•  
  •  
 

Abstract

Amendments to Law No. 4 of 2009 became Law No. 4 of 2009 withdrawing almost all local government authority into central authority. Leaving room for delegation of some of the authority of the Central Government to provincial regional governments for the issuance of IPR and SIPB, even district-city governments no longer have space for authority over coal mineral mining matters. the authority of provincial or district/city regional governments in mining affairs, is a concurrent matter which in its handling involves the central government and regional governments, withdraws most of the authority and does not involve regional governments, of course it has the potential to have negative implications in terms of the management of mineral and coal mining affairs, for example, includes profit-sharing funds, corporate social responsibility, local community resistance due to the lack of clarity on the mechanism for objections or their rejection of the presence of mining in their area, the weak issue of supervision and guidance in reducing the level of social and environmental risks, and more importantly reducing the distance between the government and Public.

Keywords: centralization, permits, regional beautification, mining

Bahasa Abstract

Perubahan UU N0. 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menarik hampir seluruh kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangangan pusat. Menyisahkan ruang pendelegasian terhadap sebagian kewenanga Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi untuk penerbitan IPR dan SIPB, bahkan pemerintah daerah kabupaten kota tidak lagi memiliki ruang kewenangan pada urusan pertambangan mineral batubara. kewenangan pemerintah daerah provinsi ataupun kabupate/kota pada urusan pertambangan, merupakan urusan yang bersifat concurent yang dalam penangannaya melibatkan anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menarik sebagian besar kewenangan dan tidak melibatkan pemerintah daerah tentu berpotensi berimplikasi negatif dalam hal penyelengaraan urusan pertambangan mineral dan batubar, misalnya, mencakup dana bagi basil, tanggung jawab sosial perusahaan, resistensi masyaraka setempat akibat kurang jelasnya mekanisme keberatan atau penolakan mereka terhadap kehadiran penambangan di daeranya, lemahnya isu pengawasan dan pembinaan dalam mengurangi tingkat risiko sosial dan lingkungan, dan lebih penting memangkas jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Kata kunci: sentralisasi, izin, pemerindah daerah, tambang

References

Buku

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara 1990.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daera. Jogjakarta, Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.

C.F Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to Comparative Study of Their History and Existing Form, London: Sidgwick and Jackson Limited, 1960.

Hayati, Tri, Era Baru Hukum Pertambangan: Dibawah rezim UU No. 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Hendratno, Edie Toet. Negara Kesatuan, Desentralisasi dan Federalisme. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

HS, Salim. Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Huda, Ni'matul. Desentralisasi Asimetris dalam NKRI. Bandung: Nusa Media, 2014.

____________, Otonomi Daerah, Cet ke-2. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.

Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Harapan, 1993.

Mamudji, Sri dkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2005.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Artikel

Seri analisi ICEL, Beberapa Kritik Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara,

Wasistiono, Sadu Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan)",Jurnal Adminirtasi Pemerintahan Daerah, Volume I, Edisi Kedua 2004

Hossein, Bhenyamin. ”Berbagai Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II” Disertasi Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Jakarta 1993.

Dwi Andayani Budisetyowati, Keberadaan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. LN No. 244 Tahun 2014, TLN No. 5587.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125, TLN No. 4437.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 22 Tahun 1999. LN Tahun 1999, TLN No. 38

Indonesia. Undang-Undang Tentang Mineral Dan Batubara. UU No. 3 Tahun 2020 LN Tahun 2020, TLN No. 6526.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Mineral dan Batubara. UU No. 4 Tahun 2009 LN Tahun 2009, TLN No. 4952.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10 /PUU-X/2012

Share

COinS