Abstract
The provisions for the execution of fiduciary security objects are regulated in Law Number 42 of 1999 on Fiduciary Security which allows fiduciary obligee to unilaterally execute fiduciary security objects based on the inherent executorial title which means execution can be directly exercised without going through a court and is final and binding on the parties. The Constitutional Court through Decision Number 18/PUU-XVII/2019 changed the meaning of the executorial title so that the execution of the fiduciary security certificate must be exercised and apply the same as the execution of a court decision that has permanent legal force, unless there is a willingness of the debtor to handing over the object of fiduciary security and there is an agreement about default. Through Decision Number 2/PUU-XIX/2021 the Constitutional Court restated its view. This study intends to reviewing the execution of fiduciary security objects as an unlawful act in Decision Number 167/Pdt.G/2021/PN Mdn and Decision Number 93/PDT/2022/PT TJK. The form of this research is juridical-normative which is descriptive-analytical and uses a qualitative approach as a research method. The results of this study found that the execution of fiduciary security objects where there are objections from the debtor to handing over the fiduciary security objects is an unlawful act.
Bahasa Abstract
Peraturan eksekusi objek jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memungkinkan penerima fidusia secara sepihak untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia karena melekat kekuatan eksekutorial yang bermakna eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengubah makna kekuatan eksekutorial tersebut sehingga eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat kerelaan debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia dan terdapat kesepakatan tentang cedera janji. Melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pandangannya tersebut. Penelitian ini bermaksud meninjau eksekusi objek jaminan fidusia sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam Putusan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Putusan Nomor 93/PDT/2022/PT TJK. Bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif yang bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode penelitian. Hasil penelitian ini adalah bahwa eksekusi objek jaminan fidusia yang terdapat keberatan dari debitur untuk menyerahkan objek jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum.
References
- A. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 168 TLN No. 3889.
- B. Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Medan. Putusan No. 167/Pdt.G/2021/PN Mdn. Heru Azhari melawan PT. Capella Multidana Cq. PT. Capella Multidana Cabang Medan (2021).
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Putusan No. 80/Pdt.G/2022/PN Tjk. Achyat melawan PT. Toyota Astra Services (2022).
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Putusan Banding No. 93/PDT/2022/PT TJK. Achyat melawan Toyota Astra Services (2022).
- C. Buku
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1996. Christiawan, Rio dan Januar Agung Saputera. Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia: Dilengkapi Ulasan Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Fidusia. Depok: Rajawali Pers, 2022.
Djojodirdjo, M. A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat (aansprakelijkheid) untuk Kerugian yang Disebabkan karena Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kajian Teoretis dan Empiris serta Perkembangan ke Depan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni, 1982.
Shinta. Et al. Penjelasan Hukum: Penafsiran unsur melawan hukum dalam pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jakarta: LeIP, 2016. Ali, Chidir. Yurisprudensi Indonesia tentang Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad). Bandung: Binacipta, 1978.
- D. Tugas Akhir
Namira. “Perbuatan Melawan Hukum atas Tindakan Tidak Mengakui Anak Luar Kawin oleh Ayah Biologis (Studi Kasus Putusan Nomor: 935/K/PDT/1998).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2010.
Recommended Citation
-, Rahmandika and Humaira, Lauditta
(2023)
"Eksekusi Objek Jaminan Fidusia sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum: Tinjauan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 93/PDT/2022/PT TJK,"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
2, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/7
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons