•  
  •  
 

Abstract

Representative offices are present in Indonesia in order to meet the needs of global economic growth in all countries. Multinational companies expand their business to other countries through relocation policies. The aim is none other than an effort to reduce production costs through a number of comparative advantages possessed by Indonesia as well as seizing such a large market for these products, and through this way multinational companies benefit. The presence of representative offices in Indonesia is regulated by Presidential Decree Number 90 of 2000 concerning Representative Offices of Foreign Companies. Through the Presidential Decree, the government limits the scope of activities that can be carried out by representative offices to the extent that it takes care of the interests of companies and prepares the establishment and development of businesses of foreign investment companies in Indonesia. In the construction services sector, to be able to conduct its business activities a Construction Services Business License is required. This permit applies to all business operators, both national and foreign. Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services regulates the requirements for Foreign Construction Services Business Entities and Foreign Construction Services individual businesses, must establish a representative office and/or Indonesian legal entity business through capital cooperation with national Construction Services business entities. This is felt to be a disharmonization between a regulation with other regulations and also towards its implementation. If the Presidential Decree Number 90 of 2000 states that the scope of activities of Foreign Representative Offices cannot carry out activities or business activities that generate profits in Indonesia, but in Law Number 2 of 2017 the establishment of a representative office is made as a mandatory requirement for Business Entities Foreign Construction Services or individual foreign Construction Services businesses that will conduct Construction Services businesses in Indonesia.

Keyword: business entity, foreign construction business entity, representative offices, construction services, and working permit.

Bahasa Abstract

Kantor perwakilan hadir di Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi global di seluruh negara. Perusahaan multinasional melakukan ekspansi usahanya ke negara lain melalui kebijakan relokasi. Tujuannya tidak lain adalah upaya untuk menekan ongkos produksi melalui beberapa keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Indonesia sekaligus merebut pasar yang demikian besar bagi produk tersebut, dan melalui cara inilah maka perusahaan multinasional mendapatkan keuntungan. Kehadiran kantor perwakilan di Indonesia diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Melalui Keputusan Presiden tersebut pemerintah membatasi ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh kantor perwakilan hanya sebatas menjadi mengurus kepentingan perusahaan dan mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Pada sektor jasa konstruksi, untuk dapat melakukan kegiatan usahanya dibutuhkan Izin Usaha Jasa Konstruksi. Izin ini berlaku bagi seluruh para pelaku usaha baik nasional maupun asing. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur persyaratan untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi Asing, wajib membentuk kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional. Hal ini dirasa menjadi suatu disharmonisasi antara suatu peraturan dengan peraturan lainnya dan juga terhadap implementasinya. Bila dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 menyebutkan batasan ruang lingkup kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tidak dapat melakukan kegiatan atau kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan di Indonesia, namun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pembentukan sebuah kantor perwakilan dijadikan sebagai syarat wajib bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.

Kata Kunci: badan usaha, badan usaha jasa konstruksi asing, kantor perwakilan asing, jasa konstruksi, dan izin usaha.

References

Buku

A.K, Syahmin. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Bandung, Armico, 1988.

Berman, Harold J. Ceramah-Ceramah Tentang Hukum Amerika Serikat, Jakarta, Tatanusa, 1996.

Djumialdji, F.X. Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Rineke Cipta, Jakarta, 1996.

Efendi, Lutfi. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Malang, Bayumedia, 2004.

Mauna, Boer. Hukum Internasional Pengertian dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni, 2003.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono. Azaz-azaz Hukum Publik Internasional, Jakarta, Pembimbing Masa, 1967.

Rachenjantono, Edy. Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Jasa Konstruksi, Jurnal Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, 2008.

Sen, B. A Diplomat’s Handbook of International Law and Practice, Den Haag, Martinus Nijhoff, 1965.

Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Suryokusumo, Sumaryo. Praktik Diplomasi, Jakarta, BP Iblam, 2004.

Artikel

Achtar, Mohammad Zacky. Beberapa Catatan Hukum dari Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (Representative Office) di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 4 Tahun XXIV, Agustus 1994.

Helmi, Membangun Sistem Perizinan Terpadu Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol.11 No.1, Januari 2011.

Mulyadi, M. Budi. Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Meningkatkan Investasi dan Pertumbuhan UMKM, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 4, No. 1, Juni 2018.

Sudrajat, Tedi. Perwujudan Good Governence Melalu Format Reformasi Birokrasi Publik Dalam Perspektif Hukum Admnistrasi Negara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 2, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, LNRI Tahun 2007 Nomor 67, TLNRI Nomor 4724.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, LNRI Tahun 2017 Nomor 11, TLNRI Nomor 6018.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, LNRI Tahun 2018 Nomor 90, TLNRI Nomor 6215.

Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu.

Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal.

Indonesia, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/SE/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Skripsi dan Tesis

Isaac Sahala Parulian, Tesis: Kepastian Hukum Dalam Penentuan Status Wajib Pajak Bagi Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia, 2018.

Internet

Hadiyanto, Penerapan KSWP demi Rasa Keadilan dalam Pelayanan Wajib Pajak, dikutip dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/penerapan-kswp-demi-rasa-keadilan-dalam-pelayanan-wajib-pajak, diunduh tanggal 2 Maret 2020.

Share

COinS