•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika adalah masalah nasional, prevalensi pengguna narkotika di Indonesia mencapai 1,77% atau sekitar 3,3 juta orang dengan berbagai tingkat penggunaan (BNN, 2017). Mempertimbangkan besarnya masalah ini, perlu untuk meningkatkan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika oleh semua Kementerian dan Lembaga terkait melalui sinergi berkelanjutan. Untuk mencapai sinergi ini Presiden melalui Instruksi Presiden no. 6/2018 telah memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk secara aktif berpartisipasi di Indonesia bebas dari masalah penyalahgunaan narkotika dan salah satunya adalah melalui program rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika.

References

American Psychiatric Association. 2013. “Diagnostic Statstitical Manual of Mental Disorders 5th edition”. Arlington : British Library Cataloguing in Publication Data.

Badan

Narkotika Nasional. 2016. “Hasil Penelitian BNN tentang Survei Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di Indonesia tahun 2015”. Jakarta.

Covey, S.R. 2004. “The 7 Habits of Highly Effective People Habit 6: Synergize, 2nd edition”. Franklin Covey and Co.

81

Presiden Republik Indonesia (2018). Intruksi Presiden No.6 tahun 2018 tentan Rencana Aksi Nasional P4GN

Presiden Republik Indonesia (2009) . Undang- Undang Narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Siti Sulasmi, 2009. "Peran Variabel Perilaku Belajar Inovatif, Intensitas Kerjasama

ISSN: 2620-7419

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, Vol. 2, No.1, 2019

Kelompok, Kebersamaan Visi Dan Rasa Saling Percaya Dalam Membentuk Kualitas Sinergi", Ekuitas Vol. 13 No. 2 Juni 2009: 219 – 237, Akreditasi No.55a/DIKTI/Kep/2006.

Share

COinS