•  
  •  
 

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional

Abstract

Penelitian bersifat kualitatif melalui wawancara secara mendalam untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana keterlibatan Organized Crime pada perilaku suap di kalangan penegak hukum itu terjadi, faktor-faktor penyebab suap, proses terbentuknya perilaku suap, bagaimana koloni suap di kalangan penegak hukum terjadi, serta kontrol lembaga penegak hukum terhadap proses hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa perilaku suap di kalangan penegak hukum selama ini telah berjalan secara sistemik dan membudaya. Aktivitas Organized Crime semakin memengaruhi perilaku tersebut. Organized Crime dengan kekuatan finansialnya mampu membeli integritas penegak hukum, mampu mengawal dan mengintervensi proses hukum, hingga mampu mengubah penjara bertransformasi menjadi pusat peredaran dan pengendalian peredaran gelap narkotika.

References

Abadinsky, Howard. 2002. Organized Crime 7th edition. USA: Wadsworth.

Albanese, Jay S. 2007. Organized Crime in Our Times 5th edition. Newark NJ: Anderson Publishing.

Atmasasmita, Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra AdityaBakti.

Buscaglia, Edgardo & Van Dijk, Jan. 2003.

Controlling Organized Crime and

Corruption in The Public Sector. Cara, Arben. 2015. Modus Operandi of Organized Crime. Violence, Corruption, and Money Laundering. Europan Scientific Journal Edtion Vol.11, No.28

ISSN:1857-7881. Fattah, Ezzat A. 1997. Criminology, Past,

Present, and Future. London: Macmillan Press Ltd. Francis L. McCafferty, MD, dan Margaret A. McCafferty, RN. (1998). Corruption in Law Enforcement: A Paradigm of Occupational Stress and Deviancy. J Am Acad Psychiatry Law Vol.26 No.1.

https://news.detik.com/berita/d- 3195916/kronologi-bnn-ungkapkasus- suap-dari-bandar- narkoba-untuk-akp- ichwan, diakses tanggal 2 April 2017.

https://news.detik.com/berita/d- 3318632/ironi-akbp-kps-pengungkap- jaringan-narkoba-yang- terjerumus- duit-bandar, diakses tanggal 2 April 2017.

mempersempit

ruang gerak

Organized Crime. c. Meningkatkan kesejahteraan aparatur

penegak hukum agar uang atau faktor cemas ekonomi (Nitibaskara, 2009:

19

http://news.liputan6.com/read/2323289/anggo ta-bnn-ditangkap-miliki-10-paket-sabu, diakses tanggal 2 April 2017.

https://news.detik.com/berita/d-2009670/4- petugas-bea-cukai-jadi-tersangka- kasus-dugaan- suap-penyelundupan- narkoba, diakses tanggal 2 April 2017.

http://news.detik.com/berita/d- 1589239/kalapas-narkotika-

nusakambangan--cucunya- diboyong- ke-jakarta, diakses tanggal 2 April 2017.

http://news.liputan6.com/read/667120/kronolo gi-terbongkarnya-pabrik-sabu-freddy- di-lp- cipinang, diakses tanggal 2 April 2017.

https://news.detik.com/berita/d- 3186988/menkum-pecat-dan-periksa- kalapas-deli-serdang- pemberi- fasilitas-bandar-narkoba, diakses tanggal 2 April 2017.

http://pkbh.uad.ac.id/penegakan-hukum/, diakses tanggal 2 April 2017.

http://www.tribunnews.com/regional/2013/06/ 18/hakim-binjai-r-penerima-suap-dan- sabu-positif-mengonsumsi-narkoba, diakses tanggal 2 April 2017.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian angkatan XXXIX-A. (2004). Strategi Penanggulangan Korupsi di Tubuh Polri. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol.3 No.III September, h.63-78.

Meliala, Adrianus. (2008). Konflik Kepentingan. Universitas Indonesia

Mustofa, Muhammad. (2013). Suap Menyuap dan Mafia Peradilan di Indonesia : Telaah Kriminologis. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman.(2009).

Perangkap,Penyimpangan

ISSN: 2620-7419

Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, Vol. 2, No.1, 2019

danKejahatan. Jakarta: Yayasan

Pengembangan Ilmu Kepolisian. Pankratz, Thomas/Matiasek, Hanns. (2012). Understanding Transnational Organized Crime.A constructivist approach towards a growing

phenomenon. SIAK Journal, h.41-50. Pieter Herri Z & Lubis Namora L. (2010). Pengantar Psikologi untuk Kebidanan.

Kencana Perdana Media Group.Jakarta. Rencana Strategis BNN Tahun 2015-2019.

(2015). Biro Perencanaan BNN. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (2015).

Bappenas. R. Rush, James. (2012). Candu Tempo Doeloe.

Jakarta: Komunitas Bambu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20

tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Walgito Bimo. (2010). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.

Walton, Terrence NADCP. (2017). Paparan : Pembelajaran dari Pengadilan Narkotika di Amerika. Kegiatan diskusi UNODC dengan elemen penegak hukum terkait implementasi “Drug Court”.

Wan Usman. (2003). Daya Tahan Bangsa. Jakarta: Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Pasacasarjana UI, hlm.5.

Share

COinS