•  
  •  
 

Abstract

In a more complex and simplistic sense, abuse (abnormal use) of power can be interpreted as a result of the failure of internal control. Within the banking industry itself, the prudential principle is the main benchmark in the formation and maintenance of relations between the Bank and the public. Although Directors and Commissioners bear legal responsibility with their respective portions, there are certain limitations regarding when directors and commissioners cannot be held liable for the risk of decisions or supervisory actions that they have taken. When faced with a case of alleged banking crime, the Panel of Judges can use the concept of Business Judgment Rule (BJR) as an immunity doctrine for directors to fend off White Collar Crime allegations aimed at decisions or supervisory actions taken by Directors and Commissioners. The main thing that must be done by the Panel of Judges is to ensure that decisions or supervisory actions taken by the Directors and Commissioners do not fall into the category of Banking Crimes by using the BJR concept. This study produces a conclusion that to prove that Directors and Commissioners are entitled to the application of the Business Judgment Rule is when the legal actions carried out by Directors and Commissioners must be based on good faith, decision making has paid attention to the interests of the company (fiduciary duty), based on adequate knowledge / data (informed basis), it is not carried out for duty-care and is not based on personal interests (loyalty), and is full of responsibility. The basics are an elaboration of the precautionary principle whose application is an indicator to test the health of a Bank.

Keyword : Banking, Banking Crimes, Internal Control, Prudential Principles, Business Judgment Rule

Bahasa Abstract

Dalam arti yang lebih kompleks sekaligus sederhana, abuse (abnormal use) of power dapat dimaknai sebagai sebuah akibat dari gagalnya pengendalian internal (internal control). Di dalam industri perbankan sendiri, prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan patokan utama dalam pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara Bank dengan masyarakat. Kendati direksi dan komisaris memikul tanggungjawab hukum dengan porsinya masing-masing, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambilnya. Dengan demikian direksi dan komisaris dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan bisnis maupun aksi-aksi korporasi dalam kegiatan usaha perbankan. Ketika dihadapkan pada kasus dugaan kejahatan perbankan, maka Majelis Hakim dapat mempergunakan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai immunity doctrine bagi direksi untuk menangkis tuduhan White Collar Crime yang ditujukan atas keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris. Hal utama yang harus dilakukan Majelis Hakim adalah memastikan bahwa keputusan atau tindakan pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris tersebut tidak masuk ke dalam kategori kejahatan perbankan dengan mempergunakan konsep BJR. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa untuk membuktikan bahwa konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan di dalam kasus kejahatan perbankan adalah ketika tindakan hukum yang dilakuka\]n direksi dan komisaris haruslah didasari iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty), serta penuh dengan tanggungjawab. Dasar-dasar tersebut merupakan penguraian dari prinsip kehati-hatian yang penerapannya merupakan indikator untuk menguji kesehatan sebuah Bank.

Kata kunci : Perbankan, Kejahatan Perbankan, Pengendalian Internal, Prinsip Kehati-hatian, Business Judgement Rule.

References

Buku

Badrulzaman,Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni, 1997

Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2013

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul Min, 1999

Gatot, Suparmono, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta , 2009.

Gandapradja, Permadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004, Hlm. 25-27.

Grandapraja, Permadi, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004)

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2009).

Hukum, Tim Pengajar Metode Penelitian. Metode Penelitian Hukum Buku B. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.

Kasrmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012

Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Kelsen, Hans. Pure Theory Of Law. London: University Of California Press Berkeley, 1978Translated by Max Knight from Reine Rechtslehre

Lailiyah, Ashofatul, Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Risiko, Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014

Mamudji, Soejono Soekanto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Moh. Arief Effendi, The Power of Good Corporate Governance Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2009

Muhammad Djumhana, Asas-asas Hukum Perbankan Indonesiai, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2008

Rasjidi, Rasjidi dan Ira Thania. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung:Mdanar Maju, 2009.

Sembiring, Sentosa, Arti Penting Jaminan dalam Pemberian Kredit dalam Transaksi Bisnis Perbankan, Gloria Juris, Volume 7, Nomor 1, Januari-April, Hlm. 25-26.

Shomad , Trisadini P Usanti dan Abd. Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1986

Soekanto,Soerjono. Ringkasan Metode Penelitian Hukum Empiris, cet. 1. Jakarta: Ind. Hill. Co, 1990

Sonny Keraf, Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah, Yogyakarta : Kanisius, 1996

Suherwan, Harry, “Analisis Kredit Sebagai Upaya Preventif Timbulnya Kredit Bermasalah”, Skripsi, Universitas Airlangga Surabaya, 2000

Sutedi, Adrian, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan, Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika, 2018.

Artikel

Lailiyah, Ashofatul, Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Risiko, Yuridika : Volume 29 No 2, Mei-Agustus 2014

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998. LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790

Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Internet

Hukum Online, Lindungi Direksi dari Jerat Hukum: Business Judgment Rule Jawabannya!, https://www.hukumonline.com/ berita/baca/ lt5c1363df76cc4/ lindungi-direksi-dari-jerat-hukum--i-business-judgment-rule-i-jawabannya/, Diakses pada 25 Februari 2020

Share

COinS