Abstract
The Desa Law gave rise to a discussion about the legitimacy of Desa Adat in Indonesia. Along with the main objective of the Desa Law to empower villages, some regions thought the normalization of Article 5 of the Desa Law would go hand in hand with the strengthening of the Desa Adat. The Siak Regency Government issued the Siak Regency Regulation No. 2 of 2018 concerning the Establishment of Desa Adat in Siak Regency, to compel the villages in their area to meet the criteria as Indigenous Villages as mandated by the Desa Law. The Regional Regulation of the Province of West Sumatra Number 7 of 2018 concerning Nagari shows political debate to fulfill the mandate of the Village Law, which is criticized as large among the minimal nuances of custom and culture. Bali, which has been living in a circle of the existence of Desa Adat and Desa Dinas, has also examined the responses to the existence of the Desa Law drawn from discussions and discourses on village integration and/or village elections. In the midst of this process, the Provincial Law of Bali Province No. 4 of 2019 was published in the Adat Law (Perda Desa Adat). This paper will show that the Desa Adat Law, which is rich in nuances of customs and culture, was not published to fulfill the mandate of the Desa Law, but instead strengthened the existence of Desa Adat in Bali. This Perda has revised traditional and official relations in Bali by giving more space to the Customary Villages to work together with the Dinas Desa in synergy to empower the community within the philosophical framework of the Balinese people. The effectiveness of this regional regulation needs to be tested to prove the authority of the Desa Adat and Desa Dinas in Bali.
Bahasa Abstract
UU Desa telah memunculkan perdebatan tentang legitimasi Desa Adat di Indonesia. Seiring de-ngan tujuan utama UU Desa untuk memberdayakan desa, maka beberapa daerah merasa bahwa normalisasi Pasal 5 UU Desa akan berjalan seiring dengan adanya penguatan Desa Adat. Peme-rintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan Peraturan Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Adat di Kabupaten Siak untuk memaksa desa-desa di daerah mereka untuk memenuhi kriteria sebagai Desa Adat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari juga menunjukkan perdebatan politik di antara nuansa budaya dan adat terhadap mandate UU Desa. Bali, yang telah hidup di tengah-tengah Desa Adat dan Desa Dinas, juga telah menanggapi perdebatan atas keberadaan UU Desa terutama mengenai wacana tentang integrasi desa dan/atau pemi-lihan desa. Di tengah-tengah proses ini, Undang-Undang Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 telah disebutkan dalam Undang-Undang Adat (Perda Desa Adat). Penelitian ini menunjukkan bahwa UU Desa Adat, yang kaya akan nuansa adat dan budaya, pada hakikatnya tidak diundangkan untuk memenuhi mandat UU Desa, tetapi justru untuk memperkuat keberadaan Desa Adat di Bali. Perda ini telah merubah hubungan tradisional dan resmi di Bali dengan memberikan lebih banyak ruang bagi Desa Adat untuk bekerja sama dengan Dinas Desa secara sinergis untuk memberdayakan masyarakat dalam kerangka filosofis masyarakat Bali. Efektivitas peraturan daerah ini perlu diuji untuk membuktikan kewenangan Desa Adat dan Desa Dinas di Bali.
References
Bibliography
Legal Documents
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa (Law of Republic Indonesia concerning Village Government). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 (Law of Republic Indonesia Number 5 of 1979).
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (Law of Republic Indonesia concerning Local Government). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Law of Republic Indonesia Number 22 of 1999).
Indonesia. Undang-Undang tentang Desa (Law of Republic Indonesia concerning Village). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Law of Republic Indonesia Number 6 of 2014).
Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Pakraman (Local Government Regulation of Bali Province concerning Pakraman Village). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 (Local Government of Bali Province Number 3 of 2001).
Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat (Local Government Regulation of Bali Province concerning Adat Village. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 (Local Government of Bali Province Number 4 of 2019).
Books
Eko, Sutoro. Kedudukan dan Kewenangan Desa. Forum Pengembangan Pembaruan Desa (FPPD), 2014.
Putra, AA Gde, Peralihan Sistem Birokrasi dari Tradisional ke Kolonial. Yogyakarata: Pustaka Belajar, 2006.
Vickers, Adrian. Bali: A Paradise Created. Hongkong: Tuttle Publishing, 2012.
Gunawan, Daddi H. Perubahan Sosial di Pedesaan Bali: Dualitas, Kebangkitan Adat dan Demokrasi Lokal. Tangerang Selatan: Marjin Kiri dan Tali Jagad Bali, 2014.
Mpu Tantular, Kakawin Sutasoma. Diterjemahkan oleh: Dw Woro R. Mastutui dan Hasto Bramantyo. Depok: Komunitas Bambu, 2009.
Safitri, Myrna dan Luluk Uliyah. Adat di Tangan Pemerintah Daerah: Panduan Penyususna Produk Hukum Daerah Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Epsitema Institute, 2014.
Nordholt, Henk Schulte. Bali Benteng Terbuka 1995-2005: Otonomi Daerah, Demokrasi Elektoral, dan Indentitas-Identitas Defensif. Jakarta: Pustaka Larasan dan KITLV, 2010.
Jamie S. Davidson, David Henley, dan Sandra Moniaga (Eds.). Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.
Articles
Jacqueline Vel and Adriaan W. Bedner. “Decentralisation And Village Governance In Indonesia: The Return To The Nagari And The 2014 Village Law”. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, Vol. 47, No. 3: 496.
Zakara, Yando. “Baliak Ka Nagari dan Desa Adat: Geliat Lokal di Aras Nasional”. Wacana: Jurnal Transformasi Sosial 35 (Februari 2016): 125-162.
Willem van der Muur and Adriaan W. Bedneer. “Traditional Rule as ‘Modern Governance’: Recognising The Ammatoa Kajang Adat Law Community”. Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 1 (2016): 150.
Rahardjo, Satjipto. “Between Two Worlds: Modern State and Traditional Society in Indonesia”. Law & Society Review, Vol. 28, No. 3 (1994): 499.
Astara, I Wayan Wesna. “Politik Hukum Dan Dinamika Sosial Politik Desa Adat Kuta: Dari Desa Adat Ke Desa Pakraman”. Jurnal Kertha Wicaksana Vol. 18, No. 1 (Januari 2012): 36.
Recommended Citation
Apriani, Luh Rina and Erliyana, Anna
(2020)
"DESA ADAT PROVINCIAL LAW: EXISTENCE STRENGTENING OR POWER FLEXING?,"
Indonesia Law Review: Vol. 10:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.15742/ilrev.v10n1.616
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol10/iss1/1