•  
  •  
 

Abstract

Tremendously copyrighted works are used to train Generative AI (Gen-AI) at the epicenter of current sectors. In many countries, there is a dilemma as to whether the amount of data used may infringe copyright. The EU is the one that has regulations on the use of copyrighted works as text and data mining (TDM) to train GenAI.  Meanwhile, Indonesia does not yet have a regulation, even though Gen-AI has been massively developed in Indonesia. Data has been used freely to train Gen-AI, even to modify works and damage the author’s reputation. This article investigates whether the EU’s copyright of Gen-AI legislation is relevant to Indonesia. It is important because there remains a legal gap regarding this issue. The method used in this article is juridical normative research with a comparative law approach. This article argues that the EU’s copyright of Gen-AI legislation is inappropriate for full adoption in Indonesia. For certain purposes, EU legislation may override the author’s moral rights. Meanwhile, in Indonesia, moral rights are perpetual and inalienable. Therefore, a sufficiently detailed summary of the works, including the identity of the author used for general-purpose training, must be available. Besides, the author must be protected from any derogatory output from Gen-AI that could infringe on his honor and reputation. This article concludes that the EU’s copyright legislation on Gen-AI is relevant to be adopted in Indonesia, but not entirely.

Bahasa Abstract

Karya-karya yang dilindungi hak cipta saat ini secara besar-besaran digunakan untuk melatih Generative AI (Gen-AI) di berbagai sektor. Di banyak negara, terdapat dilema apakah jumlah data yang digunakan untuk melatih Gen-AI dapat melanggar hak cipta. Uni Eropa menjadi satu-satunya yang telah memiliki peraturan tentang penggunaan karya berhak cipta sebagai penambangan teks dan data (TDM) untuk melatih Gen-AI. Sementara itu, Indonesia belum memiliki peraturan tersebut, padahal Gen-AI telah dikembangkan secara masif di Indonesia. Secara bebas data-data digunakan untuk melatih Gen-AI, bahkan Gen-AI dapat secara bebas memodifikasi ciptaan dan merusak reputasi penciptanya. Artikel ini menganalisa apakah undangundang hak cipta Gen-AI di Uni Eropa relevan untuk Indonesia. Hal tersebut penting mengingat saat ini masih terdapat kekosongan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Artikel ini berargumen bahwa legislasi hak cipta mengenai GenAI di Uni Eropa tidak tepat untuk diadopsi secara penuh di Indonesia. Untuk tujuan tertentu, legislasi di Uni Eropa tersebut dapat mengesampingkan hak-hak moral penulis. Sementara itu, di Indonesia, hak moral bersifat abadi dan tidak dapat dicabut. Oleh karena itu, ringkasan yang cukup rinci dari karya-karya tersebut, termasuk identitas pengarang yang digunakan untuk pelatihan tujuan umum, harus tersedia. Selain itu, pencipta harus dilindungi dari segala bentuk penghinaan dari Gen-AI yang dapat melanggar kehormatan dan reputasi pencipta. Artikel ini menyimpulkan bahwa legislasi hak cipta terkait Gen-AI di Uni Eropa relevan diadopsi di Indonesia, tetapi tidak sepenuhnya.

Included in

Law Commons

Share

COinS