•  
  •  
 

Abstract

The increasing number of sharia economic disputes as a result of sharia economic development causes alternative dispute resolution to be an option in resolving sharia disputes. Basyarnas and LAPS-OJK are sharia economic dispute resolution forums outside of litigation. From the results of the research, it is known that the National Basyarnas need to be strengthened against the implications of the unregistered Basyarnas in the LAPS-POJK list after the issuance of POJK No. 61 of 2020 jo. POJK No. 1 of 20014 concerning LAPS in the financial services sector. The mechanism for dispute resolution procedures at Basyarnas starts from the request for arbitration, the appointment of a single arbitrator or assembly arbitrator, the respondent's answer, reconciliation, witness or expert evidence, revocation of the application, decision, registration of the decision, and execution of the Basyarnas decision. Meanwhile, the dispute resolution mechanism at LAPS-OJK is carried out through a complaint process that does not reach an agreement and can be carried out through the courts or outside the court either through the Alternative Dispute Resolution Institution or through the facilitation of complaints by the OJK. The obstacle in sharia dispute resolution lies in regulations regarding alternative dispute resolution in the sharia financial services sector which have not been properly facilitated. Until now, the dispute resolution arrangements for sharia activities have only been regulated in the Sharia Banking Law and the Insurance Law.

Keywords: Arbitration, Basyarnas, Alternative Dispute Resolution Institutions, Sharia Economic Disputes

Bahasa Abstract

Meningkatnya angka sengketa ekonomi syariah sebagai dampak dari perkembangan ekonomi syariah menyebabkan alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa syariah. Basyarnas dan LAPS-OJK adalah forum penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar jalur litigasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa basyarnas perlu dilakukan penguatan terhadap implikasi dari tidak terdaftarnya basyarnas dalam daftar LAPS-OJK pasca terbitnya POJK No. 61 Tahun 2020 jo. POJK No. 1 Tahun 20014 tentang LAPS di sektor jasa keuangan. Adapun mekanisme prosedur penyelesaian sengketa pada Basyarnas dimulai dari permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan Basyarnas. Sedangkan mekanisme dalam penyelesaian sengketa pada LAPS-OJK dilakukan proses pengaduan tidak mencapai kata sepakat dan dapat dilakukan dengan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun melalui fasilitasi pengaduan oleh OJK. Adapun hambatan dalam penyelesaian sengketa syariah terletak pada peraturan mengenai penyelesaian sengketa secara alternatif di sektor jasa keuangan syariah yang belum terfasilitasi dengan baik. Hingga saat ini pengaturan penyelesaian sengketa untuk kegiatan syariah baru diatur dalam UU Perbankan Syariah dan UU Perasuransian

Kata Kunci : Arbitrase, Basyarnas, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa Ekonomi Syariah.

References

Buku

Manan, Abdul. 2014. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

OJK. 2019. Kajian Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 jo. POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS di Sektor Jasa Keuangan

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen

Artikel

Sari, Nilam. 2016. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Lembaga Arbitrase. Banda Aceh: Yayasan PeNA. JURNAL

Hariyanto, Erie.2014. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Jurnal Iqtidha.vol 1

Nurhasanah dan Hotnidah Nasution. 2016. Kecenderungan Masyarakat Memilih Lembaga Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Ahkam, Vol. XVI, No. 2

Ro’fah Setyowati, Indah Purbasari, Encik Muhammad Fauzan. 2018. Consumers Spiritual Rights in the Islamic Banking Dispute Out of Court Settlement in Indonesia, Journal of Social Studies Education Research.

Ichsan, Nurul, 2015.Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Islam (Ahkam): Vo. XV, No. 2 Juli.

Internet

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan- syariah/Default.aspx.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fe428dd7b98b/perlu-dukungan- publik-terhadap-beroperasinya-bank-syariah-indonesia/.

Share

COinS