"LEGAL PROTECTION EFFORTS FOR MSME ENTREPRENEURS BASED ON LAW NO. 11 OF" by Duhita Driyah Suprapti, Dina Ristanti et al.
  •  
  •  
 

Abstract

Indonesia is the fourth-highest country with a level of population density that will undoubtedly cause many problems, one of which is the problem related to unemployment that is increasingly increasing. Therefore, the Government then took the initiative to issue a law that can pioneer job creation, ease of effort, investment, and empowerment of small micro-businesses. Focus on the actions of youth in making investments then whether this Job Creation Law also provides adequate protection for entrepreneurs, especially MSME entrepreneurs. MSME entrepreneurs need legal protection because most do not understand the Law in Indonesia and cannot afford to hire legal counsel or lawyers. The protection guaranteed by the Government makes MSME actors immensely helped. This research seeks to examine the application of Job Creation Law to Micro Small, Medium Enterprises (MSMEs). So that it is expected to make a positive contribution in formulating a system of legal protection that is in accordance and sustainable in harmony with the Business, Micro, Small, Medium Law (MSMEs) as well as laws related to investment and the 1945 Constitution as the basis of the Indonesian state, the research will be conducted with field research into locations that the author considers relevant to the issues raised. Such an approach is expected to support the validity of the study results as sound output. Protection for MSMEs along with increasing investment. On the other hand, the Tegal Regency Government has implemented several measures. The Tegal Regency Government is assisted by the DPMPTSP, the Industry and Manpower Service, and the Trade, Cooperatives, and MSMEs Service to help each other provide guidance related to business legality. These agencies also have internal efforts to help each other manage business legality in Tegal Regency. According to Shinta, as the owner of the Bolen Nyempluk business, it is pretty easy, one of which is for PIRT permits for food businesses that can be accessed by the Disperindagkop which collaborates with the DPMPTSP, even for product packaging, recommendations, and provisions are also provided by the Disperindagkop. In providing assistance and legal assistance services, PP No. 7 of 2021 also states that in certain emergency conditions, the Central and Regional Governments must seek MSME recovery by doing several things such as credit restructuring, business reconstruction, financial assistance, and providing services in other forms. In addition, Article 54 of Government Regulation Number 7 of 2021 also mandates that the Central and Regional Governments play an active role in providing protection and security to maintain the competitiveness of MSME products in the domestic market. To increase product competitiveness, the Ministry of Industry and Manpower also includes training and coaching to business actors, and this training activity also involves business actors and prospective business actors. Providing access to this license certainly makes people interested in having their own business because the licensing process is more straightforward, but they still get coaching.

Bahasa Abstract

Indonesia merupakan negara tertinggi keempat dengan tingkat kepadatan penduduk yang tentunya akan menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah masalah terkait pengangguran yang semakin hari semakin meningkat. Oleh karena itu, Pemerintah kemudian berinisiatif untuk mengeluarkan sebuah undang-undang yang dapat merintis penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, investasi, dan pemberdayaan usaha mikro kecil. Berfokus pada sepak terjang pemuda dalam melakukan investasi kemudian apakah UU Cipta Kerja ini juga memberikan perlindungan yang memadai bagi para pengusaha khususnya pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM membutuhkan perlindungan hukum karena sebagian besar tidak memahami hukum di Indonesia dan tidak mampu menyewa penasihat hukum atau pengacara. Perlindungan yang dijamin oleh Pemerintah membuat para pelaku UMKM sangat terbantu. Penelitian ini berusaha untuk mengkaji penerapan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam merumuskan sistem perlindungan hukum yang sesuai dan berkesinambungan yang selaras dengan Undang-Undang Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) serta undang-undang yang berkaitan dengan penanaman modal dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia, maka penelitian ini akan dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) ke lokasi-lokasi yang penulis anggap relevan dengan permasalahan yang diangkat. Pendekatan seperti ini diharapkan dapat mendukung validitas hasil penelitian sebagai output yang baik. Perlindungan terhadap UMKM dalam keselarasan dengan peningkatan investasi di sisi lain Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerapkan beberapa perlakuan. Pemerintah Kabupaten Tegal yang dibantu oleh DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK saling membantu dalam memberikan pembinaan terkait legalitas usaha. Instansi-instansi tersebut juga memiliki upaya internal untuk saling membantu pengurusan legalitas usaha di Kab. Tegal, menurut Shinta selaku pemilik usaha Bolen Nyempluk cukup mudah, salah satunya adalah untuk PIRT untuk perizinan usaha makanan dapat diakses oleh Disperindagkop yang bekerja sama dengan DPMPTSP, bahkan untuk pengemasan produknya sendiri juga diberikan rekomendasi dan regulasi oleh Disperindagkop. Tidak hanya pemberian layanan pendampingan dan bantuan hukum, dalam PP No. 7 Tahun 2021 juga diungkapkan bahwa dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengupayakan pemulihan UMKM dengan melakukan beberapa hal seperti restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, pemberian bantuan pembiayaan, dan pemberian pelayanan dalam bentuk lain. Selain itu, pada Pasal 54 pp No. 7 Tahun 2021, juga diamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Daerah berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan pengamanan untuk menjaga daya saing produk UMKM di pasar dalam negeri. Untuk meningkatkan daya saing produk Kementerian Perindustrian dan Ketenagakerjaan tentunya juga memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di mana kegiatan pelatihan ini juga melibatkan para pelaku usaha dan calon pelaku usaha. Pemberian akses izin ini tentunya membuat masyarakat tertarik untuk memiliki usaha sendiri karena pengurusan izinnya dipermudah namun tetap mendapatkan pembinaan.

References

Anggara, S. Teori Keadilan John Rawls Kritik Dalam Demokrasi Liberal. JISPO, (2013): 1-11.

Anonym, “Menyelamatkan UMKM, Menyelamatkan Indonesia,” CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200626124855-4-168267/menyelamatkan-umkm-menyelamatkan-ekonomi-indonesia

Bambang, W. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2001.

Fajar, M. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.

Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987

Hadjon, P. M. Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1987

Jember Regency Cooperatives and Micro Business Office, “UU Cipta Kerja Kasih Perlindungan Hukum Lebih Buat UMKM?” https://diskopum.jemberkab.go.id/uu-cipta-kerja-kasih-perlindungan-hukum-lebih-buat-umkm/

Manan, B. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni. 1997

Mertokusumo, S. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. 2005

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 2003

ND, M. F. UMKM Di Indonesia Perspektif Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2016

Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000

Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya. 2014

Rongiyanti, S. Pengaturan Kemudahan Berusaha Untuk UMKM Dalam RUU Cipta Kerja. Bidang Hukum. Jakarta: Bina Bangsa. 2020

Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), (2019): 141. doi:http://dx.doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1986

Sofyan, S. Peran UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah) dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia, (2017): 57.

Suci, Y. R. Perkembangan UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah) di Indonesia . Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, (2017): 51.

Ubaidillah Kamal, N. F. Hukum Ekonomi. Semarang: BPFH UNNES. 2018

Share

COinS