Abstract
The purpose of this paper is to find out and analyze the position of Indirect evidence used by KPPU in the completion of cartel practices in Indonesia and to analyze indirect evidence in terms of systems of verification in Indonesia. The research method used in this writing is a method of legal research that is prescriptive. The position of Indirect Evidence or evidence in the process of evidence can be accepted as evidence in proof of a cartel case and is evidence that must support the occurrence of alleged cartel practices in terms of price fixing and this indirect evidence must be an integral part of the alleged violation of the evidence economic communication and evidence which is indirect proof is a unit which influences and proves the price cartel.
Keywords: Indirect Evidence, Business Competition, Cartel
Bahasa Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan oleh KPPU dalam penyelesaian praktik kartel di Indonesia serta menganalisis pembuktian tidak langsung tersebut ditinjau dari sistem pembuktian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum nornatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan Indirect Evidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dapat diterima sebagai alat bukti dalam pembuktian kasus kartel serta merupakan bukti yang harus mendukung terjadinya dugaan praktek kartel dalam hal penetapan harga dan bukti tidak langsung ini haruslah merupakan satu kesatuan atas adanya dugaan pelanggaran yang mana bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang merupakan pembuktian tidak langsung adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan membuktikan terjadinya kartel penetapan harga.
Kata Kunci : Bukti Tidak Langsung, Persaingan Usaha, Kartel
References
Buku
A Junaidi. Negara dan Pasar dalam Bingkai Kebijakan Persaingan.Jakarta: Komisi
Pengawas Persaingan Usaha.2012Andi Fahmi Lubis, dkk. Hukum Persaingan Usaha antara Teks dan Konteks:Jakarta: KPPU Press
Asmah.Hukum Persaingan Usaha “Hakikat Fungsi KPPU di Indonesia.Makassar: CV Social Politic Genius (SIGn).2017
M Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata.Bandung: Rajawali Press.2012
Artikel
Djoko Hanantijo.“Kartel: Persaingan Tidak Sehat”. Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret.2016
Mutia Anggraini. “Penggunaan Indirect Evidence (Alat Bukti Tidak Langsung) oleh KPPU dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia (Studi Di Komisi Pengawas Persaingan Usaha)”. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.2013
Ni Putu indah Amy Candradevi.“Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha”. Fakultas Hukum Universitas Udayana
Sarah Fitriyah.“Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia”. Jurnal Privat Law Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.Vol.6 No.1, 2018 Policy Brief edisi Juni 2007
Udin Silalahi & Isabella Cynthia Edgina“PembuktianPerkaraKartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Inderect Evidence) Kajian Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Nomor 08/KPPU-I/2014 serta Putusan Nomor 294 K/PDT.SUS/2012 dan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016”. Jurnal Yudisial Vol.10 No.3 Desember, 2017
Udin Silalahi.“Single Economic Entity: Kajian Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”.Jurnal Hukum dan Syariah Vol.9 No.1, 2018
Peraturan Perundang undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang –Undang Hukum Acara Perdata
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Mengenai Larangan Penetapan Harga
Karya Ilmiah
Ingrid Gratsya Zega.(2012). Tinjuan Mengenai Indirect Evidence (Bukti Tidak Langsung) Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Dugaan Kartel Fuel Surchage Maskapai Penerbangan di Indonesia.Tesis:Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Putusan
Putusan KPPU Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016
Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016
Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598aba978d57c/berjuang-mencari-legitimasi-indirect-evidence) diakses Pada tanggal 9 Maret 2019, Pukul 22.00
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt598996a0c114b/ekstrateritorialitas-penegakan-hukum-persaingan-usaha-sebuah-keniscayaan diakses pada tanggal 7 Maret 2019, Pukul 15.33 www.kppu.go.id diakses pada tanggal 30 April 2019 Pukul 20.00
Recommended Citation
Aminah, Siti
(2023)
"KEDUDUKAN BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PENYELESAIAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 34.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/34
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons