Abstract
Undue influence (misbruik van omstandigheden) is one of the reasons for the invalidity of an agreement due to a defective will known in Indonesian civil law based on doctrine and jurisprudence. This undue influence is a form of legal protection for weak parties because of the imbalanced position of the parties to the agreement both economically and psychologically. In the case of a sale and purchase agreement, often the parties disagree on the subject matter of the agreement, namely the goods and prices. Moreover, the sale and purchase agreement with privately made letters is certainly very prone to contain clauses that are not actually derived from the free will of the parties or there is a defective will. One of the causes is due to undue influence. This research using the normative juridical method will examine the basis for the legal considerations of the judges in court in implementing or rejecting the doctrine when adjudicating cases of sale and purchase with privately made letters. The conclusion of this research is that the panel of judges lacked legal considerations as a basis for implementing or rejecting the doctrine of undue influence so that their decisions could not be sustained.
Bahasa Abstract
Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan salah satu alasan tidak sahnya perjanjian karena timbulnya cacat kehendak yang dikenal dalam hukum perdata Indonesia berdasarkan doktrin dan yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang lemah karena ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baik secara ekonomis maupun psikologis. Dalam hal suatu perjanjian jual beli, seringkali para pihak tidak sepakat terkait hal pokok perjanjian, yakni barang dan harga. Terlebih, pada perjanjian jual beli dengan surat di bawah tangan tentu sangat rawan mengandung klausul-klausul yang sebenarnya bukan berasal dari kehendak bebas para pihak atau terjadi suatu cacat kehendak salah satunya karena penyalahgunaan keadaan. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini akan menelaah mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim di pengadilan dalam mengimplementasikan maupun menolak doktrin tersebut ketika mengadili perkara jual beli dengan surat di bawah tangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu majelis hakim kekurangan pertimbangan hukum sebagai dasar pengimplementasian maupun penolakan terhadap doktrin penyalahgunaan keadaan sehingga putusan-putusannya tidak dapat dipertahankan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 2131/K/Pdt/2011. H.M. Yunan Nasution melawan PT Bank Sumut (2011).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 3431/K/Pdt/1985. Sri Setia Ningsih melawan Ny. Boesono dan R. Boesono (1985).
Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn. Sim Kie dan Royani melawan David Tan, Sinta, Tjong Deddy Iskandar, Julian Martin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (2020).
Pengadilan Tinggi Medan. Putusan Banding Nomor 101/Pdt/2021/PT Mdn. David Tan, Sinta, Tjong Deddy Iskandar, dan Julian Martin, melawan Sim Kie dan Royani (2021).
Pengadilan Tinggi Samarinda. Putusan Banding Nomor 48/PDT/2021/PT SMR. Maming Baco Bin Baco dkk. melawan Bupati Berau dkk. (2021).
Buku
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak. Jakarta: BPHN Kemenkumham, 2013.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Cet. 17. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. Mengenal Hukum Perdata. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.
Dunne, Van dan Van der Burght. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, 1987.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
Panggabean, H.P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Ed. Revisi II. Yogyakarta: Liberty, 2010.
Satrio, J. Hukum Perjanjian: Perjanjian pada Umumnya. Cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi UI, 1970.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2019.
Subekti. Aneka Perjanjian. Cet. XI. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 21. Jakarta: Intermasa, 2005.
Artikel Ilmiah
Cipta, Rifky Anggatiastara, Ngadino, dan Adya Paramitha Prabandari. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Notarius. Vol. 13. No. 2 (2020). Hlm. 890–905.
Recommended Citation
Febrianto, Bagas and Cahyono, Akhmad Budi
(2023)
"Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan (Studi Kasus: Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn dan Putusan Nomor 101/Pdt/2021/PT Mdn),"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
2, Article 5.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/5
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons