Abstract
This research reviews the essence of the restorative justice principle as an approach in the settlement of criminal cases, and it aims to provide an overview of the construction of the restorative justice principle in criminal law enforcement. The outcomes of the research indicate that the restorative justice principle has been subject to frequent study in its understanding as an alternative criminal case settlement method, by way of positioning outside the criminal judiciary system. As it turns out in practice, however, it has certain weaknesses, particularly in view of the accountability and legitimacy aspects of its establishment. Therefore, there is a need for a scientific investigation process for the purpose of determining the status of parties involved in a case, as well as for positioning the case concerned. Based on such view, the restorative justice principle appears to be the ideal approach to be applied in the criminal judiciary system.
Bahasa Abstract
Penelitian ini mengkaji esensi dari prinsip keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penyelesaian kasus pidana, dan bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pembangunan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif telah digunakan di berbagai pembelajaran dalam pemahaman sebagai metode penyelesaian kasus pidana alternatif, dengan cara posisi di luar sistem peradilan pidana. Ternyata dalam prakteknya, bagaimanapun, memiliki kelemahan tertentu, terutama mengingat aspek akuntabilitas dan legitimasi pendiriannya. Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk proses penyelidikan ilmiah untuk tujuan menentukan status pihak yang terlibat dalam sebuah kasus, serta untuk posisi kasus yang bersangkutan. Berdasarkan pandangan tersebut, prinsip keadilan restoratif tampaknya merupakan pendekatan yang ideal untuk diterapkan dalam sistem peradilan pidana.
Recommended Citation
Sukardi, -
(2014)
"LEGITIMACY OF THE RESTORATIVE JUSTICE PRINCIPLE IN THE CONTEXT OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT,"
Indonesia Law Review: Vol. 4:
No.
2, Article 4.
DOI: 10.15742/ilrev.v4n2.111
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol4/iss2/4