Abstract
Determination of child custody due to divorce should be done by applying the principle of Best Interest of Child because basically the relationship between children and parents is not broken due to divorce. Children have the right to be able to grow and develop properly according to their potential until the child reaches adulthood. The Panel of Judges has a major role in determining which party is entitled to control over child custody. Based on this background, how does the regulation in Indonesia regulate the determination of control over child custody and how does the effect of the principle of Best Interest of Child in determining child custody. The research method used by the author is normative juridical by emphasizing the applicable laws and regulations accompanied by other literature sources. The lack of clear regulations in Indonesia regarding what are the specific parameters in determining the award of child custody after the breakdown of a marriage due to divorce makes the author feel that there is a need for a special rule to be made as a benchmark in determining the award of child custody.
Bahasa Abstract
Penentuan pemberian hak asuh anak akibat perceraian seharusnya dilakukan dengan menerapkan prinsip Best Interest of Child karena pada dasarnya hubungan antara anak dengan orang tua tidak putus akibat perceraian. Anak memiliki hak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan potensinya hingga anak tersebut mencapai usia dewasa. Majelis Hakim memiliki peranan yang besar dalam menentukan pihak mana yang berhak atas penguasaan terhadap hak asuh anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka bagaimana pengaturan di Indonesia mengatur mengenai penentuan penguasaan terhadap hak asuh anak dan bagaimanakah pengaruh dari prinsip Best Interest of Child dalam penentuan hak asuh anak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sumber literatur lainnya. Masih kurang jelasnya pengaturan di Indonesia terkait apa yang menjadi parameter khusus dalam penentuan pemberian hak asuh anak setelah putusnya suatu perkawinan akibat perceraian membuat penulis merasa bahwa perlunya dibuat suatu aturan khusus untuk dijadikan suatu tolak ukur dalam penentuan terhadap pemberian hak asuh anak.
References
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kompilasi Hukum Islam, disusun oleh Mahkamah Agung RI.
Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974. LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. LN No. 186 Tahun 2019, TLN No. 6401.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 23 Tahun 2002. LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. LN No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606.
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 103/Pdt.G/2021/PN Dpk. Yustina Merli Rosyeni melawan Indriyadi Hastoro (2021).
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 71/Pdt.G/2021/PN Dpk. Jhon Ferlin Purba melawan Merry Helena Nababan (2021).
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 77/Pdt.G/2021/PN Dpk. Ernis Peryanti Manik melawan Andrio Paham Soaloon Sinaga (2021).
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 89/Pdt.G/2021/PN Dpk. Rumondang Magdalena C. Silalahi melawan Yohanis Umbu Sebu (2021).
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 226/Pdt.G/2021/PN Dpk. Rosaline Stephanie Pesik melawan Ari Pratama Subrata (2021).
Pengadilan Negeri Depok. Putusan No. 191/Pdt.G/2021/PN Dpk. Gino Georgio Soentpiet melawan Engeline Jeane Netty Lumentah (2021).
Mahkamah Agung. Putusan No. 102 K/Sip/1973. Dr. Frans Leslie Jusuf melawan Jeane Natalia Tanuwidjaja (1973).
Mahkamah Agung. Putusan No.126 K/Pdt/2001. Liem, Sioe Huang al. Cintya Fenny Yohana melawan Wong, Chandra Yunata (2001).
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Convention on the Rights of the Child (diadopsi 20 November 1989, mulai berlaku 2 September 1990).
BUKU
Joni, Mohammad. dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Prins, Darwin. Hukum Anak Indonesia. Cet. Ke-2. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2010.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 14. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Pusat Dokumentasi UI, 1970.
ARTIKEL ILMIAH
Arliman, Laurensius. “Perlindungan Anak oleh Masyarakat Ditinjau dari Mazhab Sejarah di dalam Penerapan Prinsip The Best Interest of the Child pada Kehidupan Anak di Indonesia.” Jurnal Era Hukum. Vol. 2 No. 1 (2017). hlm. 123-149.
Kalra, Princess Preet Kaur and Mehak Mahapatra. “Critical Analysis of the Best Interest of Child Theory.” International Journal of Law Management & Humanities. Vol. 4 Issue 4 (2021). hlm. 381-389.
PӐDURARIU, Ioana. “The Principle of The Best Interest of The Child.” Lex ET Scientia International Journal. Vol. 2 No. XXVII (2020). hlm. 7-13.
Recommended Citation
Nashrullah, Yazid and Hartati, Endah
(2023)
"Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan),"
Lex Patrimonium: Vol. 2:
Iss.
2, Article 10.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/10