•  
  •  
 

Abstract

Economy and Social Welfare should not be read and understood as two separate concepts separately. Human rights are rights that humans have solely because they are human. Humanity has it not because it was given to it by society or based on positive law, but solely based on its dignity as a human being. The state's obligation to the right to health is stated in Article 34 Paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The state as the holder of the obligation to fulfil human rights has the responsibility to comply with these aspects when talking about the right to health. This is a challenge in itself in the midst of the Covid-19 pandemic. Since March 2020, Indonesia has stated that there has been the first case of Covid-19, and has made several efforts to continue to provide maximum service to the people in Indonesia, especially in the fields of health and social welfare. This is because people with middle to lower economic levels have difficulty getting access to do 3T or Test, Tracing, and Treatment because in 2020 the cost of conducting a polymerase chain reaction (PCR test) test is still high, making it difficult to reach all levels of society.

Keywords: Health, Pandemic, Covid-19, Social welfare

Bahasa Abstract

Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial tidak boleh dibaca dan dipahami sebagai dua konsep yang saling terpisah secara sendiri-sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Kewajiban negara dalam hak atas kesehatan tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD RI 1945. Negara sebagai pemegang kewajiban pemenuhan hak asasi manusia memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kedua aspek tersebut ketika berbicara mengenai hak atas Kesehatan. Hal ini merupakan tantangan tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, Indonesia telah menyatakan bahwa sudah ada kasus pertama Covid-19, dan sudah beberapa kali melakukan upaya untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat di Indonesia, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. Hal ini dikarenakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah kesulitan mendapatkan akses untuk melakukan 3T atau Test, Tracing, dan Treatment dikarenakan pada tahun 2020 biaya untuk melakukan tes polymerase chain reaction (Test PCR) masih tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kata Kunci: Kesehatan, Pandemi, Covid-19, Kesejahteraan

References

Buku

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Muladi dan nasir Tamara, Politik dan Hak Asasi Manusia (Penggunaan Isu-Isu Hak Asasi Manusia Untuk Menyerang Indonesia dari Dalam dan Luar Negeri). Jakarta: Delta Pustaka Express, 2004.

Davier, Peter. Hak Asasi Manusia, Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994.

Naning, Ramdlon. Cita dan Citra HAM di Indonesia. Jakarta: LKUI, 1983.

K.M. Smith, Rhona at. al, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Soehino, Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Liberty, 1985.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Rajawali Press, 2011.

Artikel

Seminar “Hak atas kesehatan adalah Hak Asasi Manusia”, KOMNAS HAM-PWI, Sumatera Selatan, Palembang, 16 Maret 2006

Human Rights Resource Center, Rule of Law untuk Hak Asasi Manusia di Kawasan Asean: Studi Data Awal, Human Right Resource Center, hlm 107.

Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Komentar Umum Nomor 14: Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Dapat Dicapai, E/C.12/2000/4, 11 Agustus 2000.

Komnas HAM R.I. (2020). Draft Standar, Norma, dan Pengaturan KOMNAS HAM tentang Hak Atas Kesehatan. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Latipah Nasution, Hak Kesehatan Masyarakat dan Hak Permintaan Pertanggungjawaban Terhadap Lambannya Penanganan Pandemi Global Coronavirus Covid-19, Buletin Hukum & Keadilan ADALAH, ISSN: 2338 4638 Volume 4 Nomor 1 (2020)

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Buku Saku Atas Hak Kesehatan, 2019.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 : Buku Ke Tujuh : Keuangan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010

Rachmat Reksa Samudra dan Diahhadi Setyonaluri, Inequitable Impact of Covid-19 in Indonesia: Evidence and Policy Response, Policy Report Universitas Indonesia, 2020.

The Office of The High Commissioner for Human Rights, Pedoman Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19, diterjemahkan oleh Lokataru Foundation dan Adytio Nugroho, 2020.

The Office of the High Commissioner for Human Rights (UN Human Rights). What are human rights? https://www.ohchr.org/en/issues/pages/whatarehumanrights.aspx

United Nations High Commissioner for Human Rights, “COVID-19 and The Rights of Persons with Disabilities: Guidance” (2020)

Virginia A. Leary, The Right to Health in International Human Right Law, Health and Human Right Vol 1 No.1, The President and Fellows of Harvard College

Peraturan Perundang – Undangan

Indonesia. Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Indonesia. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Universal Declaration Independent of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), 1965.

International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights

Internet

https://covid19.go.id/berita/kesembuhan-covid-19-terus-meningkat-mencapai-1444229-orang

https://economy.okezone.com/read/2021/01/19/320/2347151/banyak-negara-miskin-tak-mampu-beli-vaksin-sri-mulyani-indonesia-beruntung

https://elsam.or.id/hari-kesehatan-dunia-2021-pemerintah-harus-mengarusutamakan-ham-dalam-upaya-penanggulangan-covid-19-di-indonesia/

https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-jokowi-dua-orang-pasien-di-indonesia-positifterjangkit-virus-corona?page=all

https://news.detik.com/kolom/d-5435862/evaluasi-kemiskinan--di-masa-pandemi

https://news.detik.com/kolom/d-5435862/evaluasi-kemiskinan--di-masa-pandemi

https://www.alomedika.com/perkembangan-dan-permasalahan-kesehatan-sebagai-hak-asasi-manusia

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498#:~:text=Jumlah%20 warga%20 miskin%20di%20Indonesia,memerlukan%20waktu%20yang%20cukup%20lama

https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html

https://www.bps.go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-20210215114827.pdf

https://www.bps.go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-20210215114827.pdf

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200912090602-40-545591/erick-sebut-93-juta-warga-miskin-akan-dapat-vaksin-gratis

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210216073728-532-606678/salah-urus-biang-kerok-orang-miskin-tambah-banyak

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210216073728-532-606678/salah-urus-biang-kerok-orang-miskin-tambah-banyak

https://www.hrw.org/news/2020/03/19/human-rights-dimensions-covid-19-response#_Toc35446578

https://www.justsecurity.org/73447/covid-19-and-international-law-series-human-rights-law-right-to-health/

https://www.kompas.tv/article/70893/who-tetapkan-wabah-virus-corona-sebagai-pandemiglobal

https://zakat.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/

Share

COinS