•  
  •  
 

Abstract

In order to fulfill the right to education as mandated by the 1945 Constitution, non-formal education has been introduced in Indonesian society. Non-formal education is provided for in Article 26 paragraphs 1-7 of Law No. 20 of 2003 on the National Education System. Since this provision has been mandated by the Law, the question arises as to whether the Government of Batam City has efficiently implemented the right to education for all. Another question is whether the system for implementing equal education through Community Learning Centers and Homeschooling in Batam City aimed at assisting the Batam City Government is the solution in fulfilling the right to education for all in Batam City. This research finds that Law No. 20 of 2003 on the National Education System has not been effectively implemented by the Batam City Government, particularly by the Education Office under the Batam City Government, because non-formal education as one of the solutions for providing equal education for all continues to face problems. Among the issues arising is that students participating in non-formal education programs are not students of study age, yet they are required to follow the same curricula as students at formal schools. This research also finds that the Education Office under the Batam City Government has failed to disseminate the requirements under Law No. 20 of 2003 to Community Learning Centers in Batam City. In addition, it has also failed to conduct regular monitoring and auditing of the implementation of the learning and teaching process at Community Learning Centers in Batam City.

Bahasa Abstract

Dalam rangka memenuhi hak pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, pendidikan non formal telah diperkenalkan ke masyarakat Indonesia. Pendidikan non-formal diatur dalam Pasal 26, ayat 1-7 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak ketentuan ini diamanatkan oleh Undang-undang, muncul pertanyaan yaitu apakah Pemerintah Kota Batam telah efisien menerapkan hak pendidikan untuk semua. Pertanyaan lain adalah apakah sistem pendidikan kesetaraan yang dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Homeschooling di Kota Batam yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota Batam adalah solusi dalam memberikan hak pendidikan untuk semua di Kota Batam. Penelitian menemukan bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional belum efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Pendidikan Kota Batam karena pendidikan non-formal sebagai salah satu solusi dari pemberian pendidikan kesetaraan untuk semua. Masih ditemui berbagai permasalahan, seperti peserta didik pada pendidikan non-formal tersebut tidak lagi berada pada usia belajar, kemudian mereka dituntut untuk mengikuti kurikulum yang sama pada dengan sekolah formal. Penelitian ini juga menemukan bahwa Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Batam gagal untuk mensosialisasikan ketetuan dalam UU No. 20 tahun 2003 pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Batam Kota. Selain itu, juga gagal untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin pada proses pembalajaran yang dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Batam.

References

Bibliography Legal Documents Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C (National Education Minister Regulation on the Content Standard for program PAKET A, PAKET B, PAKET C). Peraturan Menteri Penddidikan No. 14 tahun 2007 (Ministry of Education Regulation No. 14 of 2007). Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C (Standard Process Equal Education of Program PAKET A, B, and C). Peraturan Menteri Penddidikan No. 3 tahun 2008 (Ministry of Education Regulation No. 3 of 2008). Indonesia. Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah (National Education Standards Regulation on the Standard Operating Procedures Implementation of National Examination Schools). Peraturan Nomor 0022/P/BNSP/XI/2013 (Regulation No. 0022/P/BNSP/XI/2013). Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Government Regulation on National Education Standards), Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, LN No. 41 tahun 2005 (Government Regulation No. 19 of 2005, SG No. 41 of 2005. Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia). Indonesia. Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Law on the National Education System), Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, LN No. 78 tahun 2003, TLN No. 4301 (Law No. 20 of 2003, SG No. 78 of 2003). Books Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum [Sociology of Law]. Jakarta : Sinar Grafika, 2006. Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif [Integrative Legal Theory Reconstructions towards Development Law Theory and Progressive Legal Theory]. Jakarta: Genta Publishing, 2012. Direktorat Pendidikan Kesetaraan. Reformasi Pendidkan Kesetaraan [The Reform of the Equality Education]. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Friedman, Lawrence Meir. Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Sosial [Legal System in the Perspective of Social Sciences]. Bandung: Nusa Media, 2011. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum [Introduction to Legal Research]. Jakarta: UI Press, 1986. Zainal and Amiruddin Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum [Introduction to Legal Research Method]. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004. Websites Prawiro, Abdurrahman Misno Bambang, “Teori Sistem Hukum Friedman”, http://www.scribd.com/doc/132230281/Teori-Sistem-Hukum-Friedman, accessed on June 3, 2014.

Share

COinS