•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Pemberantasan perdagangan manusia merupakan prioritas kebijakan sosial dan pencegahan kejahatan yang telah ditetapkan banyak negara pada abad kedua puluh satu. Perdagangan manusia, sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional, dapat terjadi untuk berbagai tujuan eksploitatif. Namun, berbagai bentuk perdagangan manusia sering kali digabungkan dalam banyak penelitian, kebijakan, dan intervensi. Sebagian besar perhatian kasus perdagangan manusia saat ini tertuju pada perdagangan seks terhadap anak dan perempuan, sehingga korban laki-laki dan jenis perdagangan manusia lainnya relatif terabaikan. Dalam studi ini akan dibandingkan perbedaan regulasi dan pelaksanaan terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia dan Jepang dengan menggunakan metode kualitatif berupa riset pustaka. Hasil penelitian menemukan perbedaan kasus perdagangan manusia di Indonesia dan Jepang. Hambatan utama Pemerintah Indonesia dalam mengatasi tindakan perdagangan manusia adalah tidak adanya basis data terpusat dan kurangnya koordinasi antar lembaga dalam upaya penegakkan hukum terhadap perdagangan manusia. Sedangkan hambatan utama Pemerintah Jepang dalam mengatasi tindakan perdagangan manusia adalah terlalu mengandalkan prosedur identifikasi dan rujukan yang berbeda dan tidak efektif, yang mengakibatkan para pejabat memberikan hukuman yang tidak tepat kepada korban semata-mata karena tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebagai akibat langsung dari perdagangan manusia.

References

Busch, N., Fong, R., dan Williamson J. (1994). Human Trafficking and Domestic Violence: Comparisons in Research Methodology Needs and Strategies. Journal of Social Work Research and Evaluation, 5(2).

Busch-Armendariz, N. B., Nsonwu, M., & Heffron, L. C. (2017). Human trafficking: Applying research, theory, and case studies. Sage Publications.

Creswell, John W. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Efendi, Junaedi., Ibrahim, Johnny. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Prenada Media Group.

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange

Konrad H. (2002) ‘Trafficking in Human Beings – the Ugly Face of Europe’, Helsinki Monitor 13(3): 260–71.

Lukashuk, I. I. (1989). The principle pacta sunt servanda and the nature of obligation under international law. American Journal of International Law, 83(3), 513-518.

Nurhasanah, Siti; Napang, Marthen; and Rohman, Syaiful (2020) "Covid-19 As A Non-Traditional Threat To Human Security," Journal of Strategic and Global Studies: Vol. 3 : No. 1 , Article 5.

Purwanto, H. (2009). Keberadaan asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian internasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 155-170.

Reitz, John C. (1998). How to Do Comparative Law. The American Journal of Comparative Law, 46 (4), 617-636. https://doi.org/10.2307/840981

Simmons, Jane J.“Human Security and Thai NGO & Governmental Roles”. ABAC Journal, 23 (2003), 73-100.

Shirlyna, Roosalita Mega. (2015). Faktor- Faktor Ratifikasi Protokol Palermo. Skripsi Universitas Airlangga, Perpustakaan Universitas Airlangga.

www.ohchr.org. Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime. 11 15, 2000. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/protocol-prevent-suppress-and-punish-trafficking-persons (accessed 12 26, 2023).

UNODC, “United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto” (UNODC website, 2001) http://www.unodc.org/unodc/en/treaties/CTOC/index.html , (diakses pada 26 Desember 2023)

Tanielian, Adam (2019). A Cross Cultural Comparison of Perceptions regarding Human Trafficking. Journal of Southeast Asian Human Right, 3(1). Doi: 10.19184/jseahr.v3i1.9544

Wahiduddin, A. (2013), Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Makalah pada Diskusi Publik DPR RI.

Wheaton, E. M., Schauer, E. J., & Galli, T. V. (2010). Economics of human trafficking. International migration, 48(4), 114-141.

Yudanto, F. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnak Petitum, Volume 1 No.2

U.S Embassy & Consulate in Indonesia. (2023). 2023 Trafficking in Persons Report https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2023-trafficking-in-persons-report/

Share

COinS