•  
  •  
 

Abstract

The implementation of reversal burden of proof in money laundering cases still faces obstacles that cause suboptimal and ineffective in legal enforcement. It raises a debate regarding the existence of reversal burden of proof in the proving system, particularly the proof of the crime of money laundering. Based on this background, the problems in this research are related to the regulation and implementation of reversal burden of proof in the process of proving money laundering cases and the steps that can be taken in optimizing the application of reversal burden of proof in the process of proving money laundering cases. The method used in this research is normative research which is supported by empirical data. The results of the study shows that the regulation regarding the reversal burden of proof in the criminal justice system in Indonesia can be found in several Indonesian legal provisions. Regarding the implementation of the reversal burden of proof, Indonesia has several obstacles. These obstacles can be seen after researchers conducted field research on Judges and Prosecutors in Court jurisdictions who had handled money laundering cases with a nominal loss of 900 billion in Provinces that had high and medium risk of money laundering (in the vulnerable 2017 - 2019). To optimize criminal law enforcement, including the application of reversal burden of proof in the money laundering criminal justice system, it can be described based on the following variables: Legal Enforcement Knowledge Capacity; Ability to Actualize Norms; and Adequate Law Enforcement Instruments.

Bahasa Abstract

Implementasi pembalikan beban pembuktian pada perkara pencucian uang masih menuai kendala-kendala yang menyebabkan penerapannya menjadi tidak optimal dan tidak efektif. Hal tersebut menimbulkan perdebatan perihal eksistensi dari pembalikan beban pembuktian dalam sistem pembuktian, terkhusus pembuktian tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan latar berlakang tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait konsep dan pengaturan, implementasi, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan, dari pembalikan beban pembuktian dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang dan langkah yang dapat ditempuh dalam mengoptimalkan penerapan pembalikan beban pembuktian dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu penelitian normative yang didukung oleh data empiris.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perihal pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat ditemukan pada beberapa ketentuan-ketentuan hukum Indonesia. Terkait implementasi penerapan pembalikan beban pembuktian memiliki beberapa kendala di Indonesia. Kendala tersebut dapat terlihat setelah peneliti melakukan penelitian lapangan pada Hakim dan Jaksa pada yurisdiksi Pengadilan yang pernah menangani perkara pencucian uang dengan nominal kerugian ≥ 900 Milyar di Provinsi yang memiliki resiko pencucian uang yang Tinggi dan Menengah (dalam rentan tahun 2017 - 2019). Untuk mengoptimalkan penegakan hukum pidana, termasuk penerapan pembalikan beban pembuktian dalam sistem peradilan pidana pencucian uang, dapat diuraikan berdasarkan variabel-variabel sebagai berikut: Kapasitas Keilmuan Penegak Hukum; Kemampuan Mengaktualisasikan Norma; dan Instrumen-Instrumen Penegak Hukum Yang Memadai.

References

Legal Documents

Constitution 1945 of Indonesia.

Constitutional Supreme Court Decision No. 90/PUU-XIII/2015.

Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP).

International Covenant on Civil and Political Rights.

Law No. 12 of 2011 Concerning Formation of Legislation.

Law No. 20 of 2001 Concerning the Eradication of Corruption.

Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection.

Law Number 8 of 2010 Concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering (UU TPPU).

Book

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta:Kencana, 2009.

Amiruddin & H.Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Grafindo Persada, 2010.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Cetakan Ketiga (edisi revisi), Jakarta: Djambatan in collaboration with YLBHI, 2002.

Djoko Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2009.

Eddy O.S. Hiariej, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga, 2009.

Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Erlangga, 2012.

Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana dan pemberantasannya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakkan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2009.

J. Guwandi, “Pembuktian Terbaik”, Kompas 7 April 2001.

Joshua Dressler, Encyclopedia of Crime & Justice, 2nd Edition, Volume 4 "Wiretapping & Eavesdropping, New York: Gale Group Thomson Learning, 2002.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusamedia, 2009.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni, 2007.

M. Solly Lubis, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis: Money Laundering, Jakarta: MA RI, 2006.

Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: dari UUD 1945 sampai Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana, 2009.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Jakarta: Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 2007.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana, 2014.

Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan, Memorie van Toelechting: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Buku Satu, Jakarta: PPATK, 2011.

Siswanto Sunarso, Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, dan Aplikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung: Books Terrace & Library, 2007.

Journal Articles

Artidjo Alkosar. 2013. Penerapan Undang-undang Tindak pidana pencucian uang dalam hubungan dengan Predicate Crimes. Jurnal Masalah-masalah Hukum. Jilid 42 Nomor 1 January.

Barda Nawawi Arief, “Optimalisasi Kineria Aparat Hukum Dalam Penegakan Hukum Indonesia Melalui Pemanfaatan Pendekatan Keilmuan,” National Seminar Papers Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan RI, di Gedung Program Pasca Sarjana UNDIP, Universitas Diponegoro, 29 November 2008.

Muh. Afdal Yanuar, “Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan Sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUUXIII/2015”, Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 4, 2019.

Nurhasan, “Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana : Kajian”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.17 No. 3, 2017.

Pidel Kastro Hutapea, Indra Karianga, “Prinsip Miranda Rules “The Right To Remain Silent” DalamPerspektif Perbandingan Hukum”, Media Iuris, Vol. 2 No. 3, 2019, DOI: 10.20473/mi.v2i3.17375.

Randika Fitrah Darmawan, Slamet Sampurno Soewondo, Sabir Alwi, “Penggunaan Asas Beban Pembuktian Terbalik sebagai Penyelesaian Perkara Kesalahan yang Dilakukan Oleh Dokter”, SASI, Vol. 27 No. 2, 2021.

Romli Atmasasmita, “Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1, 2016, 19. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1.

Share

COinS