•  
  •  
 

Abstract

Law Number 37 of 2004 (UUK-PKPU) is a refinement of the old bankruptcy regulation of Faillissementsverordening (Fv) and Law Number 4 of 1998 (UUK). Completion is done in order to meet the needs and solve problems that arise in connection with bankruptcy. However, despite the changes and improvements to the regulation, there are still problems that arise, especially in accelerating the timing of debt collection (acceleration). In the UKK and Fv acceleration is not regulated normatively. So the judge has the discretion to make the discovery of the law differently in each case. In UUK-PKPU acceleration found in the explanation of Article 2 paragraph (1) of UUK-PKPU, but the provision is felt still inadequate. This can be seen from the judges consideration during the validity period of UUK-PKPU which interpret differently about acceleration. Therefore that does not create legal certainty for the creditors and the debtors.

Keywords: accelerating, billing, debt, acceleration, bankruptcy.

Bahasa Abstract

UU No. 37 Tahun 2004 (UUK-PKPU) merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepailitan yang lama yaitu Faillissementsverordening dan UU No. 4 Tahun 1998 (UUK). Penyempurnaan tersebut dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah yang timbul berkaitan dengan kepailitan. Namun walaupun telah terjadi perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan tersebut masih dijumpai masalah-masalah yang timbul terutama menganai percepatan waktu penagihan utang (akselerasi). Dalam UKK dan Faillissementsverordening percepatan waktu penagihan utang (akselerasi) tidak diatur secara normatif. Sehingga hakim mempunyai diskresi untuk melakukan penemuan hukum secara berbeda-beda dalam setiap kasus. Dalam UUK-PKPU ditemukan ketentuan mengenai percepatan waktu penagihan utang (akselerasi) yatu pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU namun ketentuan tersebut dirasakan masih kurang memadai. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim dalam putusan-putusan pada masa berlakunya UUK-PKPU yang melakukan interpretasi secara berbeda-beda dalam hal mengakui adanya percepatan waktu penagihan utang (akselerasi). Sehingga tidak tercipta kepastian hukum bagi para kreditor maupun para debitor

Kata kunci: percepatan, penagihan, utang, akselerasi, kepailitan.

References

Buku

Abdulkadir, Muhammad. (I). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Abdulkadir, Muhammad. (II). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya, 2010.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Anisah, Siti. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2008.

Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1990.

B. G. Tambunan, Fred. “Pokok-pokok Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 1 Tahun 1998”. Penyelesaian Utang Melalui Pailit dan PKPU. Bandung: Alumni, 2001.

Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Gautama, Sudargo. Komentar atas Peraturan Kepailitan Baru Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2006.

Kartono. Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pradnya Paramita,1985.

Lontoh, Rudhy A. Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Penerbit Alumni, 2001.

Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI. 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Muljadi, Kartini. “Kepaillitan dan Penyelesaian Utang Piutang”, dalam: Rudhy A. Lontoh (ed), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2001.

Nating, Imran. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Sastrawidjaja, H. Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Penerbit Alumni, 2006.

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan pada umumnya. Bandung: Alumni, 1993.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo. 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press,1986.

Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.

Yuhassarie, Emmy. Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.

Artikel

Creswell, John. W. Research Design: Qualitative and Quantitative Approach. CA: Sage Publication Inc, 1994.

Li, Ningzhong, et al., “Default Clauses in Debt Contracts”, dalam Review of Accounting Studies. New York: Springer Science & Business Media, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004. LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kepailitan, Nomor 4 Tahun 1998. LN No.6 Tahun 1998, TLN No.3726.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Share

COinS