Abstract
In infrastructure development, the financing aspect plays an important role in ensuring the facility's smooth construction and operation. This is especially true if the project is built for the public interest. The Jakarta Bandung High Speed Train is a public transportation facility built by the government in 2016 and operating in 2023. In the development process, many obstacles rangefrom social to financial problems. Financial problems arise where this project was initially built using a business-to-business scheme with Chinese SOEs, until finally, it became a PPP scheme with the provision of government guarantees. This was caused by the large cost overrun experienced by PT KCIC as the project implementer. The government guarantee was provided in 2021 based on Presidential Regulation No. 91 of 2023. With the government guarantee, the government appears as a guarantor, in civil theory known as an insurer or borg. Personal guarantee, which is also called borgtocht, is a debt guarantee concept where a third party binds itself to guarantee the debtor in a debt agreement with the creditor will fulfill its obligations. This coverage scheme is an accessoir agreement that creates new rights and obligations for the insurer and debtor. This paper examines the limitations of the rights and obligations of the government in providing government guarantees for the project.
Bahasa Abstract
Dalam pembangunan infrastruktur, aspek pembiayaan berperan penting untuk memastikan kelancaran pembangunan dan beroperasinya fasilitas tersebut. Hal ini terutama jika proyek tersebut dibangun untuk kepentingan publik. Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan fasilitas transportasi publik yang dibangun oleh pemerintah pada tahun 2016 dan beroperasi pada tahun 2023. Dalam proses pembangunannya, terdapat banyak kendala dimulai dari permasalahan sosial hingga finansial. Permasalahan finansial timbul dimana awalnya pembangunan proyek ini dibangun menggunakan skema business-to-business dengan BUMN China, hingga pada akhirnya menjadi skema KPBU dengan adanya pemberian penjaminan pemerintah. Hal ini ditimbulkan oleh besarnya cost overrun yang dialami oleh PT KCIC sebagai pelaksana proyek tersebut. Penjaminan pemerintah diberikan pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2023. Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka pemerintah muncul sebagai penjamin, dalam teori perdata dikenal sebagai penanggung atau borg. Penanggungan yang juga disebut dengan borgtocht merupakan konsep penanggungan hutang dimana pihak ketiga mengikatkan diri untuk menjamin debitur dalam perjanjian utang-piutang dengan kreditur akan memenuhi kewajibannya. Skema penanggungan ini merupakan perjanjian accessoir yang menimbulkan hak dan kewajiban baru terhadap penanggung dan debitur. Penulisan ini meneliti terkait batasan hak dan kewajiban pemerintah dalam pemberian penjaminan pemerintah terhadap proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung. Prosedur pemberian jaminan tersebut juga akan diteliti dalam penulisan ini.
References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. PMK Nomor 89 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. PP Nomor 36 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 79 TLN No. 4735.
Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Perpres Nomor 38 Tahun 2015.
Peraturan Presiden tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Perpres Nomor 78 Tahun 2010.
Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres No. 93 Tahun 2021.
Undang-undang tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996. LN. 1996.
Undang-undang tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN. 1998 No. 182 TLN No. 3790.
Undang-undang tentang Sistem Resi Gudang. UU Nomor 9 Tahun 2006. LN Tahun 2006 No. 59 TLN No. 4530.
Tugas Akhir
Danata, Dina. “Pertanggungjawaban Penjamin Pihak Ketiga Terhadap Pelunasan Utang Debitur (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo Putusan Nomor 582/Pdt/2017/PT.Bdg).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2019.
Pratiwi. “Jaminan Peorangan Borgtocht sebagai Salah Satu Bentuk Pengikat Jaminan Kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk = Personal Guarantees as a Form of Binder on Credit Assurance in PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2015.
Buku
Anggara, Sahya. Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV Pustaka Setia, 2016.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni, 1983.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2016.
H. S., Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hadisaputro, Hartono. Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1984.
Harahap, M. Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1982.
Hasan, Djuhaendah. Hukum Jaminan Indonesia. Jakarta: Proyek ELIPS, 1998.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak yang Memberikan Jaminan (Jilid 2). Jakarta: Indo Hill-Co, 2005.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Mulia, 2015.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit di Indonesia. Jakarta: Bina Cipta Pers, 2007.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek. Ed.1. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur, 1981.
Rahman, Hasanuddin. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Rivai, Veithzal dan Andria Permata Veithzal. Credit Management Handbook: Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Sari, Elsa Kartika dan Advendi Simangunsong. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo dan Cikal Sakti, 2007.
Satrio, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1996.
Simanjuntak, P. N. H. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana, 2015.
Soebroto, Thomas. Tanya Jawab Hukum Jaminan Hipotek, Fidusia, Penanggungan, Dll. Cet.1. Semarang: Dahara Prize, 1995.
Soejatin, R. Beberapa Soal Pokok: Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita, 1980.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2001.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty, 1981.
Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1995.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 27. Jakarta: PT Intermasa, 1979.
Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Suyatno, Thomas. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: PT. Gramedia, 1993.
Tiong, Oey Hoey. Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan. Jakarta: Ghalia, 1984.
Usman, Rachmadi. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Widiyono, Tri. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.
Artikel Ilmiah
Astriani, Nadia dan Yulinda Adharani. “Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Sudut Pandang Penegakan Hukum Penataan Ruang,” Jurnal Rechtsvinding 6, No. 2 (2017). Hlm. 259.
Danyathi, Ayu Putu Laksmi dan Putu Arinova Putra Astawa. “Jaminan Perorangan (Borgtocht) dalam Perjanjian Hutang Piutang Jika Debitur Wanprestasi.” Jurnal Kertha Desa 10, No. 7. Hlm. 493-503.
Diksa, I. Gede Agung Pasek Pertama dan Ida Bagus Putu Sutama. "Pembebanan Benda Bergerak sebagai Jaminan Fidusia pada Lembaga Perkreditan Desa di Desa Adat Cemagi Kabupaten Badung." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2019). Hlm. 1-15.
Djajadiningrat, Surna T. “Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan I, No. 1 (1994).
Hadi, Eudia Monica Sri. “Investasi China Dalam Bidang Infrastruktur di Jawa Barat." Journal of. International Relations 1, No. 2 (2013). Hlm. 492.
Hidayat, Nurman. “Tanggung Jawab Penanggung dalam Perjanjian Kredit.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 4 2 (2014). Hlm. 2.
Hidayat, Rosalia. “Tinjauan Yuridis Kedudukan Penanggung/Borgtocht dalam Perkara Kepailitan dan PKPU terhadap Utang Debitor.” Jurnal Hukum: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, No. 1 April (2021). Hlm. 64.
Putra, I. Wayan Dika Ambara dan R. Ibrahim. “Kedudukan Jaminan Fidusia terhadap Lembaga Pembiayaan yang Ada Di Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2019). Hlm. 1-12.
Tetama, Androvaga Renandra, Suharno, dan Yaritza Nafa Tyola. “Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Memaknai Konsultasi Publik Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengadaan Tanah.” Jurnal Widya Bhumi 2, No. 2 (2022). Hlm. 138.
Yamin, Muhammad dan Shellia Windymadaksa, “Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebagai Mercusuar Hubungan Indonesia-Tiongkok.” Jurnal Politik Profetik 5, No. 2 (2017). Hlm. 212-213.
Bahan Lain-lain
Andaresta, Luke. “Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Sudah Sampai Mana?” Bisnis.com 29 April 2021. Tersedia pada https://ekonomi.bisnis.com/read/ 20210429/98/1388187/proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-sudah-sampai-mana. Diakses pada tanggal 7 Mei 2024.
BBC News Indonesia. “Kereta cepat Jakarta-Bandung 'Whoosh' resmi diluncurkan, pemerintah diminta 'evaluasi' sebelum lanjutkan rute keSurabaya.” bbc.com. 2 Oktober 2023. Tersedia pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/cldxvwk6xvxo. Diakses pada tanggal 28 April 2024.
Fitriana. “Tinjauan Hukum Perjanjian Kerja Sama dan Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari China Development Bank (CDB)." Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Solo, 2018.
Hadi, Khamarul. “Analisis Terhadap Kepailitan Penjaminan Pribadi (Borgtocht) Dalam Perkara Kepailitan Nomor 09/PAILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST.” Universitas Riau. 2013. Tersedia pada http://repository.unri.ac.id/xmlui/ bitstream/handle/123456789/4613/My%20Jurnal%20%282%29.pdf?sequence=1. Diakses pada tanggal 16 Mei 2024.
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. “Kereta Cepat Jakarta Bandung, Upaya Meningkatkan Kinerja Transportasi Massal di Indonesia.” Setkab.go.id. 10 September 2022. Tersedia pada https://setkab.go.id/kereta-cepat-jakarta-bandung-upaya-meningkatkan-kinerja-transportasi-massal-di-indonesia/. Diakses pada tanggal 2 Mei 2024.
Idris, Muhammad. “Fakta Dominannya Perusahaan China di Kereta Cepat Jakarta-Bandung.” Kompas.com. 15 Desember 2022. Tersedia pada https://money.kompas.com/read/2022/12/07/ 104656526/fakta-dominannya-perusahaan-china-di-kereta-cepat-jakarta-bandung?page=all. Diakses pada tanggal 2 Mei 2024.
Idris, Muhammad. “Ini Alasan Jokowi Dulu Pilih China dan Tolak Jepang Garap Kereta Cepat.” Kompas.com. 30 Oktober 2021. Tersedia pada https://money.kompas.com/read/2021/10/30/063344926/ini-alasan-jokowi-dulu-pilih-china-dan-tolak-jepang-garap-kereta-cepat. Diakses pada tanggal 28 April 2024.
Isma. “Penjaminan Pemerintah ke Proyek KCJB Sesuai Tata Kelola dan Peraturan.” Infopublik.id. 21 September 2023. Tersedia pada https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/780327/penjaminan-pemerintah-ke-proyek-kcjb-sesuai-tata-kelola-dan-peraturan. Diakses pada tanggal 10 Mei 2024.
KCIC. “Pinjaman Luar Negeri KCJB Bersumber dari China Development Bank.” Kcic.co.id. 17 Oktober 2021. Tersedia pada https://kcic.co.id/kcic-siaran-pers/pinjaman-luar-negeri-kcjb-bersumber-dari-china-development-bank/. Diakses pada tanggal 8 Mei 2024.
KCIC. “Tentang Kami.” KCIC. s.a. Tersedia pada https://kcic.co.id/tentang-kami/profil/. Diakses pada tanggal 29 April 2024.
Muhammad, Azhfar. “Ini Dia Perbedaan Isi Proposal Biaya Kereta Cepat China Vs Jepang.” Sindonews.com. 17 Oktober 2021. Tersedia pada https://ekbis.sindonews.com/read/571216/34/ini-dia-perbedaan-isi-proposal-biaya-kereta-cepat-china-vs-jepang-1634447435?showpage=all. Diakses pada tanggal 28 April 2024.
Perdana, Putra Prima dan David Oliver Purba. “Bupati Bandung Barat Enggan Keluarkan Izin Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung.” Kompas.com.28 Juni 2019. Tersedia pada https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/13085811/bupati-bandung-barat-enggan-keluarkan-izin-proyek-ka-cepat-jakarta-bandung. Diakses pada tanggal 7 Mei 2024.
PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. "Keterbukaan Informasi." PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk. 22 Maret 2016. Tersedia pada https://investor.wika.co.id/newsroom/IKLAN _KI_KONTAN_22_MARET_2016.pdf. Diakses pada tanggal 28 April 2024.
Puspa, Anitana Widya. “Beban Baru APBN Bernama Kereta Cepat Jakarta-Bandung.” Bisnisindonesia.id. 11 Oktober 2021. Tersedia pada https://bisnisindonesia.id/article/beban-baru-apbn-bernama-kereta-cepat-jakarta bandung. Diakses pada tanggal 7 Mei 2024.
Putera, Andri Donnal dan Aprillia Ika. “Rini Buka-bukaan Kendala Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.” Kompas.com. 21 Maret 2018. Tersedia pada https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/21/151257926/rini-buka-bukaan-kendala-pembebasan-lahan-kereta-cepat-jakarta-bandung. Diakses pada tanggal 7 Mei 2024.
Sarjana, Naja. “5 Fakta Menarik tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung.” detik.com. 20 Mei 2023. Tersedia pada https://www.detik.com/jabar/berita/d-6728102/5-fakta-menarik-tentang-kereta-cepat-jakarta-bandung. Diakses pada tanggal 29 April 2024.
Sirait, Robby Alexander. Et al. “Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023.” ARC Badan Keahlian DPR RI. Tersedia pada https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-47.pdf. Diakses pada tanggal 25 Januari 2024.
Suhendra. “Ini Awal Jokowi Kepincut Kereta Cepat.” finance.detik.com. 4 September 2015. Tersedia pada https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3009668 /ini-awal-jokowi-kepincut-kereta-cepat. Diakses pada tanggal 28 April 2024.
Suryowati, Estu. “Sembilan Proyek Infrastruktur Khusus Ditawarkan ke China.” Kompas.com. 9 Mei 2016. Tersedia pada https://money.kompas.com/read/ 2016/05/09/162843826/Sembilan.Proyek.Infrastruktur.Khusus.Ditawarkan.ke.China. Diakses pada tanggal 24 April 2024.
Turner, Paul. “Operational Readiness.” commissioningandstartup.com. 5 Oktober 2020. Tersedia pada https://commissioningandstartup.com/operational-readiness/#:~:text=Operational%20readiness%20is%20the%20process%20to,lot%20of%20the%20operational%20readiness%20processes.&text=Operational%20readiness%20is%20the,the%20operational%20readiness%20processes.&text=is%20the%20process%20to,lot%20of%20the%20operational. Diakses pada tanggal 29 April 2024.
Waluyo, Andylala. “BUMN Indonesia, China Resmikan Kerjasama Pembangunan Kereta Cepat.” voaindonesia.com. 16 Oktober 2015. Tersedia pada https://www.voaindonesia.com/a/konsorsium-bumn-indonesia-jalin-kerjasama-dengan-china-bangun-kereta-cepat/3009880.html.Diakses pada tanggal 29 April 2024.
Wicaksono, Ronny. "Pembangunan Infrastruktur di Tengah Pandemi Covid-19.” Timesindonesia.co.id. 1 Mei 2020. Tersedia pada https://timesindonesia.co.id/kopi-times/268788/pembangunan-infrastruktur-di-tengah-pandemi-covid19. Diakses pada tanggal 3 Mei 2024.
Recommended Citation
Zahrayanti, Farsya
(2024)
"Penjaminan Pemerintah Sebagai Penanggung Hutang Dalam Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
2, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/11
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons