•  
  •  
 

Abstract

The purpose of this paper is to find out and analyze the position of Indirect evidence used by KPPU in the completion of cartel practices in Indonesia and to analyze indirect evidence in terms of systems of verification in Indonesia. The research method used in this writing is a method of legal research that is prescriptive. The position of Indirect Evidence or evidence in the process of evidence can be accepted as evidence in proof of a cartel case and is evidence that must support the occurrence of alleged cartel practices in terms of price fixing and this indirect evidence must be an integral part of the alleged violation of the evidence economic communication and evidence which is indirect proof is a unit which influences and proves the price cartel.

Keywords: Indirect Evidence, Business Competition, Cartel

Bahasa Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan oleh KPPU dalam penyelesaian praktik kartel di Indonesia serta menganalisis pembuktian tidak langsung tersebut ditinjau dari sistem pembuktian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum nornatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan Indirect Evidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dapat diterima sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus kartel serta merupakan bukti yang harus mendukung terjadinya dugaan praktek kartel dalam hal penetapan harga dan bukti tidak langsung ini haruslah merupakan satu kesatuan atas adanya dugaan pelanggaran yang mana bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang merupakan pembuktian tidak langsung adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan membuktikan terjadinya kartel penetapan harga.

Kata Kunci : Bukti Tidak Langsung, Persaingan Usaha, Kartel

References

Buku

A Junaidi. Negara dan Pasar dalam Bingkai Kebijakan Persaingan.Jakarta: Komisi

Pengawas Persaingan Usaha.2012Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks:Jakarta: KPPU Press

Asmah.Hukum Persaingan Usaha “Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia.Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn).2017

M Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata.Bandung: Rajawali Press.2012

Artikel

Djoko Hanantijo.“Kartel: Persaingan Tidak Sehat”. Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.2016

Mutia Anggraini.Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia (Studi Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha)”. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.2013

Ni Putu indah Amy Candradevi.“Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Fakultas Hukum Universitas Udayana

Sarah Fitriyah.“Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia”. Jurnal Privat Law Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Vol.6 No.1, 2018 Policy Brief edisi Juni 2007

Udin Silalahi & Isabella Cynthia Edgina“PembuktianPerkaraKartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Inderect Evidence) Kajian Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Nomor 08/KPPU-I/2014 serta Putusan Nomor 294 K/PDT.SUS/2012 dan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016”. Jurnal Yudisial Vol.10 No.3 Desember, 2017

Udin Silalahi.“Single Economic Entity: Kajian Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.Jurnal Hukum dan Syariah Vol.9 No.1, 2018

Peraturan Perundang undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang –Undang Hukum Acara Perdata

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33)

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Mengenai Larangan Penetapan Harga

Karya Ilmiah

Ingrid Gratsya Zega.(2012). Tinjuan Mengenai Indirect Evidence (Bukti Tidak Langsung) Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Dugaan Kartel Fuel Surchage Maskapai Penerbangan di Indonesia.Tesis:Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Putusan

Putusan KPPU Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016

Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598aba978d57c/berjuang-mencari-legitimasi-indirect-evidence) diakses Pada tanggal 9 Maret 2019, Pukul 22.00

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598996a0c114b/ekstrateritorialitas-penegakan-hukum-persaingan-usaha-sebuah-keniscayaan diakses pada tanggal 7 Maret 2019, Pukul 15.33 www.kppu.go.id diakses pada tanggal 30 April 2019 Pukul 20.00

Share

COinS