•  
  •  
 

Abstract

This Cases of sexual violence are rife, including in universities. Data compiled by Komnas Perempuan shows that during 2015-2021, out of 67 reported cases of sexual violence against women, 35 cases occurred in universities. To overcome this, the government has issued the PPKS Permendikbud, and the TPKS Law. In fact, the existence of these regulations has not had a significant impact. It is proven that in 2022, there were 49 reports of sexual violence in universities received by the Ministry of Education and Culture's PPKS Working Group. Even as of May 2023, reports regarding sexual violence in universities are still occurring. The purpose of this research is to find an ideal model for overcoming sexual violence in the higher education environment. For this reason, normative legal research is carried out which is prescriptive in nature. Secondary data obtained through library research was processed and analyzed qualitatively. The results of the study show that overcoming sexual violence through regulation alone is still not enough. Because the causes that dominate sexual violence are institutionalized patriarchal culture, unequal social structures, and community stigmatization, the prevention of sexual violence must be accompanied by instilling and cultivating local wisdom values based on morality, ethical behavior, and civility in the dynamics of community interaction.

Bahasa Abstract

Artikel Kasus kekerasan seksual marak terjadi termasuk di perguruan tinggi. Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan sepanjang tahun 2015-2021, dari 67 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan, 35 kasus terjadi di perguruan tinggi. Untuk menanggulanginya, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud PPKS, dan UU TPKS. Kenyataannya, keberadaan peraturan tersebut belum berdampak signifikan. Terbukti tahun 2022, terdapat 49 laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang diterima Kelompok Kerja PPKS Kemendikbud. Bahkan hingga bulan Mei 2023, pemberitaan mengenai kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terjadi. Tujuan penelitian ini untuk menemukan model ideal bagi penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Untuk itu dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan diolah, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kekerasan seksual melalui regulasi saja masih belum cukup. Oleh karena penyebab yang mendominasi kekerasan seksual yaitu budaya patriarki yang melembaga, struktur sosial yang timpang, dan stigmatisasi masyarakat maka penanggulangan kekerasan seksual harus disertai dengan penanaman dan pembudayaan nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan moralitas, etika perilaku, dan keadaban dalam dinamika hubungan interaksi masyarakat.

References

Ali, Achmad, and Wiwie Heryani. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2012.

Andriansyah, Anugrah. “Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan, Paling Tinggi Di Universitas 2022.” VoA Indonesia, 2022. https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html.

Anindya, Astri, Yuni Indah Syafira Dewi, and Zahida Dwi Oentari. “Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Terapan Informatika Nusantara 1, no. 3 (2020): 137–40. https://ejurnal.seminar-id.com/index.php/tin/article/view/394.

Apriliandra, Sarah, and Hetty Krisnani. “Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Konflik.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 3, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31968.

Brata, Ida Bagus, Rulianto, and Adi Saputra. “Identitas Budaya: Berkepribadian Dalam Kebudayaan (Salah Satu Konsep Trisakti Bung Karno Disampaikan 17 Agustus 1945).”Sindang: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Kajian Sejarah 2, no. 2 (2020): 84–93. https://doi.org/https://doi.org/10.31540/sindang .v2i2.631.

Erlina, Erlina, Tiya Erniyati, Deva Fadhil Athaya, Ulfa Khairiani, and Ristia Al Fisah Jannah. “The Policy Of Preventing And Handling Of Sexual Violence In Universities In Kalimantan.” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 2, no. 2 (2022): 71–80. https://doi.org/10.51749/injurlens.v2i2.24.

Fajarini, Ulfah. “Peranan Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Karakter.” SOSIO DIDAKTIKA: Social Science Education Journal 1, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/sd.v1i2.1225.

Fitri, Ainal, Muhammad Haekal, and Fitri Meliya Sari. “Sexual Violence in Universities in Indonesia: Between Student Rejection and Resistance.” Kafa’ah: Journal of Gender Studies 12, no. 2 (2022): 106–21. http://kafaah.org/index.php/kafaah/index.

Gordon, Harriet. “A Foucauldian-Feminist Understanding of Patterns of Sexual Violence in Conflict.” Philosophical Journal of Conflict and Violence 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.22618/tp.pjcv.20182.1.171002.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Peradaban, 2007.

Hannan, Abd. “Pendekatan Sosiologis Terhadap Peraturan Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Perspektif Feminisme Kontemporer.” Realita : Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam 20, no. 2 (2022): 145–72. https://doi.org/10.30762/realita.v20i2.138.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

———. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (1950).

———. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang § (2003). https://doi.org/10.24967/ekombis.v2i1.48.

Komnas Perempuan. “15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan.” Komnas Perempuan. Accessed June 15, 2023. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-peman tauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan.

Lembaga Psikologi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. “Kekerasan Seksual Di Kampus Mei 23, 2022,.” Lembaga Psikologi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, 2022. https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/.

M.O., Taiwo, Omale O.C., and Omale. O.E. “Sexual Harrasment and Psychological Consequence Among Student in Higher Education Institution in Osun State, Nigeria.” International Journal of Applied Psychology 4, no. 1 (2014): 13–18. https://doi.org/10.5923/j.ijap.20140401.02.

Madung, Otto Gusti. “Martabat Manusia Sebagai Basis Etis Masyarakat Multikultural.” Diskursus - Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara 11, no. 2 (2012): 160–73. https://doi.org/10.36383/diskursus.v11i2.135.

Napitupulu, Ester Lince. “Kekerasan Seksual Di Kampus Sudah Darurat, Butuh Penanganan Satu Atap.” Kompas. Jakarta, 2023. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/03/15/kekerasan-seksual-di-kampus-darurat-butuh-penanganan-satu-atap.

Pandor, Pius, Mauritius Damang, and Robertus Syukur. “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus (Relasi Aku Dan Liyan Armada Riyanto).” Jurnal Filsafat Indonesia 6, no. 1 (2023): 115–25. https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.42178.

Permana, Adi. “Studium Generale ITB: Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Institut Teknologi Bandung, 2002. https://www.itb.ac.id/berita/studium-generale-itb-pencegahan-dan-penang anan-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/59037.

Prianto, Wahyu. “Penanganan Kekerasan Seksual Lingkup Pendidikan Tinggi Sebagai Bagian Implemtasi Keseimbangan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Lakidende Law Review 1, no. 3 (2022): 287–98.

Rakhmawati, Dini, Desi Maulia, and Yovitha Yuliejantiningsih. “Pembanjiran Informasi , Asertivitas Seksual Dan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Indonesian Journal of Guidance and Counseling : Theory and Application 11, no. 2 (2022): 75–82. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jbk/article/view/60831.

Rini, Yuliani Catur, and Muhammad Mirza Habibie. “Victim Trust Fund Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Economics, Social and Humanities Journal (Esochum 2, no. 1 (2022): 39–56. https://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum.

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, and Hery Wibowo. “Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience and Knowledge on Sexual Harassment: A Preliminary Study Among Indonesian University Students).” Share : Social Work Journal 9, no. 1 (2019): 75. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685.

Simanjuntak, Elizabeth Grace, and M Falikul Isbah. “The New Oasis: Implementasi Permendikbud Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Analisa Sosiologi 11, no. 3 (2022): 537–55. https://doi.org/10.20961/jas.v11i3.59736.

Sinombor, Sonya Helen. “Mencegah Kekerasan Seksual Di Kampus Dengan Perkuat Regulasi.” Kompas, 2023. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/02/11/mencegah-kekerasan-seksual-di-kampus-dengan-perkuat-regulasi.

Siswadi, Anwar. “Selama Hampir 1 Dekade, Komnas Perempuan Himpun 2,2 Juta Laporan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Tempo.co, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1652329/ selama-hampir-1-dekade-komnas-perempuan-himpun-22-juta-laporan-kekerasan-terhadap-perempuan.

Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Soares, F. L., and N. B. Setyawan. “Protection of Victims of Sexual Harassment in Indonesia: A Legal and Victimological Aspect.” Semarang State University Undergraduate Law and Society Review 3, no. 1 (2023): 27–46. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lsr.v3i1.53761.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Sucahyo, Nurhadi. “Kekerasan Seksual Tersembunyi Di Ruang-Ruang Kampus.” VoA Indonesia, 2022. https://www.voaindonesia.com/a/kekerasan-seksual-tersembunyi-di-ruang-ruang-kampus-/639 2176. html.

Surata, I Nyoman. “Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia.” Kertha Widya 2, no. 1 (2014): 114–17.

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guideliness. Geneva: World Health Organization, 2013.

Share

COinS