•  
  •  
 

Abstract

The inclusion of the override clause of Article 1266 of the Indonesian Civil Code in contract raises differences in interpretation and views by legal experts. Basically, there is no explanation regarding this matter in the Indonesian Civil Code, so the main issues discussed in this research are the opinions of legal experts in Indonesia regarding the unilateral termination of contract due to default, and comparing it with the arrangements in Civil Law Countries. This research is a normative juridical research with data collected through library research. This article explains that there are different views among legal experts regarding whether or not Article 1266 of the Indonesian Civil Code can be overridden in a contract, refer to the legal arrangements of contract in Civil Law Countries. Such as France, Germany, Netherland, and Italy. Some legal experts and judges in Indonesia are of the view that unilateral termination of contract cannot be carried out, because the provisions of Article 1266 of Indonesian Civil Code are dwingend, while others of the view that these provisions are aanvullend. Whereas in Civil Law Countries, by analyzing some factors, such as classifying the size of the debtor's/obligor's fault and every countries has its own classification.

Bahasa Abstract

Pencantuman klausula pengesampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian menimbulkan perbedaan penafsiran dan pandangan dari para ahli hukum. Pada dasarny, tidak ada penjelasan mengenai hal tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah pendapat para ahli hukum di Indonesia mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi, dan membandingkannya dengan pengaturan di Negara-Negara Civil Law. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Artikel ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan diantara para ahli hukum mengenai dapat atau tidaknya Pasal 1266 KUHPerdata dikesampingkan, dengan merujuk pada pengaturan hukum perjanjian di Negara-Negara Civil Law, seperti Perancis, Jerman, Belanda, dan Italia. Sebagian ahli hukum dan hakim di Indonesia berpendapat bahwa pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan, karena ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata bersifat dwingend, sebagian lainnya berpendapat bahwa ketentuan tersebut bersifat aanvullend. Sedangkan di Negara-Negara Civil Law, dengan menganalisa beberapa faktor terlebih dahulu, seperti mengklasifikasikan besar kecilnya kesalahan debitur/obligor, di mana setiap negara memiliki klasifikasi tersendiri.

References

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R Tjitrosudibio.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021. BN Tahun 2021 No.593.

PUTUSAN PENGADILAN

Mahkamah Agung, Putusan Peninjauan Kembali, No. 694/PK/PDT/2017, Hadi Ferdiansyah melawan PT Citra Maju Properti (2017).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Banding No. 24/PDT/2017/PT.DKI. Song Gi Man melawan PT Pulo Mas Jaya (2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan No. 468/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim. Song Gi Man melawan PT Pulo Mas Jaya (2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No 469/Pdt.G/2018/PN.JKT Pst, Gunawan melawan PT. Asuransi Reliance Indonesia, (2018).

Pengadilan Negeri Kualasimpang, Putusan No 3/Pdt.G/2017/PN Ksp, PT. Mayang Dez Indonesia melawan Kuasa Pengguna Anggaran pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang (2017).

BUKU

Badrulzaman, Mariam Darus. Et al. Kompilasi Hukum Perikatan. Cet.1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum: Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Cet.1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2009.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis Buku Kedua. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2003.

Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.

J. Satrio. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

J. Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Cet.1. Bandung: Penerbit Alumni, 1993.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Cet.6. Jakarta: Kencana, 2009.

Widjaja, Gunawan dan Kartini Muljadi. Hapusnya Perikatan. Cet.1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.

ARTIKEL ILMIAH

Cahyono, Akhmad Budi. “Default and Termination of Contract: a Comparative Study Between Indonesia and the UK.” Yuridika (2020). Hlm. 469-483

DiMatteo, Larry A. et.al. “One More Unto the Breach: A Comparative Analysus of the Meaning of Breach in Contract Law.” Transnational Law and Contemporary Problems Vol.3. No.1. (2021). Hlm. 33-92.

Share

COinS
 
 

To view the content in your browser, please download Adobe Reader or, alternately,
you may Download the file to your hard drive.

NOTE: The latest versions of Adobe Reader do not support viewing PDF files within Firefox on Mac OS and if you are using a modern (Intel) Mac, there is no official plugin for viewing PDF files within the browser window.