•  
  •  
 

THE CONCEPT OF LEGAL SUBJECT COMPETENCE IN THE AUTHORITY TO ACT ON MARRIAGE LAW IN INDONESIA

Abstract

This article focuses on discussing legal politics related to one important issue which is very basic, namely regarding the criteria for the ability to act of a human being as a legal subject within the scope of civil law, especially marriage law regarding the minimum age limit for entering into a marriage, who come from backgrounds with different interests and ideologies, make this an issue that can be highlighted. So the problem in this paper becomes whether there is a concept regarding the legal subject's competence in the authority to act on marriage law in Indonesia that accommodates the law in a unique manner? Problems will be answered using normative research methods that use secondary materials as well as legal and conceptual approaches. The conclusion is that there is still no unifying law regarding the authority to act on marriage law in Indonesia because the substance of marriage law is in an area that is not neutral and ambiguous because legal products are unificatory but the implementation of the law is sometimes still pluralistic.

Bahasa Abstract

Tulisan ini memiliki fokus pada pembahasan mengenai politik hukum yang berkaitan dengan salah satu isu penting yang mana merupakan hal yang sangat mendasar, yaitu mengenai kriteria kecakapan untuk bertindak dari seorang manusia sebagai subjek hukum dalam lingkup hukum perdata khususnya hukum perkawinan mengenai batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, yang berangkat dari latar belakang yang berbeda-beda kepentingan serta ideologinya membuat ini menjadi suatu masalah yang dapat disorot. Sehingga permasalahan di dalam tulisan ini menjadi apakah terdapat konsep mengenai kecakapan subjek hukum dalam kewenangan bertindak pada hukum perkawinan di Indonesia yang mengakomodasi hukum secara unifikatif? Permasalahan akan dijawab menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan bahan sekunder serta pendekatan undang-undang dan konseptual. Kesimpulannya yaitu masih tidak terdapatnya hukum yang unifikatif terhadap kewenangan bertindak pada hukum perkawinan di Indonesia karena substansi hukum perkawinan berada di dalam area yang tidak netral dan ambigu karena produk hukum yang telah unifikatif tetapi pelaksanaan hukumnya terkadang masih pluralistis.

This document is currently not available here.

Share

COinS