•  
  •  
 

Abstract

Minority shareholders of PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk feel disadvantaged as a result of not holding a GMS for material transactions. The company should be required to hold a GMS as a form of company disclosure to shareholders. Therefore, the purpose of this study is to identify and understand material transactions and legal remedies for minority shareholders in PT Tbk and the application of GCG principles through Bapepam-LK supervision on material transactions at PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. The approach method used in the preparation of this research is the normative juridical method, meaning legal research that examines secondary data and is supported by the opinion of practitioners. The research specification is in the form of descriptive analysis with research stages in the form of library research and field studies. The data collection techniques in this research are library research and interviews. The data analysis method used is qualitative juridical, namely by reviewing research based on positive law and commercial law theories. Based on the results of the study, the first is that the implementation of material transactions at PT Sumalindo Tbk with the Zero Coupon Bond and PT SLJ Tbk's divestment of shares to PT SHJ as a subsidiary did not conduct the GMS, it should be based on Regulation IX.E.2 Bapepam-LK PT SLJ Tbk and GCG principles regarding fairness and transparency are holding an EGMS first to obtain shareholder approval for the company's actions to sell its subsidiaries and receivables to PT Tjiwi Kimia Tbk. For this action, shareholders can report and resolve problems in accordance with POJK No.1/POJK.07/2014, and secondly, the supervision carried out by OJK on material transactions at PT SLJ Tbk is by conducting supervision in the form of periodical report inspections for non-compliance with procedures. in carrying out corporate actions of PT SLJ Tbk and providing administrative sanctions if they do not take action in accordance with the applicable rules.

Bahasa Abstract

Pemegang saham minoritas dari PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk merasa dirugikan akibat tidak diadakan RUPS atas transaksi material. Seharusnya perusahaan wajib melakukan RUPS sebagai bentuk keterbukaan perusahaan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami transaksi material dan upaya hukum bagi pemegang saham minoritas dalam PT Tbk dan penerapan prinsip GCG melalui pengawasan Bapepam-LK atas transaksi material pada PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Metode pendekatan yang digunakan pada penyusunan penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni mengkaji data sekunder dan didukung oleh studi lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang dilakukan adalah yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji hukum positif dan teori- teori hukum dagang. Berdasarkan hasil penelitian, yang pertama pada pelaksanaan transaksi material pada PT Sumalindo Tbk dengan adanya Zero Coupon Bond dan divestasi saham PT SLJ Tbk terhadap PT SHJ sebagai anak perusahaan tidak melakukan RUPS, seharusnya berdasarkan Peraturan IX.E.2 Bapepam-LK PT SLJ Tbk dan prinsip GCG mengenai keadilan dan keterbukaan adalah mengadakan RUPSLB terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas adanya tindakan perusahaan untuk menjual anak perusahaan dan piutangnya kepada PT Tjiwi Kimia Tbk. Atas tindakan tesebut, pemegang saham dapat melakukan pelaporan dan penyelesaian masalah sesuai POJK No.1/POJK.07/2014, dan yang kedua pengawasan yang dilakukan oleh OJK atas transaksi material pada PT SLJ Tbk adalah dengan melakukan pengawasan berupa pemeriksaan laporan berkala atas ketidaksesuaian prosedur dalam melakukan tindakan korporasi PT SLJ Tbk dan memberikan sanksi administratif apabila tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

References

Buku

Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001.

Sutedi, Adrian. Segi-segi Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2009.

Nasarudin, M. Irsan dan Surya, Indra. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Share

COinS