•  
  •  
 

Abstract

Corruption is an extraordinary crime because it touches various lines of life. One of the fundamental elements in corruption is the loss of the country's economy and finance. So far, various efforts have been made for criminal law enforcement, through various criminal sanctions, as well as the existence of an independent institution specifically tasked with conducting criminal law enforcement. However, corruption continues to be massive in Indonesia, which will also affect state losses. This article will discuss the causality of law enforcement on corruption against state financial stability. There is a causality between law enforcement of criminal acts which has not been carried out to the maximum with state finances that have not reached stability. The higher the amount of corruption will also affect the higher the amount of state losses. The mechanism for recovering state losses can be used as an alternative to achieving state financial stability.

Keywords: Corruption, Stability, State Finance

Bahasa Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena menyentuh berbagai lini kehidupan. Salah satu unsur yang mendasar dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian perekonomian dan keuangan Negara. Selama ini sudah dilakukan berbagai upaya untuk penegakan hukum pidana, melalui berbagai sanksi pidana, serta adanya lembaga independen yang khusus bertugas untuk melakukan penegakan hukum pidana. Meksipun demikian, tindak pidana korupsi tetap masif terjadi di Indonesia yang mana hal ini akan berpengaruh pula terhadap kerugian negara. Artikel ini akan membahas terkait kausalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap stabilitas keuangan negara. Terdapat suatu kausalitas antara penegakan hukum tindak pidana yang belum dilaksanakan dengan maksimal dengan keuangan negara yang menjadi tidak mencapai stabilitas. Jumlah korupsi yang semakin tinggi akan berpengaruh pula dengan jumlah kerugian negara yang semakin tinggi pula. Mekanisme pengembalian kerugian negara dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mencapai stabilitas keuangan negara tetap terjamin.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Stabilitas, Keuangan Negara

References

Buku

Latif, Abdul. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Maheka, Arya. Mengenal & Memberantas Korupsi, Jakarta: KPK. s.l.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara (Sumber-Sumber Keuangan Negara), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2010.

Makawimbang, Harnold Ferry. Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara, Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Yogyakarta: Thafa Media bekerjasama dengan Pusat Studi dan Analisis Pencegahan Kerugian Keuangan Negara (PSA PKKN), 2015.

Indonesia Corruption Watch, Hasil Penelitian Penerapan Unsur Merugikan Keuangan dalam Delik TIdnak Pidana Korupsi, Jakarta: ICW, 2014.

Ibrahim, Johni. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet.III. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Mulyadi, Lilik. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya, Bandung: Alumni, 2007.

Lubis, Mochtar dan James Scott, Bunga Rampai Korupsi, Jakarta: LP3ES, 1985.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20. Bandung: Alumni, 2006.

Artikel

Musahib, Abd Razak. Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi, e-Jurnal Katalogis, Volume 3, Nomor 1, Januari 2015.

Hamzah, Andi. Upaya Pemberantasan Korupsi Sebagai Extraordinary Crime dihubungkan dengan Perbuatan Melawan Hukum dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Makalah disampaikan pada Forum Koordinasi dan Konsultasi dalam rangka Intersifikasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 8 Nopember 2006.

Illahi, Beni Kurnia dan Muhammad Ikhsan Alia, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK, Jurnal INtegritas, Volume 3 Nomor 2, Desember 2017.

Jaidun dan Tumbur Ompu Sunggu, Kerugian Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara oleh Badan Usaha Milik Daerah, Jurnal Yuriska, Vol. 8, No.2, 2016.

Muladi, Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Kerangka Politik Hukum, Makalah disampaikan pada forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka intersifikasi pemberantasan tindak pidana korupsi, Jakarta, 8 Nopember 2006.

Atmasasmita, Romli. Perspektif Pengadilan Korupsi di Indonesia, Makalah disampaikan dalam seminar tentang Pembentukan Pengadilan Korupsi yang diselenggarakan oleh KHN dan BPHN, Jakarta, 30 Juli 2002.

Atmasasmita, Romli, Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia, Makalah disampaikan pada forum koordinasi dan konsultasi dalam rangka intensifikasi pemberantasan tindak pidana korupsi, Jakarta, 8 Nopember 2006.

Susila, W Tangun dan I. B. Surya Dharma Jaya, Koordinasi Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Makalah disamapiakan pada Seminar tentang Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 terhadap Sistem Hukum Nasional, Bali, 14-15 Juni 2006.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999, LN No. 137, TLN No. 4250.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik, UU Nomor 20 Tahun 2001, LN. 2001/ No. 134, TLN NO. 4150

Indonesia, Undang-undang tentang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003, LN NO.47, TLN No. 4286.

Indonesia, Undang-undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), UU Nomor 7 Tahun 2006, LN No. 32, TLN No. 4620.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Rakyat, UU Nomor 11 Tahun 2009, LN No. 12 , TLN No. 4967

Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 48 Tahun 2009 LN. No. 155, TLN No. 5074.

Share

COinS