•  
  •  
 

Abstract

The significant increase in online activities cannot be separated from the many active internet users who use mobile internet connections to carry out their daily activities, one of which is for the convenience of making ticket reservations at PT. Indonesian Railways (KAI). The purpose of this research is to find out the study of the business law of protecting consumer privacy in the online ticketing service of PT. KAI. Data collection was carried out by means of a literature study of the relationship between laws and regulations in consumer protection and the position of PT. KAI as business actors and customers as consumers who submit their personal data privacy. The results of the study indicate the protection of consumer privacy in the online ticketing service of PT. KAI. PT. KAI has been supervised by several institutions such as the Ministry of Communication and Information with periodic database reports and state formulations with the principles of justice and fairness. In addition, PT. KAI is also bound by Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which has provided legal protection for the security of consumer electronic data from PT. KAI from illegal access.

Keywords: Personal Data, Business Law, Consumer Protection, Privacy, PT.KAI.

Bahasa Abstract

Peningkatan kegiatan daring yang signifikan tak lepas dari banyaknya pengguna aktif internet yang memanfaatkan koneksi mobile internet untuk menjalankan aktivitas keseharian, salah satunya adalah untuk kemudahan melakukan reservasi tiket di PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan atas privasi konsumen dalam layanan pembelian tiket online PT. KAI. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka keterkaitan peraturan perundangan dalam perlindungan konsumen dan posisi PT. KAI selaku pelaku bisnis dan pelanggan sebagai konsumen yang menyerahkan data diri privasinya. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan atas privasi konsumen dalam layanan pembelian online PT. KAI, maka sejatinya PT.KAI telah diawasi oleh beberapa lembaga seperti Kemenkominfo dengan report database secara berkala dan formulasi negara dengan prinsip justice and fairness. Selain itu, PT.KAI juga terikat dengan Undang-Undang ITE yang memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik konsumen dari PT.KAI dari pengaksesan ilegal.

Kata Kunci : Data Diri, Hukum Bisnis, Perlindungan Konsumen, Privasi, PT.KAI.

References

Buku

Abu Bakar Munir dan Siti Hajar Mohd. Yasin. (2002). Privacy and Data Protection. Selangor: Thomson, Sweet and Maxell Asia.

Amiruddin dan H.Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Rajawali Pers, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.

Edmond Makarim. (2013). Challenges to National e-Authentication, International Seminar on Cyberlaw. Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Inge Graef. (2015). Market Definition and Market Power in Data: The Case of Online Platforms. World Competition 38, No.4, Amsterdam: Kluwer Law International.

Made Sudarma. (2012). Manajemen Proyek Teknologi Informasi. Udayana University Press, Bali.

Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin. (2014). Perlindungan Privasi di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, Seri Internet dan HAM. Jakarta: ELSAM

Artikel

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Negara Hukum Indonesia. Ceramah Umum dalam Rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya Jakarta.

Nurmiasih. (2014). Aplikasi Shopping Assistant dengan Location Based Advertisement pada Sistem Operasi Android. Jurnal Manajemen Universitas Gajah Mada.

Pangalila Christi. (2015). Kajian Hukum Terhadap Sanksi dan Larangan Klausula Baku Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Lez Privatum, Vol. III/No.3/Jul-Sept/2015.

Pratomo, Ilham Aji, Dadan Hardianto. (2012). Faktor-Faktor Sistem Interaksi Yang Mempengaruhi Efektifitas Iklan Online. Jurnal Sistem Informasi MTI-UII, Vol. 4, No.1.

Trisha. (2015). Developing Location-Based Mobile Advertising In Singapore: A Socio-Technical Perspective. Article of Technological Forecasting & Social Change. Singapore.

Winter, Adery P. (2013). Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia. Jurnal Vol. XXI/No.4/April-Juni/2013 Edisi Khusus.

Internet

Enrico Lukman. (2019). The latest numbers on web, mobile, and social media in Indonesia (INFOGRAPHIC),https://www.techi nasia.com/indonesia-web- mobiledata-start-2019. [Akses pada 5 Juni 2021].

Kata Data.(2020).Indonesia Raksasa Teknologi Digital Asia”. 15 Februari 2020. https://katadata.co.id/adewahyudi/analisisdata/5e9a57b01be97/indonesi a-raksasa-teknologi-digital-asia. [Akses pada 5 Juni 2021].

Simon Kemp. (2020). Digital 2020, 3.8 Billion People Use Social Media, We Are Social,http://wearesocial.com/blog/2020/digital-2020-3-8-billion-people- use-social-media/. [Akses, 5 Juni 2021].

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Share

COinS