•  
  •  
 

Abstract

This paper presents and critically analyses the application of corporate criminal liability in the decisions of corruption crimes in Indonesia from 1999 to 2019. Of the seven corporate cases that have been prosecuted and convicted in this period. We identify 4 (four) corporate criminal liability models as follows. First, the corporation is accused, prosecuted, and convicted after the management has been convicted through a final and binding decision. Secondly, the corporation is excluded from the indictment but included in the sentencing. Third, the prosecution of corporate crimes negates the criminal liability of its management. Fourth, a portion of corporate criminal offenses is taken from the lack of punishment of its management. These four models cause a contradiction in normative perspectives. This paper contributes to the understanding of the context in which The Anti-Corruption Law shaped the judicial interpretation of corporate criminal liability

Bahasa Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis secara kritis penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2019. Dari tujuh perkara korporasi yang dituntut dan dijatuhi putusan pemidanaan pada kurun waktu tersebut, terbangun 4 (empat) model pertanggungjawaban pidana korporasi diantaranya: pertama, korporasi dijadikan terdakwa, dituntut dan dijatuhi pidana setelah pengurusnya lebih dahulu dijatuhi pidana secara in kracht; kedua, korporasi tidak dijadikan terdakwa tetapi turut dijatuhi putusan pemidanaan; ketiga, penuntutan dan penjatuhan pidana korporasi meniadakan pertanggungjawaban pidana pengurusnya; dan keempat, sebagian pidana korporasi diambilkan dari kekurangan pemidanaan terhadap pengurusnya. Keempat model tersebut menimbulkan kontroversi dalam perspektif filosofis, teoritis dan normatif.

Share

COinS