•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

New Psychoactive Substance (NPS) is a substance that is deliberately made in such a way that it has effects similar to Narcotics and psychotropics which pose a threat both globally, regionally and which are harmful to health and can cause social and economic problems with a decrease in the number of productive ages due to or premature death. The development of the NPS which is indicative of transnational organized crime to evade regulation. NPS in Indonesia is also a serious threat as indicated by the number of NPS currently circulating as many as 84 types and the number of confiscations continues to increase. However, the development of the NPS is not regulated by regulations. The method used in this article is a normative juridical approach with secondary data from regulations regarding NPS. Literature study was used as a method of data collection and analysis with an analytical qualitative approach. Of the 84 successful NPS, 9 of them have not been regulated. The irony is that the 9 NPS that have not been regulated are the types of NPS that are widely circulating in Indonesia, because in handling it, a new breakthrough is needed in the prosecution of NPS cases. Law enforcers can adopt the rules of international law that are already in effect. For example, a list of NPS issued by international institutions (UNODC, EMCDDA) or regulations related to NPS that have been issued by other countries as Narcotics. Keywords: New Psychoactive Substance, Nps, Legal Regulations, International Law Provisions And Drugs

References

Daftar Pustaka

Ardi, S. (2012). Diary: Masalah Penafsiran Analogi. https://samardi.wordpress.com/2012/04/14/diary-masalah-penafsiran-analogi/

Dep.Dayamas BNN. (2020). Kratom dan Permasalahannya. https://bnn.go.id/konten/unggahan/2020/01/Kratom_Dayamas.pdf

Diantha, I. M. P. (2014). Hukum pidana internasional dalam dinamika pengadilan pidana internasional. Prenadamedia Group.

Kemenkumham. (2018). Laporan hasil penyelarasan naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kementerian Kesehatan. (2021). Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika. jdih.kemkes.go.id

Kurniahartawan, M. D. (2016). Keabsahan Penyidikan Badan Narkotika Nasional (Bnn). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(1), 83. https://doi.org/10.24843/jmhu.2016.v05.i01.p08

Lalangi, C. A. (2017). Keterlambatan regulasi dalam merespon perkembangan new psychoactive subtance (NPS). Universitas Indonesia.

Leni, N. A. L. W. I. (2021). Mengenal New Psychoactive Substances ( NPS ): sebuah tinjauan pustaka. Intisari Sains Medis, 12(1), 275–284. https://doi.org/10.15562/ism.v12i1.929

Lilik, Mulyadi (2018) FUNGSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL KHUSUSNYA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI. d Jurnal Hukum di akses pada 16 Desember 2021. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/fungsi_hukum_pidana_internasional_dihubungkan_dengan_kejahatan_transnasional.pdf

Maharani, A. R., & Prasetyo, H. (2020). Legalitas Status Hukum Tanaman Kratom di Indonesia. National Conference For Law Studies, 3(7), 662–674. Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 978–979.

Nawawi Arief, Barda (2011) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet. 3, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2011, hlm. 26.

Nawawi Arief, Barda (1998)Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

Pusat Laboratorium Narkotika BNN. (2021). ZAT NPS (New Psychoactive Substances). NPS Alert System. https://laboratorium.bnn.go.id/?page=daftar_zat_nps

Puslitdatin BNN. (2020). Indonesia Drugs Report 2020. https://perpustakaan.bnn.go.id/id/indonesia-drug-report-2020

Reksodipuro, Mardjono (1997) Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia), Jakarta

Republik Indonesia. (1958). Kitab undang-undang hukum pidana.

Republik Indonesia. (2009a). Undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. 57, 3.

Sari, Indah (2015) Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Hukum di akses pada 16 Desember 2021 dari https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/114/111

Sefriani (2009) Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawal Pers, Jakarta,Wayan Parthiana (1990), Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung

Shadiq, G. F. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Wawasan Yuridika Vol.1 No.1 Maret 2017 hlm.35-53. http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/wawasanyuridika.

Swanstrom, N. (2007). The Narcotics Trade: A Threat to Security? National and Transnational Implications. Global Crime, 8(1), 1–25. https://doi.org/10.1080/17440570601121829

UNODC. (2021a). Global overview of drug demand and supply. https://doi.org/10.18356/bdc264f4-en

UNODC. (2021b). Global Overview: Drug Demand Drug Supply. In World Drug Report 2021 Booklet 2. www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wdr2021.html

UNODC. (2021c). Global SMART update: Regional diversity and the impact of scheduling on NPS trends (Vol. 25, Issue April). www.unodc.org/tox

UNODC. (2021d). Special Points of Interest. Booklet I. https://www.unodc.org/res/wdr2021/press/WDR21_Booklet_1_takeaways.pdf

UNODC. (2021e). Synthetic Drugs in East and Southeast Asia: Latest Developments and Challenges. http://www.unodc.org/southeastasiaandpacific

Wahyono, S., Widowati, L., Handayani, L., Sampurno, O. D., Haryanti, S., Fauzi, Ratnawati, G., & S, M. B. (2019). Kratom, Prospek Kesehatan dan Sosial Ekonomi. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

Zaami, S. (2019). New psychoactive substances: Concerted efforts and common legislative answers for stemming a growing health hazard. European Review for Medical and Pharmacological Sciences, 23(22), 9681–9690. https://doi.org/10.26355/eurrev_201911_19529

Zapata, F., Matey, J. M., Montalvo, G., & García-Ruiz, C. (2021). Chemical classification of new psychoactive substances (NPS). In Microchemical Journal (Vol. 163). Elsevier B.V. https://doi.org/10.1016/j.microc.2020.105877

Bahasa Abstract

New Psychoactive Substance (NPS) merupakan zat yang sengaja dibuat sedemikian rupa yang memiliki efek menyerupai narkotika dan psikotropika yang menjadi ancaman baik secara global, regional maupun nasional karena efeknya yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengakibatkan masalah sosial dan ekonomi dengan berkurangnya angka usia produktif akibat kecacatan ataupun kematian dini. Perkembangan NPS yang masif merupakan indikasi dari transnational organized crime untuk menghindari regulasi. Di Indonesia NPS juga merupakan ancaman serius dibuktikan dengan jumlah NPS yang beredar saat ini sebanyak 84 jenis dan jumlah sitaan yang terus meningkat. Akan tetapi perkembangan NPS tidak diimbangi dengan regulasinya. Metode yang digunakan dalam artikel ini dengan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dari regulasi mengenai NPS. Studi kepustakaan digunakan sebagai metode pengumpulan data dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif analitis. Dari 84 NPS yang teridentifikasi 9 diantaranya belum diregulasi. Ironinya pada 9 NPS yang belum diregulasi merupakan jenis NPS yang marak beredar di Indonesia oleh karena itu dalam penanganannya diperlukan terobosan baru dalam penindakan kasus NPS. Penegak hukum dapat melakukan adopsi peraturan hukum internasional yang sudah berlaku. Misalnya daftar NPS yang diterbitkan oleh lembaga internasional (UNODC, EMCDDA) ataupun regulasi terkait NPS yang sudah diterbitkan negara lain sebagai narkotika. Kata Kunci: Ketentuan Hukum Internasional; Narkoba; New Psychoactive Substance; Nps; Regulasi Hukum

Share

COinS