•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Massive technological and information developments have had an impact on the emergence of new types of drugs or new psychoactive substances (NPS). NPS is a new chemical synthesis designed to imitate the psychoactive effects of legally controlled drugs. Developing and establishing flexible and appropriate legislation is necessary to monitor the circulation and abuse of NPS. This article uses a qualitative method with a normative legal approach based on secondary evidence (literature review). To date, the NPS regulations have been included in the schedule to Narcotics Act No. 35, 2009, which is regulated by the Minister of Health. Assessment of a type of NPS takes six months to two years, so the number of identified NPS is not as quick as published regulations. The EU through EMCDDA uses an early warning system in reporting new substances, an assessment mechanism and risk control in NPS law enforcement. Meanwhile, China uses the NPS conversion system with a certain amount of narcotics to convict perpetrators. To counter the threat of abuse and the illicit flow of NPS in Indonesia, a comprehensive policy is needed. Policies to combat NPS abuse and illicit traffic should not only be measured based on indicators of the number of people arrested or imprisoned for NPS violations and the number confiscated, but also based on health, development and human rights. Keywords: Narcotics, New Psychoactive Substances, Law Enforcement

References

Daftar Pustaka

Arfiani, Fahmi, K., Arrasuli, B. K., Nadilla, I., & Fikri, M. (2022). Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan yang Berkepastian, Adil dan Manusiawi. Riau Law Journal, 6(1), 48–74. https://rlj.ejournal.unri.ac.id

EMCDDA. (2022). Risk Assessment of New Psychoactive Substances (NPS). Diakses pada tanggal 27 Oktober 2022 pukul 10:00. https://www.emcdda.europa.eu/publications/topic-overviews/risk-assessment-new-psychoactive-substances-nps_en

Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika. (2022). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diakses tanggal 27 Oktober 2022 pukul 10:00. https://reformasinarkotika.org/c/ruu-narkotika/

Jimly Asshiddiqie, 2012. Makalah Penegakan Hukum,diakses dari google.com pada 26 Oktober 2022.

Kemenkumham. (2018). Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemenkumham. (2018). Laporan hasil penyelarasan naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kompas.com. 10 Januari 2022. https://regional.kompas.com/read/2022/01/10/133757078/berawal-dari-unggahan-instagram-polisi-bongkar-pabrik-ganja-sintetis-di?page=all. Diakses tanggal 15 Desember 2022 pukul 21:00.

Leni, N. M., Nyoman, L., Aryani, A., & Westa, W. (2021). Mengenal New Psychoactive Substances (NPS): sebuah tinjauan pustaka. Intisari Sains Medis | Intisari Sains Medis, 12(1), 275–284. https://doi.org/10.15562/ism.v12i1.929

Maharani, A. R., & Prasetyo, H. (2022). Legality of the Legal Status of Kratom Plants in Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 09, 27–38.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 59.

Mutia, A., Ramdlonaning, A., Christiana, & Fatrika, S. (2020). Terobosan Penegakan Hukum dalam Menangani New Psycoactive Substance (NPS): Adopsi Ketentuan Hukum Internasional. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 3(1), 74–93.

Nelcun, J, et al. (2019). Mapping novel psychoactive substances policy in the EU: The case of Portugal, the Netherlands, Czech Republic, Poland, the United Kingdom and Sweden. PLoS ONE 14(6): e0218011. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0218011.

Nurjanah, C. A., & Ahmad, G. A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Ketamin Sebagai Narkotika Jenis Baru Di Indonesia (Studi Putusan Nomor : 105/PID/SUS/2021/PT.DKI). Novum: Jurnal Hukum, 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45686

Nurjanah, C.A; Ahmad, G.I. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kepada Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Ketamin Sebagai Narkotika Jenis Baru di Indonesia (Studi Putusan Nomor : 105/PID/SUS/2021/PT.DKI). Novum : Jurnal Hukum. In Press-Syarat SPK (10) : ART 1

Prambana, T. (2020). Penyidikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Baru. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(April), 8410.

Pusat Laboratorium BNN. (2022). Daftar Nama Zat NPS Yang Sudah Teridentifikasi di Indonesia. Diakses tanggal 27 Oktober 2022 pukul 16:00. https://laboratorium.bnn.go.id/?menu=daftarZatNPS

Puslitdatin BNN. (2020). Indonesia Drugs Report 2020. Badan Narkotika Nasional RI. https://perpustakaan.bnn.go.id/id/indonesia-drug-report-2020

Puslitdatin BNN. (2021). Indonesia Drugs Report Tahun 2021. Badan Narkotika Nasional RI.

Puslitdatin BNN. (2022). Indonesia Drugs Report 2022. Badan Narkotika Nasional RI.

Rahman, M. G., & Tomayahu, S. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(1), 142–159. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Sibuea, H. Y. P. (2016). PENEGAKAN HUKUM PENGATURAN MINUMAN BERALKOHOL. NEGARA HUKUM, 7(1), 127–143.

UNODC. (2018). Understanding the synthetic drug market: the NPS factor. In Global Smart Update (Vol. 19).

UNODC. (2018). Understanding the synthetic drug market: the NPS factor. In Global Smart Update (Vol. 19).

UNODC. (2022). UNODC Early Warning Advisory on New Psychoactive Substances. Diakses tanggal 26 Oktober 2022 pukul 21:30. https://www.unodc.org/LSS/Page/NPS

UNODC. (2022). World Drug Report 2022

Wardani, N. V. P., & Novianto, W. T. (2018). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum terhadap Magic Mushroom atau Jamur Letong di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Recidive, 7(2), 203–210. http://jogja.tribunnews.com/2015/11/29/magic-mushroom-

Widayati. (n.d.). Penegakan Hukum Dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratis. In Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia (pp. 511–523).

Zamengo, L., Frison, G., & Zwitser, G. (2019). Understanding and managing the new psychoactive substances phenomenon: a holistic approach. Journal of Public Health Policy, 40(2), 217–235. https://doi.org/10.1057/s41271-018-0156-6

Zapata, F., Matey, J. M., Montalvo, G., & García-Ruiz, C. (2021). Chemical classification of new psychoactive substances (NPS). In Microchemical Journal (Vol. 163). Elsevier B.V. https://doi.org/10.1016/j.microc.2020.105877

Zhao, Minqi. (2019). Supply Reduction Policy Against New Psychoactive Substances in China : Policy Framework and Implementation. Internasional Journal of Law, Crime, and Justice 60 (2020) 100374. https://doi.org/10/1016/j.ijlcj.2019.100374

Ziavrou, Kalliroi. (2018). New Psychoactive Substances: Challenges for Law Enforcement Agencies and the Law. Marshall Center Occasional Paper, no. 31, June 2018, diakses tanggal 27 Oktober 2022 pukul 09.00. https://www.marshallcenter.org/en/publications/occasional-papers/new-psychoactive-substances-challenges-law-enforcement-agencies-and-law.

Bahasa Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang masif berdampak pada munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS merupakan sintesis bahan kimia baru yang dirancang untuk meniru efek psikoaktif obat-obatan yang penggunaannya diatur secara legal. Pengembangan dan pembentukan Undang-Undang yang fleksibel dan tepat diperlukan untuk memantau peredaran dan penyalahgunaan NPS. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif bersumber dari data sekunder (reviu literatur). Selama ini, pengaturan mengenai NPS masuk dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan. Pengkajian 1 jenis NPS membutuhkan waktu 6 bulan hingga 2 tahun sehingga jumlah NPS yang teridentifikasi tidak secepat regulasi yang diterbitkan. Uni Eropa melalui EMCDDA menggunakan sistem peringatan dini dalam melaporkan zat baru, mekanisme penilaian, dan pengendalian risiko dalam penegakan hukum NPS. Sedangkan China menggunakan sistem konversi NPS dengan narkotika dalam jumlah tertentu untuk mempidanakan pelaku. Dalam menangkal ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap NPS di Indonesia diperlukan kebijakan yang komprehensif. Kebijakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap NPS sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan indikator jumlah orang yang ditangkap atau dipenjara karena pelanggaran NPS dan jumlah yang disita, tetapi juga berdasarkan kesehatan, pembangunan dan hak asasi manusia. Kata Kunci: Narkotika, New Psychoactive Substance, Penegakan Hukum

Share

COinS