Abstract
The birth of a child from an unregistered polygamous marriage according to the prevailing laws is a juridical phenomenon that cannot be denied. As the part of legal events, unregistered polygamous marriages can bring further legal consequences to children born out of wedlock, which in law children born out of wedlock have a lower position than children born from legal marriages. Because of these differences, the law provides a solution for children born out of wedlock to have the same legal status as children born from legal marriages, namely through child legalization. This research will be continued by focusing on how polygamous marriage are regulated according to positive law in Indonesia, how is the procedures of legalizing out of wedlock children born in unregistered polygamous marriages, and how is the suitability of the Judge's decision with the prevailing legislation on Verdict Number: 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. The author will answer these problems with the juridical-normative method using data collected from literature studies and legislation related to polygamous marriages and child legalization. The results of the study will show that a Judge in examining a case should understand the background and facts of a case and provide legal considerations in accordance with the prevailing laws and regulations
Bahasa Abstract
Lahirnya seorang anak dari perkawinan poligami yang tidak tercatat secara resmi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan fenomena yuridis yang tidak dapat dipungkiri. Peristiwa seperti ini dapat membawa konsekuensi hukum lebih lanjut terhadap anak luar kawin yang bersangkutan, dimana di dalam hukum kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan anak yang lahir dari perkawinan yang resmi. Oleh karena adanya perbedaan tersebut, hukum memberikan solusi bagi anak luar kawin agar dapat memiliki kedudukan hukum yang sama sebagaimana anak sah, yaitu melalui pengesahan anak. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan perkawinan poligami menurut hukum positif di Indonesia, bagaimana prosedur pengesahan anak luar kawin yang lahir dari perkawinan poligami yang tidak dicatatkan menurut hukum negara, dan bagaimana Pertimbangan Hakim pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. dikaitkan dengan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian ini, penulis akan menjawab permasalahan tersebut dengan pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan data-data yang diperoleh hasil dari studi kepustakaan dan menelaah peraturan perundang-undangan terkait perkawinan poligami dan pengesahan anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa Hakim dalam memeriksa suatu perkara seharusnya memahami latar belakang beserta fakta-fakta dari suatu perkara dan memberikan pertimbangan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Recommended Citation
Delfian, Devina
(2022)
"Tinjauan Yuridis Pengesahan Anak Luar Kawin yang Dicatatkan Setelah Ayah dari Anak Meninggal Dunia (Studi Kasus: Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST.),"
Lex Patrimonium: Vol. 1:
Iss.
1, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol1/iss1/4
Included in
Civil Law Commons, Contracts Commons, Family Law Commons, Torts Commons