga merupakan perjanjian baku yang dibuat secara apriori oleh Pemberi Waralaba mengakibatkan Penerima Waralaba hanya memiliki sedikit kesempatan untuk melakukan negosiasi mengenai isi dari perjanjian waralaba. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan bahwa pada kenyataannya kedudukan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba adalah tidak seimbang seperti halnya dalam kasus Waralaba Restoran Hoghock dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. Berkaca kepada kasus Waralaba Restoran Hoghock, penelitian ini akan membahas mengenai pelindungan hukum bagi Penerima Waralaba serta menganalisa legalitas perjanjian waralaba yang tidak didaftarkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian eksplanatoris untuk menjelaskan dan menganalisis fakta hukum yang terdapat pada kasus berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan hukum waralaba di Indonesia. Berdasarkan analisis atas permasalahan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba dalam kasus Waralaba Restoran Hoghock merupakan perjanjian waralaba yang tidak terdaftar sehingga berakibat kepada tereduksinya hak-hak dan pelindungan hukum bagi Penerima Waralaba.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Undang-Undang Tentang Perdagangan. UU Nomor 7 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 45 TLN No. 5512.

Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba. PP Nomor 42 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 90 TLN No. 4742.

Peraturan Menteri Perdagangan. Permendag Nomor 71 Tahun 2019. BN Tahun 2019 No. 1007.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Putusan No. 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr., Imelda Bungawati melawan PT Hoghock Kuliner Indonesia (2023).

Buku

Subekti, Hukum Perjanjian. Cet. 21. Jakarta: Intermasa, 2005.

Tugas Akhir

Anditya, Alfian. “Pembatalan Perjanjian Waralaba Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum Waralaba (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 321/PDT/2021/PT.DKI).” Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2023

Artikel Ilmiah

Irayadi, Muhammad. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Hermeneutika L Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5, No. 1 (2021). Hlm. 98-107.

Prasnowo, Aryo Dwi dan Siti Malikhatun Badriyah. “Impelementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 8. No. 1 (2019). Hlm. 61-75.

Slamet, Sri Redjeki. “Waralaba (Franchise) Di Indonesia.” Lex Jurnalica. Vol. 8 (2011). Hlm 127-139.

Trisnadewi, Ida Ayu dan Made Mahartayasa. “Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. (2014). Hlm. 1-5.

Umar, Dhia Utara. “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata.” Lex Privatum. Vol. 8. No. 1 (2020). Hlm. 38-48.

Bahan Lain-Lain

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya.” hukumonline.com, 23 Juni 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc. Diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.