Abstract
The Regent as the Regional Head in the North Penajam Paser Regency should carry out Regional Property Management (BMD). With the existence of five forms of utilization in the form of rental, borrowing, utilization cooperation, building to handover or building handover, and cooperation in providing infrastructure based on PP 27/2014, PP 28/2020, Permendagri 19/2016, Pemda Penajam Paser North 11/2018. A port is a place consisting of land and or waters with certain boundaries as a place for government and company activities. There is a legal problem, namely in the transition of the Management of the Land Side of the Buluminung Port in the form of uncertainty in the form of Management of Regional Property in the form of the Land Side of the Port. This is evidenced by the existence of three letters issued by the North Penajam Paser Regency Government which stated the transfer of existing management at the North Penajam Paser Regency Transportation Service to the Benuo Taka Regional Public Company. Then, the issuance of a transfer letter from the Benuo Taka Regional Public Company was returned to the North Penajam Paser Regency Transportation Service and there was a final letter issued stating the transfer back from the North Penajam Paser North Transportation Service to the Benuo Taka Regional Public Company. So with this, it is necessary to conduct research to create an understanding of the parties on the concepts and legal arrangements related to the Utilization of Regional Property in the form of port goods.
Bahasa Abstract
Bupati sebagai Kepala Daerah dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kewajiban untuk melakukan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan adanya lima bentuk pemanfaatan yang berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur yang berdasarkan pada PP 27/2014, PP 28/2020, Permendagri 19/2016, Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2018. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan. Terdapat adanya permasalahan hukum yaitu pada peralihan Pengelolaan Sisi Darat Pelabuhan Buluminung yang berupa ketidakjelasan pada bentuk Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berupa Sisi Darat Pelabuhan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tiga surat yang di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang pada pokoknya menyatakan peralihan pengelolaan yang ada pada Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Lalu, penerbitan surat peralihan kembali dari Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang dikembali lagi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara dan terdapat surat terakhir yang diterbitkan dengan menyatakan peralihan kembali dari Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Sehingga dengan adanya hal tersebut, perlu dilakukan penelitian agar terciptanya pemahaman para pihak pada konsep dan pengaturan hukum terkait Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang berupa barang pelabuhan.
Recommended Citation
Putri, Melindya Santoso
(2022)
""Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Studi Kasus Penyerahan Pengelolaan Sisi Darat Pelabuhan Buluminung)","
Lex Patrimonium: Vol. 1:
Iss.
1, Article 7.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol1/iss1/7
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons