•  
  •  
 

Abstract

Awareness of muslims as a people the majority of the population to behave in islamic is one reason the development of syariah banking in indonesia. Significantly, in defending its existence, islamic banking industry continued to innovation for shariah products, in accordance with society development one of the Islamic banking products is ijarah muntahiyah bi al-tamlik. The ijarah muntahiyah bi al-tamlik contract is one of the relatively new contracts, because it combines several types of contracts in a contract.

For some of these reasons, the authors are interested in discussing more about the legal aspects of the ijarah muntahiyah bi al-tamlik and how they are practiced in Islamic finance institutions. The research method used is a qualitative method with a type of normative juridical research. The conclusion obtained is that the contract of the ijarah muntahiyah bi al-tamlik which is a lease agreement that ends with ownership is permissible in Islam. This was confirmed by the DSN-MUI fatwa No. 27 / DSN-MUI / III / 2002 concerning the Ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Even in practice, there have been several rules from Bank Indonesia and the Financial Services Authority which specifically regulate the implementation of the ijarah muntahiyah bi al-tamlik contract.

Bahasa Abstract

Kesadaran umat muslim sebagai umat mayoritas dari penduduk Indonesia untuk berprilaku secara Islami merupakan salah satu alasan perkembangan perbankan syariah yang cukup signifikan di Indonesia. Dalam mempertahankan eksistensinya, perbankan syariah terus melakukan inovasi atas produk-produk syariah yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, salah satu produk perbankan syariah tersebut adalah akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan salah satu akad yang tergolong baru, karena menggabungkan beberapa jenis akad dalam suatu kontrak.

Atas beberapa alasan tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai segi hukum dari akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik serta bagaimana praktiknya di lembaga pembiayaan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik yang merupakan akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dipertegas dengan adanya fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Bahkan dalam praktiknya, telah terdapat beberapa aturan baik dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik.

References

Antonio,Muhammad Syafii,Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2015.

Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Ijarah muntahiyah bi al-tamlik.

Fatwa DSN-MUI No. 9/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pembiayaan Ijarah.

https://www.kompasiana.com/ianmursito/keunggulan-sistem-perbankan-syariah-perbandingan-dengan-sistem-konvensional_54f3cdd4745513902b6c7f39 diakses pada 21 Mei 2019.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Peraturan Ketua BAPEPAM LK No. PER-04/BL/2007 Akad-Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Rodliyah, Nunung, dan Dita Febriyanto. 2014. Hukum Ekonomi Islam (Tinjauan Yuridis Surat Hutang Berbasis Syariah Dengan Sistem Mudharabah). Bandar Lampung: Justice Publisher.

Rodliyah Nunung, 2017, Hukum dan Hukum Islam, Pustaka Magister Semarang

Rodliyah Nunung, 2017, (Journal) Syariah Government on Islamic Banking: Spiritual Rights Perspective in Consumer Protection in Indonesia, Diponegoro Law Review Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Rodliyah Nunung, 2019, Hukum Ekonomi Syariah : Telaah Regulasi Penerbitan Sukuk Ijarah, NIZHAM, Juernal Studi Keislaman

Rodliyah Nunung, 2019, (Journal) The Mediation Process in Sharia Economic Dispute Resolution Through the Religious Court in Indonesia, IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Share

COinS