Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional
Abstract
Indonesian government has some regulations that related to the Rehabilitation Policy for narcotics abusers. Unfortunately, the results are still not as expected. Many problems were found in its implementation, one of them is overcapapcity and overcrwoded at prison due to narcotics convicts or abusers. The other hand the number of abusers who access and receive rehabilitation services at rehabilitation institutions are limited. This study aims to map the problems that occur in the implementation of rehabilitation policies in Indonesia through a qualitative approach using the method of literature review within the framework of input, process, output and outcome logic models. Keywords: Policy Issues, Rehabilitation, Abuses, Drugs
References
Daftar Pustaka
Badan Narkotika Nasional. (2010). Buku Panduan tentang Standar Minimum Manajemen Program Terapi dan Rehabilitasi diAsia. 15–23.
Bestia, E., & Samputra, P. L. (2021). Evaluasi Kebijakan Asesmen Terpadu dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Kota Depok. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(3), 1177. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i3.2297
BNN, & BRIN. (2021). Laporan kuantitatif survei nasionalpenyalahgunaan narkoba tahun 2021. In Puslidatin BNN. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JHS/article/view/65%0Ahttp://download.portalgaruda.org/article.php?article=41385&val=3594&title=penyalahgunaan narkoba
BNN, & STIS, P. (2019). Laporan penyusunan indeks pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (p4gn) tahun 2020. BNN.
Borry, M., Hardisman, & Susanti, R. (2020). Analisis Perumusan Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu Dan Penerimaan Hakim Bnn Provinsi Sumatera Barat. Human Care Journal, 4(3), 206. https://doi.org/10.32883/hcj.v4i3.614
Chalil, S. M. (2015). Penerapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna Dan Pecandu Narkotika. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 1–11.
Djatmiko, M. (2013). Penanganan Masalah Narkoba di Indonesia. Jurnal Karya Ilmiah, 13(1), 1712–1719.
EAM. (2016). Logic Model Toolkit: Quick Reference Guide & Annotated Logic Model Tamplate. EAM Corporation, January. http://studio.socialimpactstrategy.org/
Eddyono, S. W., Napitupulu, E., & Anggara. (2016). Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktek Peradilan.
Edyono, W. S., Napitulu, E., Panjaitan, S., Anggara, Suryadarma, A., & Yulianto, T. (2017). Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia. 1–103.
Girsang, J., & Simanjuntak, B. K. (2020). Analisis kebijakan rehabilitasi narkotika terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di batam Junimart. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1), 48–64. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Hadi, S. (2017). Reformulasi kebijakan narkotika : penegasan unsur mensrea sebagai jaminan hak pecandu narkotika. Jurnal Peradilan Indonesia, 5.
Havenhand, G. (2020). Reorientasi Kebijakan Narkotika di Indonesia: Jalan Setapak Menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan – LBH Masyarakat.
Indonesia, R. (2009). Undang Undang No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. ???
Iskandar, A. (2015). Jalan Lurus (Cetakan Pe). CV. Viva Tanpas.
Kaestner, R. (1998). Does drug use cause poverty? Robert Kaestner. National Bureau Of Economic Research, Working Pa.
Labkurtannas. (2015). Sistem Pengukuran Ketahanan Nasional Dan Simulasi Kebijakan Publik - Pedoman Pengukuran (Edisi 5). Labkurtannas Lemhanas RI.
Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74. https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1417
Larasati, A., Afif, M., & Gunawan, R. (2013). Mengurai Undang-Undang Narkotika. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, 24–29.
Larasati, A., Christian, D., & Misero, Y. (2017). Pemetaan Pemulihan Ketergantungan Narkotika di Indonesia. 1–2.
Lurigio, A. J., & Swartz, J. A. (1999). “Up to Speed”: The Nexus Between Drugs and Crime: Theory, Research, and Practice. United States Courts, 63(1). https://www.uscourts.gov/federal-probation-journal/1999/06/speed-nexus-between-drugs-and-crime-theory-research-and-practice
Mujab, Nashriana, & Sofya. (2020). Kepastian hukum pemberian rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu bagi pengguna narkotika pada tahap pra-ajudikasi bnn sumatera selatan Oleh: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Lex LATA, 1(3), 299–311.
Muksinin, L. (2020). Sishankamrata in the Indonesian State Defense and Security System from the Beginning of Independence to the Reform Period. Walisongo Law Review (Walrev), 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/walrev.2020.2.2.6587
PP No. 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. (2011).
Pusat Penelitian, Data, dan I. B. N. N. R. I. (2020). Desain Strategi Pertahanan Aktif (Active Defense) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika.
Puslitdatin BNN. (2021). Indonesia Drugs Report 2021. Puslitdatin BNN RI.
Raharni, R., Idaiani, S., & Yuniar, Y. (2020). Kekambuhan pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan dan Program Penanggulangan. Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183–198. https://doi.org/10.22435/mpk.v30i2.2699
Riono, S., & Haris. (2021). Analisis Yuridis Implementasi Asas Legalitas Dan Equality Before the Law Dalam Undang-Undang Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(1), 29–42. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i1.15473
Saefudin, Y., & Raharjo, A. (2015). ( A Study in Purbalingga Regency ) Ω. 40–52.
Sari, I. (2020). Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 134–170.
Sari, N. (2017). Penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17(September), 351–363.
SISFO-REHAB-BNN. (2019). https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/306?msclkid=40e1e9aeb1c311ec85cfc3093c1eee04
Supriyatno, M., & Ali, Y. (2019). Manajemen pertahanan. 217.
Wahyudi, A. A. (2021). Pelaksanaan asesmen oleh tim asesmen terpadu badan narkotika nasional provinsi sumatera barat dalam rangka merehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. Law Journal of Mai Wandeu, 1(4), 361–371.
Wirya, A., Singgi, A. D. D., Faizal, F., Aotari, F., Gunawan, R., Larasati, A., & Simatupang, Y. O. (2016). Di ujung palu hakim: dokumentasi vonis rehabilitasi di jabodetabek tahun 2014. 18.
Bahasa Abstract
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, namun hasilnya masih belum sesuai harapan. Banyak masalah yang ditemukan dalam implementasinya, salah satunya masalah over capacity dan over crowded di lembaga pemasyarakatan didominasi oleh narapidana narkotika dan penyalah guna narkotika, sementara di sisi lain penyalah guna yang mengakses dan mendapat layanan rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan masalah-masalah yang terjadi dalam implementasi kebijakan rehabilitasi di Indonesia melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode kajian literatur dalam kerangka logic model input, proses, ouput dan outcome. Kata Kunci: Masalah Kebijakan, Rehabilitasi, Penyalahguna, Narkoba
Recommended Citation
Ramdlonaning, Anisya; Natalud, Christian; Istyawan, Martha; and Ayuningtyas, Vallendiah
(2022)
"Pemetaan Masalah Dalam Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia,"
Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional: Vol. 5:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.7454/jkskn.v5i1.10060
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jkskn/vol5/iss1/4
Included in
Defense and Security Studies Commons, Other Social and Behavioral Sciences Commons, Peace and Conflict Studies Commons, Terrorism Studies Commons