•  
  •  
 

Abstract

Ever since the implementation of the regional governance reform era, fundamental changes have occurred in the discretion for the management of the mineral and coal mining sectors. The adoption of Law Number 22 Year 1999 led to the expansion of regional governments’ autonomy, applying autonomy in the broadest sense of the word, by focusing merely on ‘decentralization’, while disregarding the principle of de-concentration. Governmental affairs submitted based on decentralization refer to discretion by attribution, whereas de-concentration refers to discretion by delegation. Basically, all governmental affairs are submitted to the Regency and Municipality Government, except for 6 (six) matters which constitute the discretion of the central government. Discretion for the management of mining includes the discretion vested in the Regency and Municipality Government by virtue of Government Regulation Number 75 Year 2001. This implies that the concept of ‘control by the state’ (‘penguasaan negara’) as mandated in Article 33 of the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia has become degraded.

Bahasa Abstract

Berlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, membawa dampak pembesaran otonomi pemerintah daerah, terutama pada Kabupaten dan Kota, dengan diterapkannya otonomi seluasluasnya, dimana asas yang diterapkan hanya “desentralisasi” semata, tanpa penerapan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan yang diserahkan berdasarkan desentralisasi merujuk pada kewenangan atribusian, sedangkan dekonsentrasi merujuk pada kewenangan delegasian. Sebelum era reformasi pengelolaan pertambangan didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, dimana kewenangan pengelolaan didasarkan pada penggolongan bahan galian golongan a, golongan b, dan golongan c. Kemudian setelah berlangsungnya era reformasi, Undangundang Nomor 11 Tahun 1967 ternegasikan dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian konsep sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 menjadi tidak dapat diterapkan. Hal ini berlangsung sampai terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada dasarnya menganut konsep yang disesuaikan dengan konsep pemberian otonomi kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Share

COinS