Abstract
Indonesia’s forest fires have caused a serious haze problem nationally and in the Southeast Asian region, which has caused harm to the rights to life, health and a healthy environment, work, education, and many others. The forest fires largely stem from harmful slash-and-burn methods of land clearing, done at large scales by corporations. Judicial mechanisms have proven ineffective to deter violating corporations and bring justice to victims. From a legal standpoint, Komnas HAM’s quasi-jurisdictional powers allow it to act as a non-judicial grievance mechanism for victims in the haze crisis and against violating corporations. However, issues with the non-binding nature of its reports and mediation, inability to compel violating corporations to participate in its investigation and mediation, as well as declining trust in Komnas HAM’s integrity may prove to be significant barriers to the effective exercise of jurisdiction and the provision of effective remedies to victims. Komnas HAM and ELSAM’s national human rights plan, issued in 2017, is a step in the right direction. However, further steps are required from a legislative standpoint to broaden Komnas HAM’s mandate for it to effectively perform its functions, in the haze crisis and beyond.
Bahasa Abstract
Kebakaran hutan di Indonesia telah menyebabkan masalah kabut asap yang serius secara nasional dan di kawasan Asia Tenggara, yang telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup, kesehatan dan lingkungan yang sehat, pekerjaan, pendidikan, dan banyak lainnya. Kebakaran hutan sebagian besar berasal dari metode tebang-dan-bakar yang dilakukan dalam skala besar oleh perusahaan untuk membuka lahan. Mekanisme peradilan terbukti tidak efektif untuk mencegah korporasi yang melanggar dan memberikan keadilan bagi korban. Dari sudut pandang hukum, kewenangan Komnas HAM memungkinkannya untuk bertindak sebagai mekanisme pengaduan non-yudisial bagi korban dalam krisis kabut asap dan melawan perusahaan yang melanggar. Namun, sifat laporan dan mediasi Komnas HAM yang tidak mengikat, ketidakmampuan Komnas HAM ntuk memaksa perusahaan pelanggar untuk berpartisipasi dalam penyelidikan dan mediasinya, serta menurunnya kepercayaan masyarakat pada integritas Komnas HAM dapat menjadi hambatan yang signifikan bagi pelaksanaan yurisdiksi dan penyediaan pemulihan yang efektif bagi korban. Rencana HAM Nasional Komnas HAM dan ELSAM, yang dikeluarkan pada tahun 2017, merupakan langkah ke arah yang benar. Namun, diperlukan langkah lebih lanjut dari sudut pandang legislatif untuk memperluas mandat Komnas HAM agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif, dalam krisis kabut asap dan kasus-kasus lainnya yang melibatkan korporasi.
References
Bibliography
Legal Documents
Denpasar District Court Judgment. “Decision No. 780/Pid.B/2014/PN DPS”.
Indonesia. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (Komnas HAM Regulation on Standard Operational Procedure on the Performance of Reporting Services) Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2016 (Komnas HAM Regulation No. 1 Year 2016).
Indonesia. Peraturan Komnas HAM tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM Regulation on the Ratification of a National Action Plan on Business and Human Rights). Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2017. Berita Negara No. 856 Tahun 2017 (Komnas HAM Regulation No. 1 Year 2017. SR No. 856 Year 2017).
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Presidential Regulation on the Sidoarjo Mudflow Relief Agency) Perpres No. 14 Tahun 2007 (Presidential Regulation No. 14 Year 2007).
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (Presidential Regulation on the Sidoarjo Mudflow Control Centre). Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2017 (Presidential Regulation No. 21 Year 2017).
Indonesia. Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Presidential Regulation on Work Benefits of Employees In the Secretariat General of the National Commission on Human Rights). Perpres No. 51 Tahun 2019. Lembaran Negara No. 136 Tahun 2019 (Presidential Regulation Number 51 Year 2019. SG No. 136 Year 2019).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (1945 Constitution of the Republic of Indonesia).
Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (Law regarding Human Rights). UU No. 39 Tahun 1999. LN No. 165 Tahun 1999 (Law Number 39 Year 1999. SG No. 165 Year 1999).
Indonesia. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Law on the Formation of Laws). UU No. 12 Tahun 2011. Lembaran Negara No. 82 Year 2011 (Law No. 12 Year 2011. SG No. 82 Year 2011).
Indonesia. Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Law on the Human Rights Court). UU No. 26 Tahun 2000. Lembaran Negara No. 208 Tahun 2000 (Law No. 26 Year 2000. SG No. 208 Year 2000).
Indonesia. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Law on the Administrative Court). UU No. 5 Tahun 1986. Lembaran Negara No. 77 Tahun 1986 (Law No. 5 Year 1986. SG No. 77 Year 1986).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia & Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. “National Action Plan on Business and Human Rights.” https://globalnaps.org/.
Komnas HAM & ELSAM. “National Action Plan on Business and Human Rights.” https://www.komnasham.go.id/files/20180214-national-action-plan-on-bussiness-$0PU5O0.pdf.
Komnas HAM. “Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia”. https://www.komnasham.go.id/files/20180214-rencana-aksi-nasional-bisnis-dan-$DH79.pdf.
Lubuk Basung District Court. “Decision No.129/Pid.B/LH/2017/PN LBB”.
Supreme Court of Indonesia. “Decision No. 99/PK/TUN”.
Tangerang District Court. “Decision No. 374/Pdt.G/2014/PN.TNG”.
United Nations Development Programme & Office of the High Commissioner for Human Rights. Toolkit for Collaboration with National Human Rights Institutions (United Nations. 2010).
United Nations, General Assembly. Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles). GA Resolution 48/134 (20 December 1993).
United Nations, Office of the High Commissioner on Human Rights. Guiding Principles on Business and Human Rights. HR/PUB/11/04 (2011).
Academic Publications
Hauge, Gina. “Social and Economic Consequences of Natural Hazards: The Case of the Lapindo Mudflow in Indonesia.” Thesis, University of Agder, 2018.
Recommended Citation
Prinhandono, Iman; Hosen, Nadirsyah; and Boom, Kelly
(2021)
"KOMNAS HAM'S HUMAN RIGHTS JURISDICTION OVER BUSINESSES INVOLVED IN THE HAZE CRISIS,"
Indonesia Law Review: Vol. 11:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.15742/ilrev.v11n1.692
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol11/iss1/4