Abstract
This paper analyzes the application of marriage annulment in Indonesian civil law and the Canon Law through Decision No. 1222/Pdt.G/2021/PN Dps. It uses a doctrinal approach and includes an interview with Father Hendar. Indonesian civil law regulates marriage through Law No. 1 of 1974 and Government Regulation No. 9 of 1975, while Catholic law follows the Canon Law, which does not recognize divorce. Both legal systems outline the conditions and consequences of marriage and allow annulment if these conditions are not met. Although the essence of annulment in both systems is similar, there are differences in the details. In Decision No. 1222/Pdt.G/2021/PN Dps, a husband sought divorce due to frequent quarrels with his wife, but the judge rejected this and opted to annul the Catholic marriage as it was only religiously valid. The judge’s decision, while lacking detailed explanation, was correct as the parties met the requirements for annulment under Catholic law. In conclusion, in the verdict, Catholic annulment is applied solely, and overall marriage regulations through Indonesian civil law and Canon law demonstrates a blend of civil and religious regulations with differences in aspects of the annulment.
Bahasa Abstract
Tulisan ini menganalisis penerapan pembatalan perkawinan dalam hukum perdata Indonesia dan Kitab Hukum Kanonik terhadap Putusan No. 1222/Pdt.G/2021/PN Dps, menggunakan pendekatan doktriner dan wawancara dengan Pastor Hendar. Hukum perdata mengatur perkawinan melalui UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975, sedangkan hukum Katolik menggunakan Kitab Hukum Kanonik, yang tidak mengakui perceraian. Pada pengaturan perdata dan Kitab Hukum Kanonik, diatur dari syarat-syarat sampai akibat dari perkawinan tersebut. Jika syarat-syarat perkawinan tidak dipenuhi, baik menurut hukum perdata Indonesia maupun Katolik, perkawinan dapat dibatalkan karena tidak sah. Sebenarnya, esensi dari pembatalan sipil dan Katolik sama, hanya terdapat beberapa perbedaan dalam aspek-aspeknya. Pada Putusan No. 1222/Pdt.G/2021/PN Dps, seorang suami menggugat cerai istrinya dengan alasan seringnya terjadi keributan. Namun, Hakim menolak alasan tersebut dan memilih membatalkan perkawinan secara Katolik, karena perkawinan hanya sah secara agama. Hakim tepat dalam putusannya meskipun tidak dijelaskan rinciannya. Para Pihak memenuhi syarat pembatalan perkawinan Katolik. Pada akhirnya pada putusan, pembatalan hanya berlaku pada perkawinan Katolik, yang sudah tepat diputuskan oleh Hakim karena perkawinan Para Pihak hanya sah secara agama. Dapat disimpulkan pengaturan hukum perdata dan Katolik adalah gabungan sipil dan agama sebagai bentuk harmonisasi, dengan perbedaan pada aspek-aspek pembatalan, dan putusan tersebut diterapkan pembatalan secara Katolik.
References
Daftar Rujukan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU No. 16 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No. 186, TLN. No. 6401.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 Tahun 1975. LN Tahun 1975 No. 12, TLN No. 3050.
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No.1. TLN No. 3019. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. LN Tahun 2019 No. 186, TLN. No. 6401.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERJEMAHAN
Kitab Hukum Kanonik 1983 (Codex Iuris Canonici). Diterjemahkan oleh Sekretariat Konferensi Waligereja Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan No. 1222/Pdt.G/2021/PN. Dps. Penggugat melawan Tergugat (2021).
BUKU
Cahyono, Akhmad Budi, dan Surini Ahlan Sjarif. Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2008.
Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Perdata: Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan Jilid 1. Jakarta: Rizkita, 2009.
Darmabrata, Wahyono dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit FH. UI, 2004.
Coriden, James A. An Introduction to Canon Law Revised Edition. New Jersey: Paulist Press, 2004.
Lon, Yohanes Servatius. Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: PT Kanisius, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Natadimaja, Harumi. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Raharso. A. Tjatur. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Malang: Diploma, 2014.
Rubiyatmoko, Robertus. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2016.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. Jakarta: FH Utama Jakarta, 2011.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: UI-Press, 2019.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. 34. Jakarta: Intermasa, 2010.
Wiludjeng, J.M. Henny. Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
ARTIKEL ILMIAH
Kolilah. “Tinjauan Yuridis tentang Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan terhadap Status Anak dan Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Putusan PA Nomor 900/Pdt.G/2016/PA.Jpr).” ISTI’DAL: Jurnal Studi Hukum Islam. Vol 6. No. 2 (Juli-Desember 2019). Hlm. 132-152.
Lumbanraja, Bogor. “Analisis Delik Dispensasi Pembatalan Perkawinan Katolik dari Sudut Pandang Hukum Gereja (Iuris Canonici).” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum. Vol 4. No. 1 (September 2023). Hlm. 13-29.
Supit, Bernhard I. M. “Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan Sistem Perundang-Undangan di Indonesia.” Lex Privatum. Vol 3. No. 1 (Januari-Maret 2015). Hlm. 5-19.
Waluyo, Bing. “Akibat Perkawinan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Cakrawala Hukum. Vol. 22. No. 2 (September 2020). Hlm. 55-63.
INTERNET
Yasin, Muhammad. “Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Hukumonline.com. 13 Juni 2012. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat- lt4fd2821847336. Diakses pada 23 Desember 2023.
Recommended Citation
Elvin, Raphael; Hartati, Endah; and Sjarif, Surini Ahlan
(2024)
"Analisis Ketepatan Penerapan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Hukum Kanonik Terhadap Putusan No. 1222/Pdt.G/2021/PN Dps,"
Lex Patrimonium: Vol. 3:
Iss.
2, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/1