•  
  •  
 

Abstract

Implementation of company registration shall be constrained because of differences in the interpretation of the meaning of the provisions of Article 29 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company, which determines that the registration of the company held by the Ministry of Justice and Human Rights. The provisions of Article 29 is interpreted by many practitioners as lex specialis of Act 3 of 1982 regarding Company Registration Requirement. The reality is not so. Company registration remains to be done pursuant to Act 3 of 1982. There are no provisions that override or cancel that Act 3 of 1982 to enforce Article 29 of Law No. 40 of 2007. Each law urgency is equally important. Act 40 of 2007 for the purpose of publication, while Act 3 of 1982 is to find out information about the company, either types of business activities, locations, shares and so forth. Registration of the company is still to be done on both the ministry under the provisions of law referred to.

Bahasa Abstract

Implementasi wajib daftar perusahaan menjadi terkendala dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dalam memaknai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menentukan bahwa pendaftaran perusahaan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pasal 29 tersebut ditafsirkan oleh banyak praktisi sebagai lex specialis dari Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Realitasnya adalah tidak demikian. Pendaftaran Perusahaan tetap harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 1982. Tidak ada ketentuan yang mengesampingkan atau membatalkan bahwa Undang-Undang No.3 tahun 1982 dengan berlakukan Pasal 29 UndangUndang No.40 tahun 2007. Masing-masing undang-undang dimaksud memiliki urgensi yang sama pentingnya. Undang-Undang No.40 tahun 2007 untuk kepentingan publikasi, sedangkan Undang-Undang No.3 tahun 1982 adalah untuk mengetahui informasi tentang perusahaan, baik jenis kegiatan usaha, lokasi, saham dan lain sebagainya. Pendaftaran perusahaan adalah tetap harus dilakukan dikedua kementerian berdasarkan ketentuan undang-undang yang dirujuk.

Share

COinS