•  
  •  
 

Abstract

Sexual violence in Indonesia has caused a public’s worry. The bill on the elimination of sexual violence (RUU PKS) is considered very important to be passed. Purpose of this article is to analyze the suitability of the principles in the RUU PKS with Indonesian act of Formulation of Laws and Regulation Number 12 of 2011 (UU P3). The method used in writing this article uses the normative legal research. Results of this study are formal principles in the anti sexual violence bill is appropriate with the UU P3 except the principle of openness. Likewise with the material principles in the RUU PKS except the principle of family is also consistent with UU P3.

Keywords: Indonesian Elimination of Sexual Violence Bill, Sexual Violence, Formal Principle, Material Principle, Principle of Formation of Laws and Regulations

Bahasa Abstract

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dianggap sangat penting untuk disahkan sebagai respons dari semakin meningkatnya angka kekerasan seksual di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian asas-asas formil dan materiil dalam pembentukan RUU PKS dilihat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebagian besar asas-asas formil dan materiil pembentukan peraturan-undangan telah diterapkan dalam perancangan RUU PKS, namun terhadap asas keterbukaan serta asas kekeluargaan tidak terlalu tercerminkan dalam perancangan RUU tersebut.

Kata Kunci: RUU PKS, Kekerasan Seksual, Asas Formil, Asas Materiil, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

References

Buku

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Manan, Bagir, “Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia”, (Jakarta: IND-HILL.CO, 1992).

Soeprapto , Marida Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2010.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007.

Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahyo, “Perempuan di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan”, Jakarta: Nzaid, Convention Watch Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2006. (dikutip dari Naskah Akademik)

Artikel

Agnes Kusuma, dkk, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual”, Lex Scientia Law Review. Vol. 2. No.2. 2019.

Attamimi, Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu PELITA I – PELITA IV). Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Barama, Michael, Model Sistem Peradilan Pidana dalam Perkembangan, Junal Ilmu Hukum, Vol. III, No. 8 Januar-Juni, 2016.

Febriansyah , Ferry Irawan, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Perspektif Vo. 21 No. 3, September 2016.

Kusumaningtyas, Intan, “RUU Penghapusan. Kekerasan Seksual: Jalan Keadilan Bagi Korban”, (Jakarta: Infid:2019).

Madina Rahmawati dan Supriyadi Widodo E, RUU DPR Versus DIM Pemerintah: Melihat Posisi DPR dan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform: 2017).

Tridewiyanti, Kunthi, et al., ed, Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2014).

Peraturan Perundang-Undangan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual”,http://www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20170307-091105-5895.pdf,.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, 1994). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Internet

Haris Azhar, “Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Kuliah Umum Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Gunung Jati”, Juli 2018, para. 4 (diakses darihttps://lokataru.id/equality-before-the-law-dalam-sistem-peradilan-di-indonesia/)

Komnas Perempuan, Kekerasan meningkat : kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak, Jakarta 6 Maret 2020, Diakses melalui https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202020.pdf

Wardah, Fathiyah, JKP3 Sesalkan Penyusunan RUU PKS Tidak Melibatkan Masyarakat, 30/05/2019, https://www.voaindonesia.com/a/jkp3-sesalkan-penyusunan-ruu-pks-tidak-melibatkan-masyarakat-/4938572.html

Komnas Perempuan. “Kekerasan Seksual”, Lembar Info Komnas Perempuan, dalam http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf, diakses pada 16 Mei 2020

Share

COinS