•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Since it was officially promulgated on November 2, 2020, the presence of the Omnibus Law on Job Creation has repealed two regulations and amended at least 80 (eighty) other laws. Particularly in the labor cluster, four laws are affected, including regulations related to Migrant Workers, which have not been widely explained. This study aims to explain the dynamics of the Indonesian Migrant Workers (IMW) regulatory policy and several problems in the omnibus law on Job Creation. To further analyze and describe the implications of the Omnibus law on the prospects for PMI resilience. As a policy study, this research uses secondary data in the form of statutory regulation and literature. The data were analyzed using conceptual and normative approaches which were presented in a descriptive-qualitative manner. The results showed that IMW's regulatory policies included international policies that emphasized the recognition of migrant workers' rights. Meanwhile, at the national level, IMW protection policies have been regulated in a specific law which over time has become more accommodating to their interests. However, the presence of the Omnibus law has changed and loosened the licensing provisions for Indonesian Migrant Worker Placement Companies (P3MI) in the law, which has an impact on IMW's vulnerability. So that instead of being progressive, the omnibus law on Job Creation brings the prospect of resilience to Indonesian migrant workers in a degressive direction. Keywords: Omnibus Law, Migrant Workers, Worker’s Right, Protection, Resilience

References

Daftar Pustaka

Ardianto, E. (2004). Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1).

Arfa, D. (2016). Perdagangan dan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Jurnal Antropologi: Isu-isu Sosial Budaya, 18(1), 1-11.

Arinanto, S. (2009). Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi. Sosial Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers.

Arpangi, A. (2016). Pelindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 149-156.

Aswindo, M., Hanita, M., & Simon, A. J. (2021). Kerentanan Dan Ketahanan Pekerja Migran Indonesia Di Malaysia Pada Masa Pandemic COVID-19. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 9(1), 442-452.

Azam, M. (2015). The role of migrant workers remittances in fostering economic growth. International Journal of Social Economics.

Badan Pusat Statistik. (2020). Berita Resmi Statistik: Keadaan Ketanagakerjaan Indonesia Agustus 2020.

Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13-24.

Devi, V., Maswood, S., & Reddy, B. (2002). Right To Work As Fundamental Right: Illusion Or Reality? Journal of the Indian Law Institute, 44(2), 269-272.

Dewi, D. A. P. S. (2018). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketenagakerjaan Indonesia Pascaratifikasi Konvensi Internasional Pekerja Migran Tahun 1990. Reformasi, 8(1), 57-64.

Dodek, A. M. (2016). Omnibus bills: Constitutional constraints and legislative liberations. Ottawa L. Rev., 48, 1.

Dupper, O. (2007). Migrant workers and the right to social security: An international perspective. Stellenbosch Law Review, 18(2), 219-254.

Eddyono, W. S. (ed). (2020). KERTAS KEBIJAKAN CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Enny Soeprapto, Pentingnya Menjadi Pihak Pada Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya: Beberapa Catatan Kecil, 17 Juni 2009, hlm.10

Farahat, A. (2009). ‘We want you! But...’Recruiting Migrants and Encouraging Transnational Migration Through Progressive Inclusion. European Law Journal, 15(6), 700-718.

Fudge, J. (2014). Making claims for migrant workers: human rights and citizenship. Citizenship Studies, 18(1), 29-45. hlm. 9.

Fukuda-Parr, S., Lawson-Remer, T., & Randolph, S. (2015). Fulfilling social and economic rights. Oxford University Press.

Haida, R. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Tenaga Kerja Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Hamid, A. (2019). Kebijakan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran, Tinjauan Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila, hlm. 275.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hasenau, M. (1991). Part I: The Genesis of the Convention: ILO Standards on Migrant Workers: The Fundamentals of the UN Convention and Their Genesis. International migration review, 25(4), 687-697.

International Labour Organization. 2006. ILO Multilateral Framework on Labour Migration: Non-binding principles and guidelines for a rights-based approach to labour migration. Geneva: International Labour Office

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana. Hlm. 147.

Izziyana, W. V., Surisman, S., & Rimbawan, A. Y. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Melalui Pelatihan Para Legal Di Ponorogo. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 328-336.

Kartika, S. D. (2020). Politik Hukum RUU Cipta Kerja. Info Singkat, , 12(4), 1-6.

Kurniawan Giawa. Agus Djoko Pitoyo dan Djaka Marwasta. 2017. Penempatan TKI Keluar Negeri. Jurnal Bumi Indonesia. Vol 3 No. 1. Hal 6

Maria SW. Sumardjono, ”Mendorong Investasi Dalam Disharmoni Pengaturan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia”, Presentasi pada seminar, Menyikapi Omnibus Law: Pro Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja, diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center dan Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Depok 6 Februari 2020

Maria Farida Indrati, ”Omnibus Law”, UU Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari 2020, hlm.6

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum, cetakan ke-2. Jakarta: Kencana. hlm. 94.

Massicotte, L. (2013). Omnibus bills in theory and practice. Canadian parliamentary review, 36(1), 13-17. hlm. 15.

Mihradi, R. M., & Siregar, F. M. (2018). Dinamika Problematika Sosial Perlindungan Buruh Migran Indonesia Pasca Reformasi Dan Relevansinya Dengan Tantangan Wirausaha Di Era Masyarakat Ekonomi Asean (Mea). Jurnal Kawistara, 7(2), 179-186. hlm. 182.

Muladi, ”RKUHP Sebagai Omnibus Law”, Harian Kompas, 27 November, 2019, hlm 6.

Nola, L. F. (2017). UPAYA PELINDUNGAN HUKUM SECARA TERPADU BAGI TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)(INTEGRATED LEGAL PROTECTION FOR MIGRANT WORKERS). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 35-52.

Nuraeny, H. (2015). Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 501-518.

O’Brien, A. Marc Bosc, eds. 2009. House of Commons Procedure and Practice. hlm. 724.

Pitriyantini, lihat misalnya P. E. (2020). Mewujudkan Kepastian Melaui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 17(1), 58-62.

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1-6.

Pramodhawardani, J. (2009).Dimensi Jender Dalam Dinamika Migrasi Buruh Migran di Masa Krisis, Majalah Prisma Vol.28.

Ratihtiari, A. T., & Parsa, I. W. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1-16.

Rizki, K. (2020). Implementasi Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Pekerja Asing dan Anggota Keluarganya: Studi Kasus Penjaminan Hak Pekerja Migran Indonesia Di Singapura. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 2(1), 13-38.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1991, hlm. 92.

Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39.

Skeldon, R. (2006). MIGRATION AND POVERTY. Vladimir Iontsev (Editor-in-Chief), Irina Ivakhniouk (Executive Secretary), Galina Ananyeva, Andrey Kamenskiy, Eugeny Krassinets, Irina Malakha, Aminat Magomedova, Vladimir Petrov, Anatoly Soudoplatov, Leonid Rybakovskiy, Genady Kumskov (Kyrgyzstan), 47. hlm. 49.

Sulaiman, A. I., Sugito, T., & Sabiq, A. (2016). Komunikasi pembangunan partisipatif untuk pemberdayaan buruh migran.

Sumardiani, F. (2014). Peran serikat buruh migran Indonesia dalam melindungi hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 9(2), 257-272.

Sunarto. (1990). Metode Penelitian Deskriptif, Surabaya : Usaha Nasional. hlm. 47.

Sunaryati, H. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni. hlm. 134.

Taran, P. A. (2001). Human rights of migrants: challenges of the new decade. International Migration, 38(6), 7-51.

Thontowi, J. (2019). Proxy War, Kejahatan Lintas Negara dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Nasional Perspektif Hukum International. PROSIDING SENASPOLHI, 1(1). hlm. 215.

Wang, C., & Jing, C. (2012). Contribution of migrant workers to economic growth and the fruits they shared in the process of urbanization. Comparative Economic & Social Systems, 2.

Widiyahseno, B., Rudianto, R., & Widaningrum, I. (2018). Paradigma Baru Model Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Dalam Perspektif Undang-Undang No 18 Tahun 2017. Sosio Informa, 4(3). hlm. 503.

Yuniarto, P. R. (2016). Dari Pekerja ke Wirausaha: Migrasi Internasional, Dinamika Tenaga Kerja, dan Pembentukan Bisnis Migran Indonesia di Taiwan. Jurnal Kajian Wilayah, 3(1), 73-102.

Zulfikar, A. (2015). Rasionalitas Ekonomi Politik dalam Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran Tahun 2012. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia, 1(1), 37-50. hlm. 41.

Internet

https://ekonomi.bisnis.com/read/20150915/12/472696/bnp2tki-panggil-133-pptkis-abaikan-rating diakses pada 2 mei 2020.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160224115013-32-113137/perlindungan-tki-rendah-dpr-desak-pemerintah-revisi-uu, diakses pada 2 Mei 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bed383e3f5f4/uu-no-39-tahun-2004-terkesan-memfasilitasi-perdagangan-orang?page=2, diakses pada 2 mei 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fa14c6fd08ab/mengintip-isi-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja

https://nasional.sindonews.com/read/404372/13/kasus-penipuan-calon-pekerja-migran-kepala-bp2mi-lapor-bareskrim-1619006648,

http://www.jaringanburuhmigran.org/2020/12/potret-kebijakan-dan-pelanggaran-ham.html

https://buruhmigran.or.id/2020/10/26/dampak-ruu-cipta-kerja-terhadap-pekerja-migran-indonesia/,

https://www.mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_2046_Perkara%20No%2083.pdf

Bahasa Abstract

Sejak resmi diundangkan pada 2 November 2020, kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja setidaknya telah mencabut dua peraturan dan mengubah sedikitnya 80 (delapan puluh) undang-undang yang lain. Khusus dalam klaster ketenagakerjaan, terdapat empat undang-undang yang terdampak termasuk pengaturan terkait Pekerja Migran yang masih belum banyak dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika kebijakan pengaturan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sejumlah permasalahan dalam omnibus law Cipta kerja. Untuk kemudian menganalisis dan menguraikan implikasi pengaturan Omnibus law terhadap prospek ketahanan PMI. Sebagai studi kebijakan, penelitian ini menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur. Data dianalisis dengan pendekatan konseptual dan normatif yang disajikan secara deksriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengaturan PMI meliputi kebijakan internasional yang menitikberatkan pengakuan terhadap hak-hak pekerja migran. Sedangkan di level nasional, kebijakan perlindungan PMI telah diatur dalam Undang-undang khusus yang seiring waktu semakin akomodatif dengan kepentingan perlindungan PMI. Namun demikian, hadirnya Omnibus law telah mengubah dan melonggarkan ketentuan perizinan bagi Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) di dalam Undang-undang, yang berdampak pada kerentanan PMI. Sehingga alih-alih menjadi progresif, omnibus law cipta kerja justru membawa prospek ketahanan pekerja migran Indonesia ke arah yang degresif. Kata Kunci: Omnibus Law, Pekerja Migran, Hak Pekerja, Perlindungan, Ketahanan

Share

COinS