Abstract
In the implementation of the Sale and Purchase Binding Agreement Deed, a dispute may occur. For example, if the land being sold is an inheritance. For example, one of the sellers does not approve of the sale and purchase, or the land is sold by someone who is not an heir. Of course the buyer will be disadvantaged. The aim of the research is to find out the legal provisions governing the unilateral cancellation of the PPJB, to explain the determination of unlawful acts and to analyze the legal protection for buyers in land sale and purchase agreements which are canceled unilaterally by the heirs of the seller. Normative juridical legal research through literature studies, with statutory and case approaches. The analysis used is descriptive. Research Results: 1) Legal provisions govern the unilateral cancellation of PPJB by legal heirs, namely based on the Civil Code; 2) Determination of unlawful acts is according to a judge's decision; 3) Legal protection for buyers is attracting third parties and not granting compensation to the plaintiff. The conclusion that: 1) Buying and selling is canceled according to Article 1471 of the Civil Code. 2) Cancellation of the agreement is a default, while blocking certificates and selling land by unauthorized parties is an illegal act. 3) The legal protection for the buyer provided by the judge is a decision of a less party lawsuit and the claim is partially granted.
Bahasa Abstract
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam pelaksaannya dapat terjadi sengketa. Contohnya apabila tanah yang dijual merupakan harta warisan. Misalnya salah satu pihak penjual tidak merestui jual beli, atau tanah dijual oleh seseorang yang bukan ahli waris. Tentu pembeli akan dirugikan. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan hukum mengatur pembatalan PPJB sepihak, menjelaskan penentuan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dan menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual-beli tanah yang dibatalkan sepihak oleh para ahli waris penjual. Penelitian hukum yuridis normative melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil Penelitian: 1)Ketentuan hukum mengatur pembatalan PPJB sepihak oleh ahli waris yang sah yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2)Penentuan tindakan Perbuatan Melawan Hukum ialah menurut keputusan hakim; 3) Perlindungan hukum bagi pembeli ialah menarik pihak ketiga dan tidak mengabulkan ganti rugi penggugat. Kesimpulan bahwa: 1)Jual-beli batal menurut Pasal 1471 KUH Perdata. 2)Pembatalan perjanjian adalah wanprestasi, sedangkan pemblokiran sertifikat dan penjualan tanah oleh yang tidak berhak adalah perbuatan melawan hukum. 3)Perlindungan hukum bagi pembeli yang diberikan hakim adalah putusan gugatan kurang pihak dan gugatan dikabulkan sebagian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul R.Saliman. (2010). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: . Jakarta: Prenada Media Group, hlm. 210.
Franssiscus Xaverius Sumarja. (2017). Beberapa Aspek Hukum Jual Beli Tanah Beritikad Baik. Lampung: LPPM Unila, hlm. 1.
Lukman Santoso Az. (2016). Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis). Malang: Setara Press, hlm. 29.
Mariam Darus Badrulzaman. (2015). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 124.
M.Yahya Harahap. (2014). Pembahasan,Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 7.
P.N.H.Simanjuntak. (2018). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, hlm 306-307.
Ridwan Khairandy. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Yogyakarta: UII Press, hlm. 162.
Rosa Agustina. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sholehudin Umar. (2011). Hukum dan Keadilan Masyarakat. Malang: Setara Press hlm. 44.
Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, hlm. 43.
Artikel Jurnal:
Ahmad Mafaid. (2020). Kecakapan Menerima Hak dan Melakukan Perbuatan Hukum dalam Tinjauan Ushul Fiqh. El-Ahli Jurnal Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal Vol. 1 No. 1, abstrak.
Alfiansyah. (2015). “Urgensi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Hak Atas Tanah yang Dibuat oleh Notaris.” Vol.1, No. 21,. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum., 5.
Arvi Tunaswati. (2023). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual karena Adanya Cacat Hukum Akta. Jurnal Akta Notaris, Vol. 2 No. 1 , abstrak.
Ghina Nadiannisa Nur Muhammad. (2021). “Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Jual Beli Tanah secara di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Bernomor 2712 K/PDT/2019). Tesis Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Katarina Dewi Cintya Anindita. (2020). Pelaksanaan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman,. Skripsi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 47.
Marisah. (2018). “Analisis Hukum Pembatalan dan Kebatalan Perjanjian Perspektif ekonomi Syariah.”. Skripsi Prodi Hukum Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare, , 24.
Muhammad Syamsudin. (2014). Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan SengketaTanah Magersari (Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK)” . Jurnal Yudisial Vol. 7 No. 1 April, 28.
Muhammad RafliSucahyo. (2022). Perlindunga Hukum Terhadap Pembeli dalam Jual Beli tanah yang mengandung cacat hukum. (Skripsi Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya, Surabaya, 20.
Ni Luh Yunik Sri Antari. (2018). “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah”. Acta Comitas, Vol. 3, No. 2, 288.
Rizal Hidayat. (2021). Gugatan Kurang Pihak dalam Sengketa Lelang Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pdt.G/2019/PN.BJN) . Jurnal Mimbar Yustisia Volume 5 Nomor 1 Juni , 55.
Teguh Handoyo. (2018). Tinjauan Terhadap Gugatan Tidak Diterima dalam Perkara Jual Beli Kelapa Sawit antara CV Dimas dan Koperasi Tinera Jaya PT Kimia Tirta Utama dalam Perkara No.123Pdt2015/PT.Sbr. Skripsi Universitas Islam Riau Pekanbaru , 41.
Yadzka Nafis. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah di Kota Solok (Studi Putusan MA No. 1826 K/PDT/2014). Jurnal Indonesian Notary Volume 2 No. 8.
Yusuf Juniansen Simatupang. (2021). Tinjauan Yuridis Teori Kausalitas dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Skripsi Fakultas Hukum Univeritas Medan Area Medan, 24.
Zabar Husaini. (2019). “Pembeli Beritikad Baik dari Perjanjian Jual Beli Tanah yang Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung No : 3435 K/PDT/2017/PN.MKD)”. Skripsi Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Magelang, Magelang, 36.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 40
Putusan:
Pengadilan Negeri Bekasi No. 316/PDT.G/2013/PN.Bks Big Bagawatgita,Ny Taryati Melawan Alida Baynizar.
Recommended Citation
Soraya, M Waldi Ali and ,S.H.,M.Kn., Lauditta Humaira
(2023)
"Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Gugatan Pembatalan Jual Beli Tanah Oleh Para Ahli Waris Penjual,"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
2, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/8
Included in
Civil Law Commons, Common Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Family Law Commons, Law Enforcement and Corrections Commons, Privacy Law Commons