Abstract
Sexual violence in Indonesia has caused a public’s worry. The bill on the elimination of sexual violence (RUU PKS) is considered very important to be passed. Purpose of this article is to analyze the suitability of the principles in the RUU PKS with Indonesian act of Formulation of Laws and Regulation Number 12 of 2011 (UU P3). The method used in writing this article uses the normative legal research. Results of this study are formal principles in the anti sexual violence bill is appropriate with the UU P3 except the principle of openness. Likewise with the material principles in the RUU PKS except the principle of family is also consistent with UU P3.
Keywords: Indonesian Elimination of Sexual Violence Bill, Sexual Violence, Formal Principle, Material Principle, Principle of Formation of Laws and Regulations
Bahasa Abstract
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dianggap sangat penting untuk disahkan sebagai respons dari semakin meningkatnya angka kekerasan seksual di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian asas-asas formil dan materiil dalam pembentukan RUU PKS dilihat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebagian besar asas-asas formil dan materiil pembentukan peraturan-undangan telah diterapkan dalam perancangan RUU PKS, namun terhadap asas keterbukaan serta asas kekeluargaan tidak terlalu tercerminkan dalam perancangan RUU tersebut.
Kata Kunci: RUU PKS, Kekerasan Seksual, Asas Formil, Asas Materiil, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
References
Buku
Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russell Sage Foundation, 1975).
Manan, Bagir, “Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia”, (Jakarta: IND-HILL.CO, 1992).
Soeprapto , Marida Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2010.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007.
Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahyo, “Perempuan di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan”, Jakarta: Nzaid, Convention Watch Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2006. (dikutip dari Naskah Akademik)
Artikel
Agnes Kusuma, dkk, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU PKS dalam Mengatur Tindak Kekerasan Seksual”, Lex Scientia Law Review. Vol. 2. No.2. 2019.
Attamimi, Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu PELITA I – PELITA IV). Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Barama, Michael, Model Sistem Peradilan Pidana dalam Perkembangan, Junal Ilmu Hukum, Vol. III, No. 8 Januar-Juni, 2016.
Febriansyah , Ferry Irawan, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Perspektif Vo. 21 No. 3, September 2016.
Kusumaningtyas, Intan, “RUU Penghapusan. Kekerasan Seksual: Jalan Keadilan Bagi Korban”, (Jakarta: Infid:2019).
Madina Rahmawati dan Supriyadi Widodo E, RUU DPR Versus DIM Pemerintah: Melihat Posisi DPR dan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform: 2017).
Tridewiyanti, Kunthi, et al., ed, Mewujudkan Perlindungan Hak-hak Perempuan Korban dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013, (Jakarta: Komnas Perempuan, 2014).
Peraturan Perundang-Undangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual”,http://www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20170307-091105-5895.pdf,.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, 1994). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Internet
Haris Azhar, “Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Kuliah Umum Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Gunung Jati”, Juli 2018, para. 4 (diakses darihttps://lokataru.id/equality-before-the-law-dalam-sistem-peradilan-di-indonesia/)
Komnas Perempuan, Kekerasan meningkat : kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak, Jakarta 6 Maret 2020, Diakses melalui https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan%20Tahunan%20Kekerasan%20Terhadap%20Perempuan%202020.pdf
Wardah, Fathiyah, JKP3 Sesalkan Penyusunan RUU PKS Tidak Melibatkan Masyarakat, 30/05/2019, https://www.voaindonesia.com/a/jkp3-sesalkan-penyusunan-ruu-pks-tidak-melibatkan-masyarakat-/4938572.html
Komnas Perempuan. “Kekerasan Seksual”, Lembar Info Komnas Perempuan, dalam http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf, diakses pada 16 Mei 2020
Recommended Citation
Drajat, Siti Sharhana
(2023)
"ANALISIS TERHADAP PENERAPAN ASAS FORMIL DAN MATERIIL PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 37.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/37
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons