•  
  •  
 

Abstract

Copyright Law No. 28 Year 2014 is bringing hope for the Creator, Copyright Owner, and Related Right Owner because this law regulated about National Collective Management Organization and Collective Management Organization where with those organizations the process of collecting and distributing the Royalti is hoped to be better where finally the Creator, Copyright Owner, and Related Right Owner do not have to think over about their economical right (royalty) and they can more focus on their new works. This writing is discussing the task and authority of the National Collective Management Organization and Collective Management Organization, how to form a new CMO, SOP of collecting the Royalty, and how much is the tariff of Royalty for various users.

Keywords: creator; copyright owner; related right owner; Collective Management Organization.

Bahasa Abstract

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 merupakan harapan bagi para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait karena untuk pertama kalinya dalam UUHC diatur tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dimana dengan lembaga-lembaga tersebut diharapkan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti kepada para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait menjadi lebih baik dan akhirnya para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait sudah tidak dipusingkan lagi dengan hak ekonomi mereka berupa Royalti sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi untuk melahirkan karya-karya baru. Tulisan ini membahas mengenai tugas dan wewenang LMKN dan LMK, cara membentuk LMK, SOP penarikan Royalti, serta besaran tarif Royalti untuk berbagai Pengguna (user).

Kata Kunci: pencipta; pemegang hak cipta; pemegang hak terkait; Lembaga Manajemen Kolektif.

References

Buku

Sardjono, Agus. “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014,” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46. No. 1 (2016). Hlm. 59-60.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang tentang Hak Cipta. UU No 28 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 266 TLN No. 5599.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif. Permenkumham No. 29 Tahun 2014.

Internet

Amrikasari, Risa. “Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif dalam UU Hak Cipta yang Baru.” hukumonline.com, 8 Oktober 2014. Tersedia pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt541f940621e89/kedudukan-lembaga-manajemen-kolektif-dalam-uu-hak-cipta-yang-baru. Diakses pada tanggal 6 Januari 2021.

CISAC, “The History of Collective Management.” cisac.org, 13 Juni 2015. Tersedia pada http://www.cisac.org/ CISACUniversity_The_History_of_Collective_Management_FINAL.pdf. Diakses pada tanggal 6 Januari 2021.

Koskinen-Olsson, Tarja and Nicholas Lowe. “General Aspects of Collective Management, Educational Material on Collective Management of Copyright and Related Rights - Module.” World Intellectual Property (WIPO), 31 Agustus 2012. Tersedia pada http://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_emat_2014_1.pdf. Diakses pada tanggal 6 Januari 2021.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. “SOP Penarikan Royalti.” Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Tersedia pada http://lmkn.id/sop-penarikan-royalti-2/. Diakses pada tanggal 6 Januari 2021.

Share

COinS