•  
  •  
 

Abstract

Sistem hukum merupakan suatu aturan yang dapat mengatur kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Di dunia ada tiga sistem hukum yang berlaku yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon dan Hukum Islam. Demikian pula di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu hukum Nasional, hukum adat dan Hukum Islam.

Akan tetapi selama ini ternyata hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia ternyata bersifat limitatif. Makna limitatif adalah bahwa hukum Islam di Indonesia hanya diberlakukan bagi warga negara yang beragama Islam dan diterapkan hanya dalam bidang hukum perdata saja. Itu pun hanya dalam sembilan bagian dari hukum perdata.

Padahal ada satu sistem hukum yang tidak lepas dari keberadaan hukum islam, yaitu terkait dengan hukum pidana Islam. Salah satu bagian yang menjadi ciri khas dari suatu aturan pidana adalah adanya sistem sanksi. Demikian pula dengan hukum pidana Islam. Terdapat sistem sanksi di dalamnya. Suatu sistem yang tidak hanya akan mengurangi terjadinya tindak pidana di dalam masyarakat akan tetapi justru akan mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Suatu hal yang akan terjadi jika manusia khususnya umat Islam memahami makna keberadaan sistem sanksi di dalam Islam tersebut dan bukan hanya beranggapan bahwa sistem sanksi ini hanya dapat diberlakukan di mayoritas negara-negara di Timur Tengah. Akan tetapi sesuai dengan sifat Islam yaitu rahmatan lil alamin maka sistem sanksi itupun pasti sesuai untuk diberlakukan secara universal.

Share

COinS